SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah
mengalokasi Bantuan Dana Operasional Sekolah
(BOS) Tahun anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5361);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS
TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang
selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan
acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan
Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam
penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:
a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan
efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari
penyimpangan.
Pasal 3
(1) Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana BOS Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana BOS untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran
2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
1
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 76 TAHUN 2012
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS
TAHUN ANGGARAN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3
menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan
pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur
dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD
telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%,
sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target
deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara
signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu,
mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan
dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
1
2
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme
penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012
penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS
dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana
BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme
pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian,
ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan
dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari
dana BOS dibahas pada Bab V.
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang
bermutu.
2
3
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus
tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam
bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT,
termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB
Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
E. Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-
Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun
anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran
2013 tahun ajaran 2013/2014.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil) sehingga
proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau
memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS oleh sekolah
3
4
dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah
terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama kecamatan
terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen
BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS
Pusat;
3. Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah
terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4
5
BAB II
IMPLEMENTASI BOS
A. Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib
menerima dana BOS;
2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak
dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa
melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa
miskin di sekolah tersebut;
3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang
melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4. Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan
bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan,
dapat memungut biaya pendidikan yang digunakanhanya untuk memenuhi
kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari
orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi
dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan
Komite Sekolah;
7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali
siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh
sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah
maupun jangka waktu pemberiannya;
8. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan
oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali
5
6
siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas;
9. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh
sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai
meresahkan masyarakat.
B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola
program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan
dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah
karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis
sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke
tingkat SMP;
4. Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat
melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di
lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya
memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat
waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan
mereka yang tidak memberikan sumbangan.
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh
sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan
MBS, yaitu:
1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
6
7
2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS
merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan
pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan
oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan
(untuk sekolah swasta).
7
8
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.
A. Tim Pengarah
1. Tingkat Pusat
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota;
b. Wakil Bupati/Walikota.
B. Tim Manajemen BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra
(Anggota);
d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
8
9
2. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota);
g. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana;
b. Sekretaris;
c. Penanggung jawab sekretariat;
i. Penanggung jawab sekretariat SD
ii. Penanggung jawab sekretariat SMP
d. Bendahara;
i. Bendahara SD
ii. Bendahara SMP
e. Unit Data;
i. Unit data SD
ii. Unit data SMP
f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat;
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SD
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SMP
g. Unit Publikasi/Humas.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menyusun rancangan program;
b. Mengumpulkan dan meng-update data siswa yang dikirim dari setiap
sekolah;
c. Melakukan verifikasi data jumlah siswa per sekolah dengan Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
9
10
d. Menyiapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota/provinsi untuk bahan
lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi
BOS bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
e. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan
program BOS;
f. Menetapkan Surat Keputusan (SK) alokasi dana BOS tiap sekolah periode
Januari-Desember berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang
berjalan;
g. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah
Provinsi;
h. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
i. Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS dan
penggunaan dana BOS tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
j. Melatih/memberikan sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS
Provinsi/Kabupaten/Kota;
k. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
l. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir
BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
m. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang
dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
n. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil
penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS
Provinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS K12).
5. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan
akuntabel;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra.
Sekretariat Tim BOS Pusat berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10
11
C. Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Penanggung Jawab
a. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b. Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c. Sekretaris II (dari unsur DPKD/BPKD);
d. Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e. Unit Data (Unit Data SD dan Unit Data SMP dari unsur SKPD Pendidikan);
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat (Unit yang menangani SD dan Unit yang menangani SMP dari
unsur SKPD Pendidikan dan unit dari unsur DPKD/BPKD);
g. Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim
Manajemen BOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama
Gubernur;
b. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK);
c. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur
dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban
masing-masing pihak;
d. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu
sesuai dengan jumlah siswa per sekolah;
e. Memverifikasi data jumlah siswa yang diperoleh dari kabupaten/kota;
f. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah;
h. Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke
ke sekolah yang dikirim ke Sistem Monev Online Kemdikbud (petunjuk
teknis untuk Bank Penyalur dari www.bos.kemdikbud.go.id);
11
12
i. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir
BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
j. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen
program BOS dari sumber APBD;
k. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim
Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun
berikutnya;
l. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir
BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
m. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke
Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9).
4. TataTertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari
KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain program BOS;
b. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
c. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan
jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan
program BOS. Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan dengan surat keputusan
Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD
Pendidikan Provinsi.
D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a. Manajer;
b. Unit Pendataan SD/SDLB;
12
13
c. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d. Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data
pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) dalam
sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b. Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data dari sekolah;
c. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yang dilakukan
sekolah;
d. Mengkompilasi nomer rekening seluruh sekolah (Formulir BOS-02);
e. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili
satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
f. Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan rekonsiliasi data jumlah
siswa tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
g. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, komite sekolah dan
masyarakat tentang program BOS;
h. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen
program BOS dari sumber APBD;
i. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan
dana BOS;
j. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim
Manajemen BOS Tingkat Provinsi kepada Tim Manajemen BOS Pusat
apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
l. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS
dari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan
Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K8);
m. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah dengan
memberdayakan pengawas sekolah sebagai Tim Monitoring Kabupaten/
Kota;
n. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir
BOS-06A dan Formulir BOS-06B).
13
14
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap
sekolah;
b. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan
jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan
Bupati/Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di
Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara BOS sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih
oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-
01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah
disediakan oleh Kemdikbud;
b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah
(Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS
Kabupaten/Kota (jika ada);
d. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
e. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
f. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang
14
15
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
(Formulir BOS-03);
g. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir
BOS-04);
h. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS
yang diterimanya;
i. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir
BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan
dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
j. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem
online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
k. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
l. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5
dan BOS-K6);
m. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
n. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas
pungutan (Formulir BOS-05);
o. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi
dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
p. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan
bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran
Format BOS-K7).
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan
dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan
pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang
dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di
sekolah yang bersangkutan.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
15
16
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN BOS
A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar
1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-
01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy
formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi
secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan
surat tugas sebagai penanggungjawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan
yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server
Kemdikbud secara online;
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/pegawai
sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di
sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya
tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup lokal data yang telah dientri;
9. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga
kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk
keperluan monitoring dan audit;
10. Melakukan update data secara regular ketika ada perubahan data, minimal
satu kali dalam 1 semester;
16
17
11. Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan
pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya:
alokasi BOS, tunjangan PTK, Bantuan Siswa Miskin, Rehab, dll;
12. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai
operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang
diinput sudah masuk kedalam server dikdas;
13. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap proses
pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya
manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.
B. Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan verifikasi
data jumlah siswa tiap sekolah berdasarkan data individu siswa;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen
BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data
jumlah siswa tiap sekolah;
3. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk
selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui
Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data
mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
5. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan
berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan
ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
6. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
17
18
7. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2013 didasarkan
jumlah siswa tahun pelajaran 2012-2013, sedangkan periode Juli-Desember
2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2013-2014.
Gambar 1. Mekanisme Pengalokasian Dana BOS
C. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah
dilakukan 2 tahap, yaitu:
Sekolah
Tim BOS Pusat Tim BOS Provinsi
Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C
Tim BOS Pusat
Kementerian Keuangan
Jumlah Siswa
Tiap Sekolah
Rekap Jumlah Siswa
Tiap Kab/Kota & Provinsi
Peraturan Menteri Keuangan
Alokasi BOS Tiap Provinsi
SK Dirjen Dikdas
Alokasi BOS
Tiap Sekolah
Usulan Alokasi Dana BOS
Tiap Provinsi
Dikirim ke tiap provinsi
sebagai dasar pencairan dan penyaluran
Jumlah Siswa
Tiap Sekolah
Tim BOS Kab/Kota
Workshop Pendataan
18
19
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme
Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah
persiapan yang harus dilakukan:
1. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka
sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas
nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh
sekolah dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya
kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3. SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri;
4. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana
BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS
dari BUD ke sekolah.
D. Penyaluran Dana BOS
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD secara
triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
1. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2013;
2. Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2013;
3. Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2013;
19
20
4. Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2013.
Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari KUN ke KUD semesteran (6 bulanan),
yaitu:
1. Semester Pertama (bulan Januari-Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2013;
2. Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
pada awal bulan Juli 2013.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari
kerja setelah dana diterima di KUD Provinsi.
Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS
yang sering terjadi di daerah dan sekolah:
1. Jika terdapat siswa pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain
setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut
pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada
sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru
diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana
tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan
sekolah sesuai dengan program sekolah;
3. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat
kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut
kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS
Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di
sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;
4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka
sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD
masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat diselesaikan pada
20
21
triwulan berjalan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim
Manajemen BOS Provinsi mengajukan penambahan dana pada triwulan
berikutnya kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling
lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.
E. Pengambilan Dana
1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan
Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan
menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum
ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui
sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
2. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan
adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan
oleh pihak manapun;
3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode
tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan
sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS).
21
22
BAB V
PENGGUNAAN DANA BOS
A. Komponen Pembiayaan
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan
Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam
bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai
komponen kegiatan-kegiatan berikut:
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1 Pengembangan
Perpustakaan
Mengganti buku teks yang
rusak/menambah
kekurangan untuk
memenuhi rasio satu siswa
satu buku
Langganan publikasi
berkala
Akses informasi online
Pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan
Peningkatan kompetensi
tenaga pustakawan
Pengembangan database
perpustakaan
Pemeliharaan perabot
perpustakaan
Perhatikan UU No
43/2007 Tentang
Perpustakaan
Minimal 5% dari
dana BOS
2 Kegiatan dalam
rangka penerimaan
siswa baru
Biaya pendaftaran
Penggandaan formulir
Administrasi pendaftaran
Pendaftaran ulang
Termasuk untuk
konsumsi panitia
dan uang lembur
dalam rangka
penerimaan siswa
22
23
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
Biaya Pendataan data
pokok pendidikan
Pembuatan spanduk
sekolah bebas pungutan
baru. Standar
pembiayaan
mengacu kepada
batas kewajaran
setempat atau batas
yang telah
ditetapkan Pemda
3 Kegiatan
pembelajaran dan
ekstra kurikuler
siswa
PAKEM (SD)
Pembelajaran Kontekstual
(SMP)
Pengembangan pendidikan
karakter
Pembelajaran remedial
Pembelajaran pengayaan
Pemantapan persiapan
ujian
Olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka
dan palang merah remaja,
Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS)
Termasuk untuk:
honor jam
mengajar
tambahan di luar
jam pelajaran dan
biaya
transportasinya
(termasuk di SMP
Terbuka),
biaya transportasi
dan akomodasi
siswa/guru dalam
rangka mengikuti
lomba,
fotocopy,
membeli alat olah
raga, alat kesenian
dan biaya
pendaftaran
mengikuti lomba
4 Kegiatan Ulangan dan
Ujian
Ulangan harian,
Ulangan umum,
Ujian sekolah
Termasuk untuk:
fotocopy,
penggandaan soal,
honor koreksi
ujian, dan
honor guru dalam
rangka penyusunan
rapor siswa
23
24
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
5 Pembelian bahanbahan
habis pakai
Buku tulis, kapur tulis,
pensil, spidol, kertas, bahan
praktikum, buku induk
siswa, buku inventaris
Minuman dan makanan
ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah
Pengadaan suku cadang
alat kantor
6 Langganan daya dan
jasa
Listrik, air, dan telepon,
internet (fixed/mobile
modem) baik dengan cara
berlangganan maupun
prabayar
Pembiayaan penggunaan
internet termasuk untuk
pemasangan baru
Membeli genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok di
daerah tertentu misalnya
panel surya, jika di sekolah
tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet
dengan mobile
modem dapat
dilakukan untuk
maksimal pembelian
voucher sebesar Rp.
250.000 per bulan
7 Perawatan sekolah
Pengecatan, perbaikan atap
bocor, perbaikan pintu dan
jendela
Perbaikan mebeler,
perbaikan sanitasi sekolah
(kamar mandi dan WC),
perbaikan lantai
ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah
lainnya
Kamar mandi dan
WC siswa harus
dijamin berfungsi
dengan baik.
8 Pembayaran
honorarium bulanan
Guru honorer (hanya untuk
memenuhi SPM)
Dalam pengangkatan
guru/tenaga
24
25
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
guru honorer dan
tenaga kependidikan
honorer.
Pegawai administrasi
(termasuk administrasi
BOS untuk SD)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
kependidikan
honorer sekolah
harus
mempertimbangkan
batas maksimum
penggunaan dana
BOS untuk belanja
pegawai, serta
kualifikasi guru
honorer harus sesuai
bidang yang
diperlukan.
9 Pengembangan
profesi guru
KKG/MGMP
KKKS/MKKS
Menghadiri seminar yang
terkait langsung dengan
peningkatan mutu pendidik
dan ditugaskan oleh
sekolah
Khusus untuk
sekolah yang
memperoleh
hibah/block grant
pengembangan
KKG/MGMP atau
sejenisnya pada
tahun anggaran yang
sama hanya
diperbolehkan
menggunakan dana
BOS untuk biaya
transport kegiatan
apabila tidak
disediakan oleh
hibah/blockgrant
tersebut.
10 Membantu siswa
miskin
Pemberian tambahan
bantuan biaya transportasi
bagi siswa miskin yang
menghadapi masalah biaya
transport dari dan ke
sekolah
25
26
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
Membeli alat transportasi
sederhana bagi siswa
miskin yang akan menjadi
barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu
penyeberangan, dll)
Membeli seragam, sepatu
dan alat tulis bagi siswa
penerima bantuan siswa
miskin (BSM) sebanyak
penerima BSM, baik dari
pusat, provinsi maupun
kabupaten/kota di sekolah
tersebut
11 Pembiayaan
pengelolaan BOS
Alat tulis kantor (ATK
termasuk tinta printer, CD
dan flash disk)
Penggandaan, suratmenyurat,
insentif bagi
bendahara dalam rangka
penyusunan laporan BOS
dan biaya transportasi
dalam rangka mengambil
dana BOS di Bank/PT Pos
12 Pembelian perangkat
komputer
Desktop/work station
Printer atau printer plus
scanner
Masing-masing
maksimum 1 unit
dalam satu tahun
anggaran. Peralatan
komputer tersebut
harus ada di sekolah.
13 Biaya lainnya jika
seluruh komponen 1
s.d 12 telah terpenuhi
pendanaannya dari
BOS
Alat peraga/media
pembelajaran
Mesin ketik
Peralatan UKS
Penggunaan dana
untuk komponen ini
harus dilakukan
melalui rapat dengan
dewan guru dan
26
27
No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
Pembelian meja dan kursi
siswa jika meja dan kursi
yang ada sudah rusak berat
komite sekolah
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor
guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri
sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun.
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan:
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-
/bulan;
2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp
150.000,-/bulan;
3. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata
maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan
dengan beban mengajarnya;
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan
maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang),
diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan
maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk
SMPT/TKB Mandiri tetap Kepala Sekolah SMP induk.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional
sekolah;
2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan
dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan)
27
28
maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang
diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan
pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan
peraturan terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam
mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah;
4. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik
sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran
Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010
Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening
Sekolah).
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan
biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/
Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
28
29
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat
atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi
sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar
nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/
pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan:
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan
barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran
dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
4. Diketahui oleh Komite Sekolah;
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan
sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
6. Membuat rencana kerja.
7. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
29
30
BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan,
pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara
umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh
yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
1. Alokasi dana sekolah penerima bantuan
2. Penyaluran dan penggunaan dana
3. Pelayanan dan penanganan pengaduan
4. Administrasi keuangan
5. Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.
Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan
pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam
pelaksanaannya, monitoring pengaduan dapat dilakukan bekerjasama dengan
lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta,
menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan.
Kegiatan monitoring dan supervisi dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim
Manajemen BOS Provinsi, dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
1. Monitoring pelaksanaan program ditujukan untuk memantau penyaluran dan
penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan
dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS
Pusat dan pelaksanaan program di sekolah;
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Provinsi, Pengelola Keuangan
Daerah, Bank penyalur dan Sekolah;
3. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat
penyaluran dana dan pasca penyaluran dana;
30
31
4. Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan;
5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan
secara online.
B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana,
dan penggunaan dana di tingkat sekolah;
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, sekolah, murid
dan/atau orangtua murid penerima bantuan dan lembaga penyalur dana BOS;
3. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat
penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana;
4. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
5. Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan
secara online.
C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana,
dan penggunaan dana di tingkat sekolah;
2. Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid;
3. Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran
dana;
4. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar monitoring
dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS;
5. Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan
kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah;
6. Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
7. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota agar memanfaatkan pengawas sekolah
yang kredibel dan bertanggung jawab untuk membantu melakukan
monitoring.
31
32
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS,
masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/
Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan
dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana,
pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan
masalah.
A. PELAPORAN
1. Tingkat Sekolah
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOSK2)
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus
untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di
sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian
perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat
membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS dapat
dilihat seperti pada Formulir BOS-K1.
RKAS perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang
dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima
sekolah (Formulir BOS-K2).
32
33
b. Pembukuan
Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah
untuk program BOS. Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan
atau menggunakan komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut.
i. Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3)
Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening bank yang
dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi
semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak
ketiga:
i). Kolom Penerimaan:dari penyalur dana (BOS atau sumber dana
lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro
dari bank.
ii). Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya
administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi
tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan)
dan transaksi yang dicatat didalam Buku Kas Umum juga harus dicatat
dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu
Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Formulir yang telah diisi
ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini
disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila
diperlukan.
ii. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh
Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan
diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota,
dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
iii. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro
maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
33
34
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas
sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
iv. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua
transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan
dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah untuk
program BOS, sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
i. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat
dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal
pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak
Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali
dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum
dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala
Sekolah dan Bendahara Sekolah.
ii. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas
Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal
kejadiannya.
iii. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta.
iv. Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti
dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta buktibukti
pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru
dengan Berita Acara Serah Terima.
c. Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7)
Laporan ini disusun berdasarkan Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) dari
semua sumber dana yang dikelola oleh sekolah pada periode yang sama.
34
35
Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala
Sekolah dan Komite Sekolah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH
BOS yang tercantum dalam Permendagri tentang Pengelolaan BOS.
Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima
hibah selaku obyek pemeriksaan.
d. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a)
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana
BOS dan disusun berdasarkan Formulir BOS-K7. Laporan ini dibuat
triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite
Sekolah.
e. Bukti pengeluaran
i. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi
yang sah;
ii. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai
yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi
dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang
transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp
1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan
transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea
meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-
iii. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai
dengan peruntukannya;
iv. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam
bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
v. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas
dibayar oleh Bendahara;
35
36
vi. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara BOS
sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
f. Pelaporan
Laporan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
i. Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya.
ii. Laporan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah meliputi laporan
realisasi penggunaan dana per sumber dana (Formulir BOS-K7 dan
BOS-K7a) dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan
bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS.
iii. Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku
Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti
pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari
vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan
audit.
iv. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan
keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata
dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta
disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan
setiap saat.
Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah:
i. Rekapitulasi penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7A) harus
dilaporkan oleh setiap sekolah tiap triwulan melalui laman
www.bos.kemdikbud.go.id. Laporan lengkap penggunaan dana BOS
triwulanan disimpan di sekolah untuk bahan pemeriksaan.
ii. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
iii. Lembar pencatatan pengaduan.
Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran
disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat
tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
36
37
2. Tingkat Kabupaten/Kota(Formulir BOS-K8)
Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota:
a. Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim Manajemen
BOS Sekolah dengan menggunakan Formulir BOS-K8.
b. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status
penyelesaian.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat
tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
3. Tingkat Provinsi
a. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K9 dan BOS-K9a)
Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas
Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil.
Laporan ini dibuat triwulanan dipisahkan untuk daerah non terpencil (BOSK9)
dan daerah terpencil (BOS-K9a), dibuat oleh Tim Manajemen BOS
Provinsi ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirimkan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar paling lambat minggu ke-2 bulan ke-2 setiap triwulan.
b. Laporan Akhir Tahun (Formulir BOS-K10)
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
i. Hasil Penyerapan dan Penggunaan Dana BOS dengan menggunakan
Formulir BOS-K10.
ii. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status
penyelesaian.
iii. Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, pengadaan,
dan kegiatan lainnya.
37
38
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat
tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
c. Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan ini berisi tentang hasil monitoring, analisis, jumlah responden,
kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan monitoring rutin dikirimkan
ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 45 hari setelah pelaksanaan
monitoring.
4. Tingkat Pusat
Tim Manajemen BOS Pusat harus membuat laporan-laporan sebagai berikut.
a. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K11 dan BOS-K11a)
Hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan triwulanan adalah laporan
realisasi penyerapan dana BOS triwulanan yang diterima dari Tim
Manajemen BOS Provinsi menggunakan Formulir BOS-K11 dan BOS-K11a.
Sumber data penyusunan laporan ini adalah Formulir BOS-K-9 dan BOS-K9
dari setiap provinsi. Laporan ini harus dikirim oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan paling lambat
pada minggu ke 2 bulan ke-3 dari setiap triwulan sebagai bahan untuk
penyaluran dana triwulan berikutnya dari Kas Umum Negara ke Kas Umum
Daerah Provinsi, dan sebagai dasar pencairan dana cadangan, apabila
diperlukan.
b. Laporan Akhir Tahun (Formulir BOS-K12)
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
i. Laporan penggunaan dana BOS hasil rekapitulasi dari laporan Tim
Manajemen BOS Provinsi dengan menggunakan Formulir BOS-K12.
ii. Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data yang
diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
38
39
iii. Hasil Monitoring dan Evaluasi yang berisi tentang jumlah responden,
waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan
rekomendasi.
iv. Penanganan Pengaduan Masyarakatyang antara lain berisi informasi
tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status
penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan
yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kab/Kota.
v. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan
lainnya.
Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri terkait pada akhir bulan
Januari tahun berikutnya.
B. PERPAJAKAN
Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai
berikut.
1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk
pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan
siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan
laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku
tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru;
pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas
penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
i. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1
ii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian
lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPNnya
jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
1Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain pasal 3 butir (1)h.
39
40
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang
terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan
Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum2. Pemungut
PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut
PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)3.
b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri
adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan
atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/
pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas
penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas
adalah:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal
22.
ii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena
Pajak).
2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk
pembelian/penggandaan buku teks pelajarandan/atau mengganti buku teks
yang sudah rusak.
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas
penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran
dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
i. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar
1,5%1.
2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1983 terakhir dengan Undang-undang nomor 42 tahun
2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan
PPnBM serta KMK/563/2003 tentang penunjukkan bendaharawan pemerintah untuk memnungut,
menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM beserta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan,
penyetoran dan pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan
40
41
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian
lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang
Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum,
kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai
pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran
yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah
tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN.
Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/ pengelola
dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan pembelian/
penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang
sudah rusak adalah:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal
22.
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
iii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena
Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum,
kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan
penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan
laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua
bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri
maupun sekolah bukan negeri:
a. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh
Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari
jumlah bruto honor.
41
42
b. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :
i. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
ii. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
iii. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan
bruto.
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam
rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer
sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang
dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga
Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan
sampai dengan Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tidak
terhutang PPh Pasal 21.
b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan
penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
i. Penghasilan sebulan XX
ii. Penghasilan netto setahun (x 12) XX
iii. Dikurangi PTKP*) XX
iv. Penghasilan Kena Pajak XX
v. PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst XX
vi. PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
*) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:
i). Status sendiri Rp 24,30 juta
ii). Tambahan status kawin Rp 2,025 juta
iii). Tambahan tanggungan keluarga, maks 3 orang @ Rp 2,025 juta
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada
Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja
lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau
pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan
sebagai berikut:*)
42
43
a. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi
Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah
yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp
1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka tidak ada
PPh Pasal 21 yang dipotong;
b. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi
Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh
upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah
melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka
pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta
tiga ratus dua puluh ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5%
atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang sebenarnya;
c. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp
1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka harus
dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata
upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
d. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp
1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat
jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah
setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya.
Catatan:
*) Besaran upah harian yang terutang pajak penghasilan (PPh) pasal 21 jika
mengalami perubahan maka mengikuti perubahan yang terbaru.
43
44
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan
fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan Melekatyang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi
kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun
sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang
dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta
Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit
sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang
akan diaudit.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan
kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program
BOSoleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang
terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat
indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan
kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara
dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang
berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan
dalam berbagai bentuk, misalnya:
44
45
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang
yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang
terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke
kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan
proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan
penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan
yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada
provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan
secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi,
kelompok, atau golongan.
45
46
BAB IX
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan
mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh
pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan
yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat
diakses publik.
A. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau
melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat
digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yangbersifat
masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:
1. Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
2. Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
3. Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
4. Email : bos@kemdikbud.go.id
5. SMS : 1771
B. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim manajemen BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindaklanjut
terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan
fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.
46
47
1. Tim Manajemen BOS Pusat:
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit
BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman
bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindak-lanjuti usul/saran/masukan;
d. Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi
maupun kabupaten/kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan
manajemen BOS;
f. Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal
diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular
sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut
bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan
rekapitulasi status Provinsi;
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda
menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya
melibatkan pihak-pihak terkait;
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara berkala
kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ditindak-lanjuti;
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kepegawaian -
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan
pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon,
47
48
email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem
pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindak-lanjuti usul/saran/masukan dari
masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan
online dan sms di laman BOS;
d. Monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan
masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis
yang ada;
e. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk melakukan
penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap
mendesak dan penting;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai
dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari
sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status
Kabupaten/Kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda
menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut
pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna mendorong
penyelesaian yang diperlukan;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan
pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon,
email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem
pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
48
49
c. Menjawab pertanyaan dan menindak-lanjuti usul/saran/masukan dari
masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan
online dan sms di laman BOS;
d. Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan
hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan BOS
secara online di laman BOS;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai
dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari
sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda
menyampaikan status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan untuk
mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
49
50
FORMULIR ISIAN
51
52
53
Formulir BOS-01A
Tanggal: / /
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah :
b NSS : NPSN :
c Alamat Sekolah :
2 IDENTITAS PESERTA DIDIK
a Nama Lengkap :
b Jenis kelamin : 1) Laki-laki 2) Perempuan
c NISN : NIS : *) Nomor Induk Siswa pemberian Sekolah
d NIK :
e Tempat, Tanggal Lahir : , / /
f Agama 01) Islam 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya
g Rombel : *) contoh 1, 2, atau 3a, 7b, 9c jika kelas paralel Tingkat :
h Riwayat Pendidikan : Status : 1=siswa baru 2=pindahan/ 3=naik kelas/ 4=akselerasi/ 5=mengulang/
Tahun Nama Sekolah Kelas status
6=putus sekolah
i Riwayat Beasiswa :
1
2
3
Jenis Beasiswa: 01) Prestasi 02) Bantuan Siswa miskin 03) Pendidikan 04) Unggulan 99) Lainnya
j Catatan Prestasi :
Juara ke Tingkat 1) Sekolah 2) Kecamatan Jenis 1) Sains 2) Seni
1 3) Kab/kota 4) Provinsi 3) Olahraga
2 5) Nasional 9) Lain-lain
3 6) Internasional
k Identitas Orang Tua/Wali
- Nama Ayah : Tahun Lahir
Berkebutuhan Khusus : )* daftar pilihan sama dengan point o
Pekerjaan :
Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
- Nama Ibu : Tahun Lahir
Berkebutuhan Khusus : )* daftar pilihan sama dengan point o
Pekerjaan : )* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah
Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
- Nama Wali : Tahun Lahir
Pekerjaan :
Pendidikan : 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
Penghasilan bulanan : 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
l Jenis Tinggal : 1) Bersama Orang Tua 2) Wali 3) Kost 4) Asrama 5) Panti Asuhan 9)Lainnya
m Alamat Tempat Tinggal :
: RT RW
Kelurahan / Desa : Kode Pos
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
n Tinggi Badan : cm Berat Badan : kg
o Berkebutuhan Khusus : 01) Tidak, 02) Netra(A), 03) Rungu(B), 04) Grahita Ringan(C), 05) Grahita Sedang(C1), 06) Daksa Ringan(D), 07) Daksa Sedang(D1), 08) Laras(E)
09) Wicara(F), 10) Tuna Ganda(G), 11)Hyperaktif(H), 12) Cerdas Istimewa(I), 13) Bakat Istimewa(J), 14) Kesulitan Belajar(K), 15) Narkoba(N)
16) Indigo(0), 17) Down Syndrome(P), 18) Autis(Q), 19) Terpencil/Terbelakang, 20) Bencana Alam/Sosial, 21) Tidak Mampu Ekonomi
p No Telepon Rumah : - No HP :
q Jarak tempat tinggal ke sekolah 1) kurang dari 1 km 2) lebih dari 1 km, sebutkan : km *) pembulatan tanpa koma
r Alat transportasi ke sekolah :
s Email pribadi :
t Jumlah saudara kandung :
u No SKHUN SD : *) diisikan hanya untuk siswa kelas 9 SMP
v Apakah sebagai penerima PKH : 1) Ya 2) Tidak No. PKH
Responden, ………………………,………………………..201…
Yang bertanda tangan Orang Tua/Wali atau Siswa
bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
(.……………………………………………………)
01) Jalan Kaki 02) Kendaraan Pribadi 03) Kendaraan Umum/Angkot/Pete-pete 04) Jemputan Sekolah 05) Kereta Api 06)Ojek
07) Andong/Bendi/Sado/Dokar/Delman/Becak 08) Perahu Penyebrangan/Rakit/Getek 99) Lainnya
)* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah
01) Tidak bekerja 02) Nelayan 03) Petani 04) Peternak 05) PNS/TNI/Polri 06) Karyawan Swasta 07) Pedagang Kecil 08) Pedagang Besar
09) Wiraswasta 10) Wirausaha 11) Buruh 12) Pensiunan 99) Lainnya
FORMULIR PESERTA DIDIK
Tahun Lomba
Jenis Penyelenggara / Sumber Tahun Mulai Tahun Selesai
F-PD
53
54
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
1. Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012, lengkapi data
yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom isian berwarna gelap (abuabu)
merupakan variabel tambahan di tahun 2013 yang perlu dilengkapi. Isi
dengan menggunakan ballpoint dan huruf capital dan mudah dibaca
2. Formulir Peserta Didik (F-PD) diisi oleh masing-masing orang tua siswa dan
dibubuhkan tandatangan orang tua siswa sebagai bukti keabsahan data.
Kebenaran isi data merupakan tanggungjawab orang tua Peserta Didik.
3. Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya diverifikasi
kebenaran datanya oleh pihak sekolah dan dientri kedalam aplikasi pendataan
pendidikan dasar.
Pedoman Khusus
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PD dengan format tanggal (2
digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit).
1. Identitas Sekolah
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas
kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Alamat sekolah cukup jelas
2. Identitas Peserta Didik
a. Nama lengkap diisi sesuai dengan nama yang terdaftar di sekolah tanpa
disingkat.
b. Jenis kelamin diisi dengan pilihan 1 untuk laki-laki atau 2 untuk perempuan.
c. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diisi bagi yang memiliki, NIS (Nomor
Induk Siswa) diisi sesuai nomor induk pemberian sekolah.
54
55
d. NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai nomor yang diberikan di
dalam kartu keluarga (KK).
e. Tempat, Tanggal lahir cukup jelas.
f. Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99.
g. Rombel (rombongan belajar) diisi sesuai dengan penaman yang diberikan
oleh sekolah contoh: 7a, 1b.
Catatan :
i. Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 untuk jenjang SD, serta kelas 7, 8, 9 untuk jenjang
SMP.
ii. Tingkat diisikan dengan nomor bukan angka romawi. Contoh: 6, 7, 8.
h. Riwayat pendidikan diisikan asal sekolah SD. Isian ini hanya untuk kelas 7
SMP.
i. Riwayat beasiswa diisi maksimal 3 beasiswa terakhir yang diperoleh siswa.
i. Jenis diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04 atau 99.
ii. Penyelenggara/Sumber cukup jelas.
iii. Tahun mulai diisi sesuai dengan tahun diberikannya beasiswa.
iv. Tahun selesai diisi sesuai dengan berakhirnya pemberian beasiswa.
j. Catatan prestasi diisi maksimal 3 prestasi terakhir.
i. Tahun cukup jelas.
ii. Lomba cukup jelas.
iii. Juara ke diisi dengan nomor hanya untuk juara 1, 2 atau 3.
iv. Tingkat diisikan sesuai tingkat tertinggi yang pernah dicapai.
v. Jenis diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9.
k. Nama ayah, ibu, wali dan tahun lahir cukup jelas.
i. Berkebutuhan khusus diisikan jika memiliki kebutuhan khusus sesuai
pilihan di butir o.
ii. Pekerjaan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08,
09, 10, 11, 12 atau 99.
iii. Pendidikan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07,
08, 09, 10 atau 11.
iv. Penghasilan bulanan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
l. Jenis tempat tinggal diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9. Jika memilih 9
(lainnya) maka sebutkan.
m. Alamat tempat tinggal cukup jelas.
n. Tinggi dan berat badan cukup jelas.
55
56
o. Berkebutuhan khusus diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10,
11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 atau 21.
p. No telepon rumah diisi dengan kode wilayah terlebih dulu dan diikuti nomor
telepon, No HP (handphone) cukup jelas.
q. Jarak tempat tinggal ke sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2. Jika memilih 2,
maka sebutkan jarak dalam satuan KM dengan 2 angka desimal di belakang
koma.
r. Alat transportasi ke sekolah diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08
atau 99.
s. Email pribadi cukup jelas.
t. Jumlah saudara kandung cukup jelas.
u. Nomor SKHUN adalah SKH Ujian Nasional pada saat ujian UN di SD, diisikan
hanya bagi siswa kelas 9 SMP.
v. PKH adalah Program Keluarga Harapan, diisikan bagi keluarga yang
mengikuti program tersebut yang diselenggarakan oleh kementerian sosial.
56
57
Formulir BOS-01B
KABUPATEN/KOTA :
PROVINSI :
Tanggal : / /
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah
b NSS NPSN
c Jenis Sekolah 01) SD; 02)SMP; 03)SDLB; 04)SMPLB; 05)MI; 06)MTs; 07)Paket A; 08)Paket B; 09)TKLB; 10)SLB; 11)SMALB; 12)SILN
Jika SLB / SDLB/SMPLB jenis kebutuhan khusus yang di layani A B C C1 D D1 E F G H
d Alamat Sekolah
Desa/Kelurahan Kode Pos
Kecamatan
Kategori Wilayah Daerah Terpencil/Terbelakang Daerah Perbatasan Negara Daerah Transmigrasi Bukan Semua
Daerah adat terpencil Daerah Bencana Alam Daerah Bencana Sosial Daerah Darurat Lainnya
Posisi Geografis , Latitude , Longitude
e No Telpon - No Fax -
f Akses Internet 01) Tidak Ada 02) schoolnet/Jardiknas 99) Lainnya, sebutkan :
Alamat email
Website http://
g Status Sekolah 1) Negeri 2) Swasta
h Apakah menyelenggarakan pendidikan inklusi ? 1) Ya 2) Tidak Apakah menyelenggarakan pendidikan CIBI? 1) Ya 2) Tidak
i Status Kepemilikan 1) Pemerintah Pusat 2). Pemerintah Daerah 3) Yayasan 9) Lainnnya
SK / Izin Pendirian Sekolah No.
Tanggal / /
SK Izin Operasional No.
Tanggal / /
j Akreditasi 1) A 2) B 3) C 9) Belum Terakreditasi
SK Akreditasi Terakhir No.
Tanggal / /
k Status Mutu 1) Pra SPM 2) SPM 3) Pra SSN 4) SSN 5) RSBI 6) SBI
l Sertifikasi ISO 1) 9001:2000 2) 9001:2008 8) Proses Sertifikasi 9) Belum Bersertifikat
m Waktu Penyelenggaraan 1) Pagi 2) Siang 3) Kombinasi
n Gugus Sekolah 1) Inti 2) Imbas 3) Belum Ikut
o Kategori Sekolah 1) SD Biasa 2) SMP Biasa 3) TK-SD satu atap 4) SD-SMP satu atap 5) SMP Terbuka
Jika SMP terbuka berapa jumlah TKB yang di miliki
p Nomor Rekening Bank No.
Nama Bank
Cabang / KCP / Unit
Rekening Atas Nama
q Apakah Sekolah ini telah melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ? 1) Ya 2) Tidak
r Kurikulum yang di gunakan 1) Kurikulum 1994 2) Kurikulum 2004 3) KTSP 9) Lainnya, sebutkan
* Khusus Sekolah Swasta oleh Yayasan/Penyelengggara
s Nama Yayasan
Nama Pimpinan Yayasan
Alamat Yayasan
Desa/Kelurahan Kode Pos
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Akte Pendirian No.
Tanggal / /
Kelompok yayasan 01) Aisyiah 05) MPPK 09) YPLP PGRI
02) MPK Muhammadiyah 06) MNPK 99) Lainnya, sebutkan
03) LP Ma'arif 07) Perwari
04) ML Taman Siswa 08) Dharma Pertiwi
t Sumber Listrik 1) Tidak Ada 2) PLN 3) Diesel 4) Tenaga Surya 5) PLN & Diesel 9) Lainnya
u Daya 1) < 900Watt 2) 900-2200 Watt 3) 2200-4400 Watt 4) >4400Watt
v Sumber air 1) Air kemasan 2) Ledeng/PAM 3) Pompa 4) Sumur 5)Mata air 6)Air sungai 7) Air Hujan 9) Lainnya
w Apakah sekolah menyelenggarakan e-Learning : 1) Ya 2) Tidak
F-SEK
(*sesuai SK Bupati/walikota)
FORMULIR SEKOLAH
57
58
2 RUANGAN / PRASARANA
(1)
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
Kolom (3) Nama Ruangan, (4) Kode Prasarana ,(7), (8), (9), (10), (11) Kondisi mohon lihat panduan
3 ROMBONGAN BELAJAR
No
(1)
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
Kolom (4) Ruang Kelas diisi sesuai Kode Ruang pada table diatas, lihat panduan untuk lebih jelasnya
Nama Wali Kelas
(5) (6)
Kode Ruang
(Pemberian
Sekolah)
Kode
Prasarana
Atap
Status
Kepemilikan
(2) (3) (8) (9) (10) (12)
No
Nama Rombel
Nama Ruangan
Ruang
Kelas
(4)
Lantai
Tgkt
(2) (3)
(4) (7)
Dinding Kusen Pondasi
Lebar
(meter)
Panjang
(meter)
(5) (6) (11)
NUPTK Wali Kelas
Kondisi (diisi sesuai kode pedoman pengisian F-SEK
Halaman 2 )
58
59
4 SARANA
No
(1)
12345678
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
Kolom (2) diisi sesuai kode petunjuk pada panduan, Kolom (4) Ruang Kelas diisi sesuai Kode Ruang pada table diatas, lihat panduan untuk lebih jelasnya
5 BANTUAN / BLOCK GRANT / SUBSIDI DAN BEASISWA
No
(1)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Isilah dengan huruf kapital dan mudah dibaca
Perhatian : Lembar ini harus diisi oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili.
Yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
………………………,………………………..201…
Kepala Sekolah / Atas nama Kepala Sekolah
)* Dibubuhi cap/stempel sekolah (………………………………………………..…….)
Rusak Ringan Rusak Sedang Rusak Berat Rusak total
(2) (3) (4) (5) (6) (7)
(4)
Kode Sarana Jumlah Letak
(2) (3) Baik
Tahun Jenis Bantuan Sumber Bantuan Besar Bantuan Dana Pendamping
Keterangan
Peruntukan Dana
59
60
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
1. Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012, lengkapi data
yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom isian berwarna gelap (abuabu)
merupakan variabel tambahan, diisi dengan menggunakan ballpoint dan
huruf kapital dan mudah dibaca.
2. Formulir Sekolah (F-SEK) diisi oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh
kepala sekolah.
3. Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran isian formulir sekolah
dan selanjutnya membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel sekolah.
Pedoman Khusus
- Kabupaten/Kota ditulis lengkap dengan menggunakan huruf kapital (besar).
- Provinsi ditulis secara lengkap (bukan singkatan) dengan menggunakan huruf
kapital (besar).
- Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-SEK dengan format tanggal (2
digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit).
1. Identitas Sekolah
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah dan perubahan nama
sesuai dengan nomenklatur terbaru yang sudah resmi.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas
kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pastikan NPSN ini valid, periksa
validasi NPSN di PDSP.
c. Jenis sekolah diisi dengan pilihan 01, 02, 03 atau 04 (tambahan : SLB, paket
A, B, TKLB, SMLB, SILN, MI, MTs).
d. Alamat sekolah cukup jelas.
i. Kategori wilayah diisi dengan pilihan 1, 2, 3 atau 9. Diisikan sesuai
dengan SK bupati/walikota (tanyakan ke dinas setempat).
60
61
ii. Posisi geografis disi dengan latitude dan longitude yang didapat dari GPS
atau pendekatan melalui peta. Sebagai contoh: -6,225092 latitude
106,801863 longitude. angka di belakang koma minimal 3 digit.
e. No telpon dan faximili diisi dengan kode wilayah terlebih dulu dan diikuti no
telp dan faximilinya.
f. Akses internet diisi sesuai dengan pilihan 01, 02 atau 99. Jika memilih 99
(lainnya) sebutkan akses internet yang dipakai, contoh indosat m2.
i. Alamat email cukup jelas.
ii. Website cukup jelas.
g. Status sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2.
h. Inklusi diisikan dengan angka 1 atau 2 dan CIBI (Cerdas Istimewa Bakat
Istimewa) diisikan 1 untuk Ya, 2 untuk Tidak.
i. Status kepemilikan diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9.
i. SK/izin pendirian sekolah diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit)
bulan (2 digit) dan tahun (4 digit).
ii. SK/izin operasional sekolah diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit)
bulan (2 digit) dan tahun (4 digit).
j. Akreditasi diisi sesuai dengan pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5.
i. SK akreditasi sekolah diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit) bulan
(2 digit) dan tahun (4 digit).
k. Status mutu diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 6.
l. Sertifikasi ISO diiskan sesuai pilihan 1, 2, 8 atau 9.
m. Waktu penyelenggaraan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
n. Gugus sekolah diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
o. Kategori sekolah diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5, jika SMP terbuka isikan
berapa jumlah TKB yang diselenggarakan .
p. Nomor rekening bank diisi tanpa menggunakan spasi, titik, tanda hubung
atau koma.
i. Nama bank boleh disingkat sesuai dengan standar singkatan Bank (BCA,
BNI, BRI, dll).
ii. Rekening atas nama sekolah atau rekening yang biasa digunakan sebagai
rekening BOS, jika tidak menerima isikan dengan rekening sekolah yang
biasa digunakan sebagai transaksi kegiatan operasional di sekolah.
iii. KCP/Unit diisi sesuai dengan lokasi bank yang berada di buku tabungan.
q. MBS diisi sesuai pilihan 1 atau 2.
r. Cukup jelas.
61
62
s. Nama yayasan diisi dengan lengkap sesuai dengan akta pendirian atau akta
perubahan yang terakhir.
i. Nama pimpinan yayasan cukup jelas.
ii. Alamat yayasan cukup jelas.
iii. Akte pendirian diisi secara lengkap: nomor, tanggal (2 digit) bulan (2
digit) dan tahun (4 digit).
iv. Kelompok yayasan diisi sesuai dengan pilihan, jika memilih 99 (lainnya)
sebutkan kelompok yayasan penyelenggara.
t. Sumber listrik diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9.
u. Daya diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 4.
v. Sumber air adalah air yang biasa digunakan untuk keperluan operasional
sekolah sehari-hari diisi dengan menggunakan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, atau 9.
w. E-learning atau kegiatan belajar mengajar di sekolah berbasiskan internet.
2. Ruangan
Seluruh ruangan yang dimilki oleh sekolah harus dimasukkan ke dalam tabel
ruangan. Contoh pengisian:
a. Kolom (2) kode ruang (pemberian sekolah) diisi sesuai dengan pemberian
kode ruangan di sekolah masing-masing.
b. Kolom (3) Nama Ruangan dan Kolom (4) kode prasarana diisi sesuai dengan
tabel referensi di bawah ini:
(1)
1
2
3
4 Lab IPA Laboratorium IPA 2 11 12 0 3 0 1 0 Milik
2 Bukan
Laboratorium Komputer 8 10 9 0 1 2 0 0 Milik
(11) (12)
Ruang Teori/ Kelas 1 7 8 0 0 1 0 0 Milik
(6) (7) (8) (9)
Status
Kepemilika
Atap Dinding Kusen Pondasi Lantai n
Kondisi
Nama Ruangan
Kode
No Prasarana Panjang Lebar
Kode Ruang
(Pemberian
Sekolah)
(10)
RK-2 Ruang Teori/ Kelas 1 6 0
(2) (3) (4) (5)
RK-1
Lab Komputer 1
8 1 0 0
Nama Ruangan
Kode
Pra-
Sarana
Nama Ruangan
Kode
Pra-
Sarana
Nama Ruangan
Kode
Pra-
Sarana
Ruang Teori/Kelas 1 Ruang Praktik Kerja 15 Kamar Mandi/WC Siswa Perempuan 29
Laboratorium IPA 2 Bengkel 16 Gudang 30
Laboratorium Kimia 3 Ruang Diesel 17 Ruang Ibadah 31
Laboratorium Fisika 4 Ruang Pameran 18 Rumah Dinas Kepala Sekolah 32
Laboratorium Biologi 5 Ruang Gambar 19 Rumah Dinas Guru 33
Laboratorium Bahasa 6 Koperasi/Toko 20 Rumah Penjaga Sekolah 34
Laboratorium IPS 7 Ruang BP/BK 21 Sanggar MGMP 35
Laboratorium Komputer 8 Ruang Kepala Sekolah 22 Sanggar PKG 36
Laboratorium Multimedia 9 Ruang Guru 23 Asrama Siswa 37
Ruang Perpustakaan 10 Ruang TU 24 Unit Produksi 38
Ruang Perpustakaan Multimedia 11 Ruang OSIS 25 Ruang Multimedia 39
Ruang Keterampilan 12 Kamar Mandi/WC Guru Laki-laki 26 Ruang Pusat Belajar Guru 40
Ruang Serba Guna/Aula 13 Kamar Mandi/WC Guru Perempuan 27 Ruang Olahraga 41
Ruang UKS 14 Kamar Mandi/WC Siswa Laki-laki 28 Lainnya 99
62
63
c. Kolom (5) Panjang ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter
(m).
d. Kolom (6) Lebar ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter
(m).
e. Kolom kondisi untuk butir (7) atap, (8) dinding, (9) kusen dan (11) lantai
diisi dengan kode sesuai tabel referensi di bawah ini:
f. Kolom (10) kondisi untuk poin pondasi diisi dengan kode sesuai tabel
referensi di bawah ini:
3. Rombongan Belajar (Rombel)
Contoh pengisian:
a. Kolom (2) tingkat diisi sesuai dengan tingkatan kelas. Contoh: 1, 2, 3.
b. Kolom (3) nama rombel diisi sesuai dengan penamaan dari sekolah masingmasing.
Contoh : 2-1. 3a, IX/d, dan lain-lain.
c. Kolom (4) ruang kelas diisi sesuai dengan kolom kode pada tabel ruangan.
d. Kolom (5) NUPTK wali kelas dan Kolom (6) nama wali kelas cukup jelas.
4. Sarana
a. Kolom (2) tingkat diisi sesuai kode sarana di bawah.
b. Kolom (3) Jumlah cukup jelas.
c. Kolom (4) Penempatan ruang diisi sesuai dengan isian kolom kode pada tabel
ruangan.
Kode Kondisi Deskripsi
0 Tidak Ada yang Rusak baik
1 Kerusakan < 30% rusak ringan
2 Kerusakan 30% - 45% rusak sedang
3 Kerusakan 46% - 65% rusak berat
4 Kerusakan > 65% rusak total
9 Komponen Bangunan Tidak Ada tidak ada
Kode Kondisi Deskripsi
0 Tidak Ada yang Rusak baik
1 Kerusakan < 5% rusak ringan
2 Kerusakan 5% - 10% rusak sedang
3 Kerusakan 11% - 15% rusak berat
4 Kerusakan > 15% rusak total
No
(1)
1
2 Muhammad Adjie Susilo Nugroho
Nama Wali Kelas
VIII VIII-a RK-1 2365932654125840 Dwi Riyanto
VII VII-b RK-2 5698754602130985
Tingkat
Nama Rombel
Ruang
Kelas
NUPTK Wali Kelas
(2) (3) (4) (5) (6)
63
64
d. Kolom (5) Keterangan cukup jelas.
5. Bantuan/Blockgrant/Subsidi dan Beasiswa
Cukup jelas
Kode Nama (Item) Kode Nama (Item) Kode Nama (Item)
1 Meja Siswa 56 Buku Pegangan Siswa Tata Negara 111 Alat Peraga Bimbingan dan Penyuluhan
2 Kursi Siswa 57 Buku Pegangan Siswa Antropologi 112 Alat Peraga Muatan Lokal
3 Meja Guru 58 Buku Pegangan Siswa Teknologi Informasi Komunikasi 113 Alat Peraga Kerajinan Tengan dan Kesenian
4 Kursi Guru 59 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Seni 114 Alat Peraga Kompetensi Keahlian Kejuruan
5 Meja TU 60 Buku Pegangan Siswa Bahasa Asing Lain 115 Alat Praktik PPKn
6 Kursi TU 61 Buku Pegangan Siswa Bimbingan dan Penyuluhan 116 Alat Praktik Pendidikan Agama
7 Papan Tulis 62 Buku Pegangan Siswa Muatan Lokal 117 Alat Praktik Bahasa dan Sastra Indonesia
8 Lemari / Filling Cabinet 63 Buku Pegangan Siswa Kerajinan Tengan dan Kesenian 118 Alat Praktik Bahasa Inggris
9 Komputer TU 64 Buku Pegangan Siswa Kompetensi Keahlian Kejuruan 119 Alat Praktik Sejarah Nasional dan Umum
10 Printer TU 65 Buku Penunjang PPKn 120 Alat Praktik Pendidikan Jasmani
11 Mesin Ketik 66 Buku Penunjang Pendidikan Agama 121 Alat Praktik Matematika
12 Foto Copy 67 Buku Penunjang Bahasa dan Sastra Indonesia 122 Alat Praktik IPA
13 Komputer 68 Buku Penunjang Bahasa Inggris 123 Alat Praktik Fisika
14 Printer 69 Buku Penunjang Sejarah Nasional dan Umum 124 Alat Praktik Biologi
15 Buku Pegangan Guru PPKn 70 Buku Penunjang Pendidikan Jasmani 125 Alat Praktik Kimia
16 Buku Pegangan Guru Pendidikan Agama 71 Buku Penunjang Matematika 126 Alat Praktik IPS
17 Buku Pegangan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia 72 Buku Penunjang IPA 127 Alat Praktik Ekonomi
18 Buku Pegangan Guru Bahasa Inggris 73 Buku Penunjang Fisika 128 Alat Praktik Sosiologi
19 Buku Pegangan Guru Sejarah Nasional dan Umum 74 Buku Penunjang Biologi 129 Alat Praktik Geografi
20 Buku Pegangan Guru Pendidikan Jasmani 75 Buku Penunjang Kimia 130 Alat Praktik Sejarah Budaya
21 Buku Pegangan Guru Matematika 76 Buku Penunjang IPS 131 Alat Praktik Tata Negara
22 Buku Pegangan Guru IPA 77 Buku Penunjang Ekonomi 132 Alat Praktik Antropologi
23 Buku Pegangan Guru Fisika 78 Buku Penunjang Sosiologi 133 Alat Praktik Teknologi Informasi Komunikasi
24 Buku Pegangan Guru Biologi 79 Buku Penunjang Geografi 134 Alat Praktik Pendidikan Seni
25 Buku Pegangan Guru Kimia 80 Buku Penunjang Sejarah Budaya 135 Alat Praktik Bahasa Asing Lain
26 Buku Pegangan Guru IPS 81 Buku Penunjang Tata Negara 136 Alat Praktik Bimbingan dan Penyuluhan
27 Buku Pegangan Guru Ekonomi 82 Buku Penunjang Antropologi 137 Alat Praktik Muatan Lokal
28 Buku Pegangan Guru Sosiologi 83 Buku Penunjang Teknologi Informasi Komunikasi 138 Alat Praktik Kerajinan Tengan dan Kesenian
29 Buku Pegangan Guru Geografi 84 Buku Penunjang Pendidikan Seni 139 Alat Praktik Kompetensi Keahlian Kejuruan
30 Buku Pegangan Guru Sejarah Budaya 85 Buku Penunjang Bahasa Asing Lain 140 Alat Pendidikan Multimedia PPKn
31 Buku Pegangan Guru Tata Negara 86 Buku Penunjang Bimbingan dan Penyuluhan 141 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Agama
32 Buku Pegangan Guru Antropologi 87 Buku Penunjang Muatan Lokal 142 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa dan Sastra Indonesia
33 Buku Pegangan Guru Teknologi Informasi Komunikasi 88 Buku Penunjang Kerajinan Tengan dan Kesenian 143 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa Inggris
34 Buku Pegangan Guru Pendidikan Seni 89 Buku Penunjang Kompetensi Keahlian Kejuruan 144 Alat Pendidikan Multimedia Sejarah Nasional dan Umum
35 Buku Pegangan Guru Bahasa Asing Lain 90 Alat Peraga PPKn 145 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Jasmani
36 Buku Pegangan Guru Bimbingan dan Penyuluhan 91 Alat Peraga Pendidikan Agama 146 Alat Pendidikan Multimedia Matematika
37 Buku Pegangan Guru Muatan Lokal 92 Alat Peraga Bahasa dan Sastra Indonesia 147 Alat Pendidikan Multimedia IPA
38 Buku Pegangan Guru Kerajinan Tengan dan Kesenian 93 Alat Peraga Bahasa Inggris 148 Alat Pendidikan Multimedia Fisika
39 Buku Pegangan Guru Kompetensi Keahlian Kejuruan 94 Alat Peraga Sejarah Nasional dan Umum 149 Alat Pendidikan Multimedia Biologi
40 Buku Pegangan Siswa PPKn 95 Alat Peraga Pendidikan Jasmani 150 Alat Pendidikan Multimedia Kimia
41 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Agama 96 Alat Peraga Matematika 151 Alat Pendidikan Multimedia IPS
42 Buku Pegangan Siswa Bahasa dan Sastra Indonesia 97 Alat Peraga IPA 152 Alat Pendidikan Multimedia Ekonomi
43 Buku Pegangan Siswa Bahasa Inggris 98 Alat Peraga Fisika 153 Alat Pendidikan Multimedia Sosiologi
44 Buku Pegangan Siswa Sejarah Nasional dan Umum 99 Alat Peraga Biologi 154 Alat Pendidikan Multimedia Geografi
45 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Jasmani 100 Alat Peraga Kimia 155 Alat Pendidikan Multimedia Sejarah Budaya
46 Buku Pegangan Siswa Matematika 101 Alat Peraga IPS 156 Alat Pendidikan Multimedia Tata Negara
47 Buku Pegangan Siswa IPA 102 Alat Peraga Ekonomi 157 Alat Pendidikan Multimedia Antropologi
48 Buku Pegangan Siswa Fisika 103 Alat Peraga Sosiologi 158 Alat Pendidikan Multimedia Teknologi Informasi Komunikasi
49 Buku Pegangan Siswa Biologi 104 Alat Peraga Geografi 159 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Seni
50 Buku Pegangan Siswa Kimia 105 Alat Peraga Sejarah Budaya 160 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa Asing Lain
51 Buku Pegangan Siswa IPS 106 Alat Peraga Tata Negara 161 Alat Pendidikan Multimedia Bimbingan dan Penyuluhan
52 Buku Pegangan Siswa Ekonomi 107 Alat Peraga Antropologi 162 Alat Pendidikan Multimedia Muatan Lokal
53 Buku Pegangan Siswa Sosiologi 108 Alat Peraga Teknologi Informasi Komunikasi 163 Alat Pendidikan Multimedia Kerajinan Tengan dan Kesenian
54 Buku Pegangan Siswa Geografi 109 Alat Peraga Pendidikan Seni 164 Alat Pendidikan Multimedia Kompetensi Keahlian Kejuruan
55 Buku Pegangan Siswa Sejarah Budaya 110 Alat Peraga Bahasa Asing Lain 999 Lainnya
64
65
Formulir BOS-01C
Tanggal: / /
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah / Nama Instansi ) 1 :
b NSS ) 1 : NPSN ) 1 :
c Alamat Sekolah ) 1 :
2 IDENTITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a Nama Lengkap
b Jenis kelamin 1) Laki-laki 2) Perempuan
c Ijazah Terakhir 05) SMA Sederajat 06) D1 07) D2 08) D3 09) D4/S1 10) S2 11) S3 Tahun
d Gelar Akademik depan belakang
e NIY / NIGK
f NUPTK
g Tempat, Tgl Lahir , / /
h NIK
i Agama 01) Islam 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya
j Status Kawin 1) Belum Menikah 2) Menikah 3) Janda/Duda Jumlah Anak
k Nama Ibu Kandung
l Alamat tempat tinggal
Alamat Rumah
(Sesuai KTP) RW
Kelurahan / Desa Kode Pos
Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
No Telpon Rumah - No HP
Email *) wajib diisi dan valid
m Status Kepegawaian
Diangkat oleh
No. SK Pengangkatan
TMT Pengangkatan / / Tanggal / Bulan/ tahun
Sumber Gaji
No. SK KGB
TMT KGB / /
n Status Aktif
Jika 2) 3) 4) Tanggal Mulai / / Tanggal Selesai / /
Jika 5) 6) 7) 8) Tertanggal / /
Jika 99) Tanggal wafat / /
o Jabatan
1. TMT di Sekolah ini / /
2.a) Jabatan/ Tugas Pokok
2.b) Tugas Tambahan
3. TMT Jabatan / / (tanggal/bulan/tahun) *) Tanggal Pengangkatan dengan jabatan sekarang (pada point 2a)
4. Sertifikasi Jabatan 1) Belum 2) sudah 3) Sedang Proses
Jika sudah, isikan tahun sertifikasi Nomor Sertifikat
NRG *) Nomor Registrasi Guru
5. Jabatan Fungsional
p Jika Anda PNS isilah butir berikut
1. NIP
2. TMT PNS / /
3. Pangkat/Golongan Contoh : 1A, 2A, 3C, 4A
4. TMT Golongan / / (tanggal/bulan/tahun)
5. Gaji Pokok dalam rupiah contoh 2 5 0 0 0 0 0
q Jika Anda Non PNS isilah butir berikut
Status Inpassing sudah Belum
jika sudah inpassing, kesetaraan golongan Contoh : 1A, 2A, 3C, 4A
TMT Inpassing / / (tanggal/bulan/tahun)
Angka Kredit Inpassing ,
r Jika Jabatan Anda Guru dan Sudah Bersertifikasi, Isilah butir berikut
Isikan Kode Sertifikasi Bidang Studi *) Diisi kode angka lihat pedoman F-PTK halaman 7
s Jika Jabatan Anda Teknisi Laboratorium atau Laboran dan memiliki program keahlian
Kode program keahlian **) Isilah kode angka sesuai dalam daftar di Petunjuk pengisian format (01 - 46)
t Jika Jabatan Anda Kepala Sekolah
Lisensi Kepala Sekolah 1) Belum 2) Sudah
Keterangan ) 2 Diisi dengan tanda silang (X) dan dapat dipilih lebih dari satu
FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1) Aktif 2) Cuti 3) Cuti Diluar Tanggungan Negara 4) Tugas Belajar 5) Pindah 6) Mutasi ke Struktural 7) Berhenti 8)Pensiun 99) Wafat
F-PTK
1)Guru Pertama ; 2) Guru Muda ; 3) Guru Madya ; 4) Guru Utama
RT
01)Guru 03)Kepala Perpustakaan 04)Tenaga Perpustakaan 05)Kepala Tenaga Administrasi 06)Tenaga Administrasi 07)Kepala Laboratorium
08)Teknisi Laboratorium 09)Laboran
1) PNS 2) PNS Diperbantukan 3) PNS Depag 4) GTY/PTY 5) GTT/PTT Provinsi
6) GTT/PTT Kab/Kota 7) Guru Bantu Pusat 8) Guru Honor Sekolah 9) CPNS
1) pusat 2) provinsi 3) Kab/kota 4) ketua yayasan 5) kepala sekolah 6) komite sekolah 9) lainnya
1) APBN 2) APBD Provinsi 3) APBD Kab/kota 4) BOS 5) Komite Sekolah 6) Yayasan 9) Lainnya
*) Terhitung Mulai Tanggal KGB (kenaikan gaji berkala) terkahir
*) Terhitung Mulai Tanggal Mengajar di sekolah ini
02)Kepala Sekolah 03)Kepala Perpustakaan 05)Kepala Tenaga Administrasi 06)Tenaga Administrasi 07)Kepala Laboratorium
08)Teknisi Laboratorium 09)Laboran 10)Pengawas 11) wakil kepala sekolah 12)Pembina ekstrakurikuler 13) wali kelas 14) kepala bengkel
65
66
3
4
Jam Jam
Jam Jam
Jam Jam
Jam Jam
keterangan: Kolom Sekolah Induk hanya boleh dipilih salah satu dengan tanda silang (X); Kolom Rombel diisikan sesuai dengan rombel yang dimiliki sekolah tsb
Contoh: VIII-A, 1-1, 9.I; kolom Status dan TMT, status pada baris pertama disikan pilihan angka: 1) PNS 2) PNS Diperbantukan 3) PNS Depag 4) GTY/PTY
5) GTT/PTT Provinsi 6) GTT/PTT Kab/Kota 7) Guru Bantu Pusat 8) Guru Honor Sekolah, dan TMT disikan pada baris kedua yaitu TMT disekolah tersebut;
Kolom Kode Mata Pelajaran 1 atau 2 pada baris pertama diisikan kode pada pedoman pengisian dan Jam pada baris kedua yaitu Jumlah jam mengajar
5
`
ket: pndidikan formal dari yang terendah ke tertinggi; Satuan Pendidikan Formal dimulai jenjang SD; Kpd isi dengan tanda silang (X) jika jurusan kependidikan
6
keterangan: Pendidikan yang sedang ditempuh diisi jika masih status kuliah aktif
7
keterangan: Contoh pendidikan non formal : kursus
8
keterangan: Kode Mata pelajaran lihat pedoman pengisian
9
1
Satuan Pendidikan
Formal Fakultas Jurusan/Prodi Kpd Jenjang
Tahun Stats
kuliah Smstr IPK
Masuk
23
MENGAJAR PADA SEKOLAH INI
No.
1
Kode Mata
Pelajaran
Jumlah Jam
Mengajar
6
Kode Mata
Pelajaran
Jumlah Jam
Rombel Mengajar No. Rombel
45
MENGAJAR DI SEKOLAH/LEMBAGA PENDIDIKAN SAAT INI (KHUSUS PENDIDIK/GURU)
No.
2
RomNPSN
dan Nama Sekolah bel
3
1
4
RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL
No. Satuan Pendidikan
Formal Kpd
Lulus
Fakultas
Tahun
Masuk
Jurusan/Prodi Smstr
1
Jenjang
2
3
4
5
RIWAYAT PENDIDIKAN NON FORMAL
No. Lembaga Pendidikan/Instansi Bidang Studi
Masuk Lulus
Tahun
6
PENDIDIKAN YANG SEDANG DI TEMPUH (JIKA SEKARANG MASIH KULIAH)
No.
3
Masa Tugas
RIWAYAT MENGAJAR SEBELUMNYA
12
Kode Mata
Pelajaran
Tingkat
2
RIWAYAT PEKERJAAN (NON GURU)
No Nama Instansi Masa Tugas Pekerjaan/Jabatan Beri Tanda jk
Dari thn s.d. msh aktif
No NPSN Sekolah
1234
Nama Sekolah Jumlah
Dari Tahun Sampai Jam
1
2
3
4
Sekolah
Induk
Kode Mata
Pelajaran 2
Kode Mata
Status dan TMT Pelajaran 1
IPK
66
67
10
11
12
3
4
12
a. Nama Suami/Istri :
Pekerjaan : 1. NON PNS 2. PNS NIP
b. Anak
/ /
/ /
/ /
keterangan: Daftar anak diisi hanya untuk yang masih dalam usia sekolah, kolom status anak isikan dengan 1) untuk anak kandung dan 2) untuk anak tidak kandung
13
14
15
16
17
RIWAYAT GAJI BERKALA
No SK Tanggal SK
Tgl bulan tahun
No
Tgl bulan tahun
TMT KGB Masa Kerja
(tahun)
No No SK
Tgl bulan tahun
KARYA TULIS
2
No. Judul
2
Status
Anak
NISN
1
45
Tanggal SK Gol/ru
ang
masa kerja golongan
(berapa tahun)
RIWAYAT KEPANGKATAN
Tahun Masuk
Nama Tempat lahir Sekolah
7
PENGHARGAAN (CONTOH SATYA LENCANA)
No. Jenis Tahun Instansi yang Memberikan Tingkat
KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN (ASURANSI, KESEHATAN, DLL)
Penyelenggara Dari Tahun Masih
Aktif
Sampai
No. Tahun
BEASISWA
Jenis Sampai
Tahun
Masih
menerima
Jenis
12
Penyelenggara
12
Dari Tahun
3
No.
Jabatan
Tahun
Publikasi
PENGEMBANGAN PROFESI (KKG, MGMP, KKKS, KKPS, APSI, AKTAS, ATPUSI, Organisasi Profesi lainnya)
3
Tahun
23
Tanggal Lahir
KELUARGA
3
4
1
Bidang Studi/Bidang Tugas
1
No. Organisasi
123
Jenjang
Sklh
Keterangan
Pembuatan
67
68
18
19
20
21
a. Dalam Negeri
b. Luar Negeri
22
23
24
Yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
Mengetahui: Pendidik / Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah / Instansi atau atas nama ………………………,………………………..201…
Kab/Kota………………………………….
(……………………………………………………) (……………………………………………………)
)* Dibubuhi cap/stempel sekolah atau Instansi
2
DIKLAT
Bid Studi
1
PENULISAN BUKU
No. Judul Tahun Penerbit
12
1
Peran
3
WORKSHOP/SEMINAR/LOKAKARYA
No. Jenis Tahun Penyelenggara
No. Jenis Diklat Peran Tahun Pola Penyelenggara Tingkatan
1
3
Sumber Dana Tujuan (Tempat)
3
STUDI BANDING
No. Jenis Studi Banding Penyelenggara Tahun
2
2
1
3
No. Jenis Diklat Peran Tahun Pola Penyelenggara Tingkatan Bid Studi
LAIN-LAIN (CATATAN)
3
INFORMASI TUNJANGAN
1
2
Sampai
Tahun
Nominal
2
12
TES KEBAHASAAN/UJI SERTIFIKASI KEAHLIAN (Contoh : TOEFL, TOEIC, UKBI, Sertifikat Las dll)
No. Nama Test/Uji Bahasa/Keahlian Penyelenggara Tahun Skor
No Jenis Tunjangan Instansi Sumber Dana Dari Tahun
68
69
PEDOMAN PENGISIAN
FORMULIR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Pedoman Umum
1. Formulir ini merupakan updating formulir pendataan tahun 2012, lengkapi data
yang masih kosong di pendataan sebelumnya. Kolom Isian berwarna gelap
(abu-abu) merupakan variabel tambahan di tahun 2013 yang perlu dilengkapi.
2. Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) diisi oleh masing-masing
individu PTK dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kebenaran isi
formulir, jika ada pemalsuan data maka menjadi tanggungjawab PTK yang
bersangkutan atas konsekwensinya. Selanjutnya dibubuhkan tandatangan PTK
yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah dengan cara
membubuhkan tandatangan kepala sekolah dan di cap/stempel sekolah sebagai
bukti otentik keabsahan dan kebenaran data.
3. Jika sudah pernah mengisi formulir 2012, lengkapi data yang berwarna gelap
(abu-abu) saja dan updating data jika ada perubahan untuk di inputkan ke
dalam aplikasi pendataan dikdas.
Pedoman Khusus
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PTK dengan format tanggal (2 digit)/
bulan (2 digit)/tahun (4 digit).
1. Identitas Sekolah
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah dan perubahan
nomenklatur yang sudah resmi.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas
kab/kota, NPSN diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
c. Alamat sekolah cukup jelas.
69
70
2. Identitas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
a. Nama lengkap diisi sesuai dengan nama di ijasah. Gelar akademis maupun
status sosial seperti H. Hj. tidak perlu dituliskan.
b. Jenis kelamin diisi sesuai pilihan 1 untuk laki-laki atau 2 untuk perempuan.
c. Ijazah terakhir sesuai dengan pilihan 05, 06, 07, 08, 08, 10, 11 tahun diisi
tahun kelulusan sesuai di ijasah.
d. Gelar akademik belakang cukup ditulis gelar pendidikan yang terakhir jika
linier, dan ditulis semua jika tidak linier .
e. NIY (Nomor Induk Yayasan)/NIGK (Nomor Induk Guru Kab/Kota) diisi bagi
yang sudah memiliki.
f. NUPTK diisi bagi yang sudah memiliki dan harus valid, periksa kebenaran
data NUPTK di p2tkdikdas.kemdikbud.go.id.
g. Tempat, tanggal lahir cukup jelas.
h. NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai dengan NIK yang tertera pada
KTP.
i. Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99.
j. Status kawin diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3.
k. Nama ibu kandung diisi sesuai nama gadis ibu kandung.
l. Alamat tempat tinggal cukup jelas.
m. Status kepegawaian diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8.
i. Diangkat oleh pada status kepegawaian di atas.
ii. Nomor SK, TMT Pengangkatan cukup jelas.
iii. Sumber gaji cukup jelas.
iv. Nomor KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir.
v. TMT KGB terhitung mulai tanggal KGB terakhir.
n. Status aktif diisi sesuai pilihan 1, 2,3, 4, 5, 6, 7, 8 atau 99.
i. Jika cuti, cuti diluar tanggungan negara dan tugas belajar diisikan tanggal
mulai dan tanggal selesainya.
ii. Jika pindah (diisikan tanggal pindahnya).
iii. Jika wafat (diisikan tanggal wafatnya).
o. Jabatan diisi sesuai dengan SK yang diperoleh.
i. TMT di sekolah ini diisi sesuai dengan SK pengangkatan pertama bekerja
di sekolah tersebut.
ii. Jabatan/tugas pokok diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09
atau 10.
iii. Tugas Tambahan selain tugas pokok diatas diisikan sesuai pilihan.
70
71
iv. TMT jabatan diisikan sesuai dengan tanggal mulai menjabat di butir o.
v. Sertifikasi jabatan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3 .
vi. Tahun dan nomor sertifikat cukup jelas.
vii. NRG (Nomor Registrasi Guru) di tuliskan sesuai yang tertera di sertifikat.
p. Butir ini diisi hanya PTK yang berstatus sebagai PNS
i. NIP diisi sesuai dengan Nomor Induk Pegawai terbaru (18 digit).
ii. TMT PNS diisi sesuai dengan SK Pengangkatan pertama menjadi PNS.
iii. Pangkat/golongan cukup jelas.
iv. TMT Golongan diisi sesuai dengan SK kenaikan pangkat/golongan
terakhir.
q. Status inpassing bagi guru swasta diisikan dengan tanda cheklist.
i. TMT inpassing cukup jelas.
ii. Angka kredit inpassing akumulasi.
r. Kode sertifikasi mengacu pada kode sertifikasi yang dikeluarkan Direktorat
P2TK Dikdas tentang sertifikasi.
s. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus teknisi laboratorium atau
laboran yang memiliki program keahlian.
i. Kode sertifikasi sesuai dengan tabel referensi program keahlian.
t. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus kepala sekolah.
i. Lisensi kepala sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2.
3. Mengajar Pada Sekolah Ini
a. Kolom Rombel diisi dengan kode yang diberikan dari standarisasi tata usaha
b. Kolom kode mata pelajaran kode sesuai dengan tabel referensi bidang
studi/mata pelajaran
c. Kolom Jumlah jam mengajar dalam 1 minggu mengajar di rombel tersebut
4. Mengajar Di Sekolah/Lembaga Pendidikan Saat Ini (Khusus
Pendidik/Guru)
Masing-masing nomor diisi dua baris.
a. NPSN dan Nama Sekolah, untuk NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) diisi
pada baris atas sesuai dengan NPSN sekolah tersebut jika sudah memiliki,
untuk Nama sekolah diisi pada baris bawah.
b. Sekolah induk diisi dengan menggunakan tanda silang (X) dan hanya dapat
dipilih satu.
71
72
c. Rombel diisi sesuai dengan rombel yang dimiliki oleh sekolah tersebut
contoh: VIII-8, 1-1, 9.I.
d. Status dan TMT, untuk Status diisi pada baris atas sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5,
6, 7 atau 8, untuk TMT diisi sejak pertama kali mengajar pada sekolah
tersebut.
e. Kode mata pelajaran 1 dan 2 lihat pada kode referensi bidang studi/mata
pelajaran pada baris atas, dan jumlah jam ajar pada baris bawah.
5. Riwayat Pendidikan Formal
Pendidikan formal diisi dari yang terendah sampai ke yang tertinggi dan dimulai
sejak jenjang Sekolah Dasar (SD).
a. Kolom Satuan Pendidikan Formal diisi dengan bentuk pendidikan contoh: SD,
SMP, SMA, PT.
b. Kolom Fakultas hanya diisi untuk pendidikan tinggi.
c. Kolom Jurusan Prodi cukup jelas, jika jenjang pendidikan SD, SMP abaikan
Jurusan/Prodi.
d. Kolom Kpd diisi dengan tanda silang (X) jika jurusan kependidikan.
e. Kolom Jenjang diisi dengan jenjang Jurusan/Prodi contoh: D1, D2, D3, S1, S2,
S3.
f. Kolom Tahun Masuk diisi sesuai dengan tahun masuk pendidikan tersebut.
g. Kolom Tahun Lulus diisi sesuai dengan tahun lulus pendidikan tersebut, bagi
PTK yang masih bersekolah maka abaikan tahun lulus.
6. Pendidikan Yang Sedang Ditempuh (diisi jika sekarang masih kuliah aktif)
Cukup jelas.
7. Riwayat Pendidikan Non Formal
Pendidikan non Formal pendidikan yang tidak terkait dengan formal contoh:
Kursus.
a. Kolom Lembaga Pendidikan/Instansi cukup jelas.
b. Bidang Studi cukup jelas.
c. Tingkat cukup jelas.
d. Kolom Tahun Masuk diisi sesuai dengan tahun masuk pendidikan tersebut.
e. Kolom Tahun Lulus diisi sesuai dengan tahun lulus pendidikan tersebut, bagi
PTK yang masih bersekolah maka abaikan tahun lulus.
72
73
8. Riwayat Mengajar Sebelumnya
a. Kolom NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) diisi pada baris atas sesuai
dengan NPSN sekolah tersebut jika sudah memiliki.
b. Kolom Nama Sekolah cukup jelas.
c. Kolom Masa Tugas Dari Tahun cukup jelas.
d. Kolom Masa Tugas Sampai cukup jelas.
e. Kolom Kode mata pelajaran lihat pada kode referensi bidang studi/mata
pelajaran.
f. Kolom Jumlah jam cukup jelas.
9. Riwayat Pekerjaan (Non Guru)
Riwayat pekerjaan diisi dengan pekerjaan sebelum menjadi guru misal: sebelum
menjadi guru menjadi tenaga administasi, pegawai swasta, kepala sekolah, atau
TNI/Polri dan lainnya.
a. Kolom Nama Instansi cukup jelas.
b. Kolom Masa Tugas cukup jelas.
c. Kolom Pekerjaan/Jabatan cukup jelas.
d. Kolom Beri Tanda jk msh aktif diisi dengan tanda silang (X).
10. Riwayat Kepangkatan
Cukup jelas.
11. Riwayat Gaji Berkala
Cukup jelas.
12. Keluarga
a. Nama Suami/Istri cukup jelas.
b. Pekerjaan diisi sesuai dengan pilihan 1 atau 2, jika memilih 2 sebutkan NIP
terbaru (18 digit) suami/istri.
c. Anak diisikan dengan tiga anak pertama pada usia sekolah (4-23 tahun).
i. Kolom Nama diisi sesuai dengan nama yang terdaftar pada sekolah.
ii. Kolom NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diisi sesuai yang diberikan
oleh Kemdikbud, abaikan jika belum memiliki.
iii. Kolom Status Anak diisi sesuai pilihan 1 untuk anak kandung atau 2
untuk anak tidak kandung.
iv. Kolom Tempat Lahir cukup jelas.
73
74
v. Kolom Tanggal Lahir cukup jelas.
vi. Kolom Jenjang Sekolah diisi dengan Bentuk Pendidikan contoh: TK, SD,
SMP, SMA, SMK, PT.
vii. Kolom Tahun Masuk Sekolah cukup jelas.
13. Karya Tulis
Karya tulis diisi jika PTK pernah membuat karya tulis yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai
dengan terakhir.
a. Kolom Judul cukup jelas.
b. Tahun Pembuatan cukup jelas.
c. Publikasi cukup jelas.
d. Kolom keterangan cukup jelas.
14. Pengembangan Profesi
Pengembangan profesi diisi oleh PTK yang terdaftar pada Organisasi Profesi.
Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang berkaitan denga
profesi PTK.
b. Kolom Jabatan diisi sesuai dengan posisi pada struktur organisasi profesi
tersebut.
c. Kolom bidang studi/bidang cukup jelas.
d. Kolom tahun diisi pada tahun sekarang jika anda masih aktif dalam
organisasi tersebut, jika anda sudah tidak aktif isikan tahun keluar di
organisasi tersebut.
15. Penghargaan
Penghargaan diisi oleh PTK bagi yang pernah mendapatkan penghargaan baik
dari pemerintah maupun swasta. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama
sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis cukup jelas.
b. Kolom tahun cukup jelas.
c. Kolom instansi yang memberikan cukup jelas.
d. Kolom tingkat cukup jelas.
74
75
16. Kesejahteraan Dan Perlindungan
Kesejahteraan dan perlindungan diisi oleh PTK yang pernah atau masih
memiliki perlindungan/kesejahteraan. Diisi berdasarkan urutan dari tahun
pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis cukup jelas.
b. Kolom penyelenggara cukup jelas.
c. Kolom dari tahun diisi ketika mulai awal terdaftar.
d. Kolom sampai tahun diisi padasaat berakhirnya perlindungan/
kesejahteraan tersebut, jika masih terdaftar abaikan.
e. Kolom masih aktif diisi dengan tanda silang (X).
17. Beasiswa
Beasiswa diisi oleh PTK yang pernah atau masih mendapatkan beasiswa. Diisi
berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis cukup jelas.
b. Kolom Penyelenggara adalah instansi yang memberikan beasiswa tersebut.
c. Kolom Dari tahun adalah tahun pertama mendapatkan beasiswa.
d. Kolom Sampai tahun adalah berakhirnya pemberian beasiswa, jika masih
menerima abaikan.
e. Kolom masih menerima diberi tanda silang (X).
18. Penulisan Buku
Penulisan buku diisi oleh PTK yang pernah menulis buku sampai buku
tersebut diterbitkan/dipublikasikan. Diisi berdasarkan urutan dari tahun
pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom Judul cukup jelas.
b. Kolom tahun adalah tahun penerbtan buku.
c. Kolom Penerbit cukup jelas.
19. Workshop/Seminar/Lokakarya
Workshop/seminar diisi oleh PTK yang pernah menulis mengikuti workshop/
seminar/lokakarya. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai
dengan terakhir.
a. Kolom jenis diisi dengan sesuai tingkatan wilayah misal seminar lokal,
daerah, nasional, internasional.
75
76
b. Peran diisi posisi PTK ketika mengikuti workhop/seminar/lokakarya,
misal: peserta, ketua panitia, nara sumber dan lain-lain.
20. Studi Banding
Studi banding diisi oleh PTK yang pernah mengikuti kegiatan studi banding.
Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
21. Diklat
Diklat diisi oleh PTK yang pernah mengikuti kegiatan diklat baik swasta
maupun pemerintah. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai
dengan terakhir
a. Kolom jenis diklat diisi berdasarkan judul diklat, misal: diklat PAKEM, play
therapy, kepegawaian, dan lain-lain.
b. Kolom Tahun diisi tahun penyelenggaraan diklat.
c. Kolom pola diisi jumlah jam diklat.
d. Kolom penyelenggara diisi berdasarkan instansi yang menyelenggarakan
diklat tersebut.
e. Kolom Tingkatan diisi dengan jenjang pendidikan, yaitu tingkat dasar,
menengah atau lanjut.
f. Kolom bidang studi diisi sesuai tabel referensi bidang studi/mata pelajaran.
22. Tes Bahasa/Uji Sertifikasi Keahlian
Tes bahasa/ uji sertifikasi diisi oleh PTK yang pernah mengikutites bahasa/uji
sertifikasi. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan
terakhir.
a. Kolom nama tes/uji cukup jelas.
b. Kolom bahasa/keahlian cukup jelas.
c. Kolom penyelenggara cukup jelas.
d. Kolom Tahun cukup jelas.
e. Kolom Skor atau nilai hasil ujian/tes cukup jelas.
23. Informasi Tunjangan
Informasi tunjangan diisi oleh PTK yang mendapatkan tunjangan. Diisi
berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir.
a. Kolom jenis tunjangan misal tunjangan anak/istri/suami.
b. Kolom instansi yaitu instansi yang memberikan tunjangan.
76
77
c. Kolom Sumber dana misal: pemerintah, bantuan, pinjaman luar negeri, dan
lain-lain.
d. Kolom dari tahun cukup jelas.
e. Kolom sampai tahun diisi jika masa penerimaan tunjangan sudah selesai
atau di abaikan jika masih menerima tunjangan.
f. Kolom nominal adalah besaran tunjangan yang diterima.
24. Lain-Lain (Catatan)
Diisi jika ada hal-hal penting, terkait dengan data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Kode Referensi PTK
1. Tabel referensi bidang studi/mata pelajaran (jika belum tercantum, lihat
kode bidang studi dalam buku pedoman sertifikasi guru dalam jabatan Tahun
2011).
No Mata Pelajaran /
Guru Kelas Kode No Mata Pelajaran /
Guru Kelas Kode
1 Guru Kelas PAUD 020 19 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100
2 Guru Kelas SD/MI 027 20 Biologi 190
3 Guru Kelas SDLB 800 21 Fisika 184
4 Pendidikan Agama
Islam
127
22 Kimia 187
5 Pendidikan Agama
Katholik
130
23 Ekonomi 210
6 Pendidikan Agama
Kristen
134
24 Sosiologi 214
7 Pendidikan Agama
Hindu
137
25 Antropologi 215
8 Pendidikan Agama
Budha
140
26 Geografi 207
9 Pendidikan Agama
Konghucu
143
27 Sejarah 204
10 Seni Budaya
217
28 Bahasa Arab 167
11 Pendidikan Jasmani
dan Kesehatan
220
29 BahasaJerman 160
77
78
No Mata Pelajaran /
Guru Kelas Kode No Mata Pelajaran /
Guru Kelas Kode
12 Bahasa Inggris 157 30 BahasaPerancis 164
13 Pendidikan
Kewarganegaraan
(PKn)
154 31 BahasaJepang 170
14 Matematika 180 32 BahasaMandarin 174
15 BahasaIndonesia 156
33
KeterampilanKomputerdan
PengelolaanInformasi(KKPI)
330
16
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
(TIK)
224 34 Kewirausahaan 331
17 Keterampilan 227
35
BimbingandanKonseling(Konselor)
810
18 Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)
097
2. Tabel referensi Keahlian Laboratorium
Kode Keahlian Laboratorium Kode Keahlian Laboratorium
01 Laboratorium IPA 30 Seni Rupa
02 Laboratorium Fisika 34 Tata Boga
03 Laboratorium Biologi 35 Tata Kecantikan
05 Laboratorium Bahasa 36 Tata Busana
06 Laboratorium Komputer 99 Lainnya
78
79
REKAPITULASI NAMA DAN NOMOR REKENING SEKOLAH PENERIMA DANA BOS FORMAT BOS-02
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Kabupaten/Kota : .............................................................. Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
Provinsi : ..............................................................
No NSS Bank
Cabang
Nama Rekening
(Nama Lembaga
tdk boleh Rekening Pribadi)
Nomor
Rekening
Penandatangan
(2 orang)
1 1.
2.
2 1.
2.
3 1.
2.
4 1.
2.
5 1.
2.
6 1.
2.
dst...
Manajer BOS
Kab/Kota .........................................
…………………………………
NIP
Nama Sekolah
79
80
Formulir BOS-03
CONTOH
RENCANA PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE ..... s/d .....
Jumlah Siswa :........... siswa
Jumlah Dana BOS : Rp ..............
Rencana Penggunaan Dana BOS di Sekolah
No Komponen Jumlah Dana (Rp)
Total
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
(.............................) (.............................) (.............................)
80
81
Formulir BOS-04
CONTOH
LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE ..... s/d .....
A. Pengeluaran
No Jenis Pengeluaran Tanggal/Bulan Jumlah (Rp)
B. Pembelian Barang/Jasa
No
Barang/Jasa
yang dibeli
Tanggal/
Bulan
Nama Toko/
Penyedia
Jasa
Jumlah
(Rp)
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
(.............................) (.............................) (.............................)
81
82
Formulir BOS-05
Spanduk
NAMA SD/SMP NEGERI
MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN
BAGI SELURUH SISWA
LOGO
PROV
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
LOGO
KAB
DINAS DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENDIDIKAN KAB/KOTA
NAMA SD/SMP NEGERI (RSBI/SBI)
MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
LOGO
PROV
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
LOGO
KAB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
NAMA SD/SMP SWASTA
MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
LOGO
PROV
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
LOGO
KAB
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
82
83
Formulir BOS-6A
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Identitas Pengadu
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Terima Pengaduan :
3. Lokasi Kejadian
a. RT/RW/Dusun :
b. Desa/Keluarahan :
c. Kabupaten/Kota :
d. Provinsi :
4. Uraian Pengaduan:
5. Tanggal Penyelidikan Dilakukan :
6. Penyelidik :
7. Temuan:
8. Keputusan/Rekomendasi:
9. Pelaksanaan Keputusan
83
84
10. Tanggal pemberitahuan kepada Pengadu tentang keputusan/dan pelaksanaan
keputusan :
11. Dokumen yang diterima:
20__
Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
84
85
Formulir BOS-06B
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
1. Identitas Penanya/Pemberi Saran
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Penerimaan Pertanyaan/Saran :
3. Uraian Pertanyaan/Saran:
4. Penerima Pertanyaan/Saran :
5. Tindak Lanjut Saran:
20__
Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
85
86
Nama Sekolah :
Desa/Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No. No. No. No.
Urut Kode Urut Kode
1 2 3 4 5 6 7 8
I 1 SISA TAHUN LALU I 1 PROGRAM SEKOLAH
1.1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
II 2 PENDAPATAN RUTIN 1.2 Pengembangan standar isi
2.1 Gaji PNS 1.3 Pengembangan standar proses
2.2 Gaji Pegawai Tidak Tetap 1.4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
2.3 Belanja Barang dan Jasa 1.5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
2.4 Belanja Pemeliharaan 1.6 Pengembangan standar pengelolaan
2.5 Belanja lain-lain* 1.7 Pengembangan standar pembiayaan
1.8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
III 3 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2 BELANJA LAINNYA
3.1 BOS Pusat II 2.1 Belanja ...........
3.2 BOS Provinsi 2.2 Belanja ...........
3.3 BOS Kabupaten/Kota 2.3 Belanja ...........
IV 4 BANTUAN
4.1 Dana dekonsentrasi
4.2 Dana Tugas Pembantuan
4.3 Dana Alokasi Khusus
4.4 Lain-lain (bantuan luar negeri/hibah)*
V 5 SUMBER PENDAPATAN LAINNYA
5.1
5.2
* Sebutkan jika ada
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua Komite Sekolah Kepala sekolah Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
……………………. ……………………. …………………….
NIP. ................ NIP. ................
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Jumlah Penerimaan Jumlah Pengeluaran
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
TAHUN AJARAN …..
Formulir BOS-K1
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
PENERIMAAN PENGELUARAN/BELANJA
86
87
Nama Sekolah :
Desa/Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Triwulan :
Sumber dana : BOS
Jumlah
(dalam Rp) I II III IV
1 2 3 4 5 6 7 8
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua Komite Sekolah Kepala sekolah Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
……………………. ……………………. …………………….
NIP. ................ NIP. ................
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
TAHUN AJARAN …..
Formulir BOS-K2
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
No.
Urut No. Kode Uraian Triwulan
87
88
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Saldo
1 2 3 4 5 6 7
Mengetahui
Kepala Sekolah Bendahara
( …………………………… ) ( …………………………… )
NIP NIP
BUKU KAS UMUM
Formulir BOS-K3
Diisi oleh Bendahara
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian Penerimaan
(Debit)
Pengeluaran
(Kredit)
88
89
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Penerimaan Pengeluaran Saldo
(Debit) (Kredit)
1 2 3 4 5 6 7
Mengetahui ……, ……… 20….
Kepala Sekolah Bendahara
( …………………………… ) ( …………………………… )
NIP NIP
BUKU PEMBANTU KAS
Formulir BOS-K4
Diisi oleh Bendahara/Guru
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian
Bulan :
89
90
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Penerimaan Pengeluaran Saldo
(Debit) (Kredit)
1 2 3 4 5 6 7
Mengetahui ……, ……… 20….
Kepala Sekolah Bendahara/Guru
( …………………………… ) ( …………………………… )
NIP NIP
BUKU PEMBANTU BANK
Bulan:
Formulir BOS-K5
Diisi oleh Bendahara/Guru
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian
90
91
Nama Sekolah : ………………………………………
Desa/Kecamatan : ………………………………………
Kabupaten : ………………………………………
Provinsi : ………………………………………
Pengeluaran Saldo
PPN PPh 21 PPh 22 PPh 23 (Kredit)
1 2 3 4 5 6 7 8 10 11
Mengetahui
Kepala Sekolah Bendahara Sekolah
…………………………….. ……………………………..
NIP NIP
BUKU PEMBANTU PAJAK
Bulan :
Formulir BOS-K6
Diisi oleh Bendahara
Disimpan di sekolah
Tanggal No. Kode No. Bukti Uraian Penerimaan (Debit)
91
92
Nama Sekolah :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Pusat Provinsi Kab/Kota
1 3
Penerimaan
Penggunaan Dana :
I Program Sekolah
1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.1 Penyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
1.2 Penyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
1.3 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kecamatan
1.4 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kota
1..... ........... dst
2 Pengembangan standar isi
2.1 Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
2.2 Penyusunan Program Tahunan
2.3 Penyusunan Program Semester
2.4 Penyusunan Silabus
2..... ........... dst
3 Pengembangan standar proses
3.1 Kegiatan Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar :
3.1.1 Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM)
3.1.2 Pengadaan Alat Pembelajaran (seluruh mapel termasuk OR)
3.1..... ........... dst.
3.2 Program Kesiswaan :
3.2.1 Penyusunan Program Kesiswaan
3.2.2 Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
3.2.... ........... dst
3.3 Program Ekstrakurikuler
3.3.1 Penyusunan Program Ekstrakurikuler
3.3.2 Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan
3.3..... ........... dst
4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
4.1 Pembinaan Guru di Gugus :
4.1.1 Peningkatan Kualitas Guru Kelas, Mata Pelajaran
4.1.2 Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
4.1.... ........... dst
4.2 Pembinaan Tenaga Kependidikan :
4.2.1 Pembinaan Tenaga Ketatausahaan
4.2.2 Pembinaan Tenaga Perpustakaan
4.2..... ........... dst
5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
5.1 Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alat Kantor/Inventaris Sekolah :
5.1.1 Mesin Tik
5.1.2 Stensil/ Mesin Pengganda
5.1.... ........... dst
5.2 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung :
5.2.1 Ruang kelas
5.2.2 Ruang laboratorium
5.2.... ........... dst
5.3 Pengadaan dan Perawatan Meubelair :
5.3.1 Meja Kursi Murid
5.3.2 Meja Kursi guru
5.3.... ........... dst
6 Pengembangan standar pengelolaan
6.1 Kegiatan Pengembangan Manajemen Sekolah
6.1.1 Penyusunan Visi dan Misi
6.1.2 Penyusunan Profil Sekolah
6.1.... ........... dst
6.2 Kegiatan Pengelolaan Perkantoran
6.2.1 Penyusunan Program Ketatausahaan
6.2.2 Pengadaan sarana Pendukung Perkantoran
6.2.... ........... dst
6.3 Kegiatan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.1 Penyusunan Program Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.2 Supervisi Akademik
6.3.... ........... dst
6.4 Kegiatan Hubungan Masyarakat
6.4.1 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
6.4.2 Penyusunan Leaflet
6.4..... ........... dst
7 Pengembangan standar pembiayaan
7.1 Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa
7.1.1 Konsumsi Guru / Pegawai
7.1.2 Konsumsi Tamu
7.1..... ........... dst
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan
Lain
Sumber Pendapatan
Lainnya
Formulir BOS-K7
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN
TAHUN AJARAN …………..
PERIODE TANGGAL : …………………. s/d ……………………..( Triwulan ke …..)
2 4
No.
Kode Uraian Kegiatan Jumlah
Penggunaan dana per sumber dana
Rutin
92
93
Pusat Provinsi Kab/Kota
1 3
Penerimaan
Penggunaan Dana :
8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
8.1 Penyusunan kisi-kisi :
8.1.1 Ulangan Harian
8.1.2 Ulangan Tengah Semester
8.1.3 Ulangan Akhir Semester
8.1..... ........... dst
8.2 Penyusunan Soal
8.2.1 Ulangan Harian
8.2.2 Ulangan Tengah Semester
8.2.3 Ulangan Akhir Semester
8.2.... ........... dst
8.3 Pelaksanaan penilaian
8.3.1 Ulangan Harian
8.3.2 Ulangan Tengah Semester
8.3.3 Ulangan Akhir Semester
8.3.4 Ulangan Kenaikan Kelas
8.3.... ........... dst
8.4 Tindak lanjut hasil Penilaian
8.4.1 Analisis
8.4.2 Remedial
8.4.3 Pengayaan
8.5 Penilaian lainnya
8.5.1 Portofolio
8.5.2 Proyek
8.5.3 Penugasan
8.5.4 ........... dst
8.6 Inovasi Model Penilaian
8.6.1 Workshop
8.6.2 IHT
8.6.3 Pelatihan
8.6.4 Study banding
8.6.5 ........... dst
Sub total Penggunaan Dana
2 Penggunaan Dana Lainnya
2.1 Belanja .........
2.2 Belanja .........
2.3 Belanja .........
Sub total Penggunaan Dana Lainnya
Total Penggunaan Dana ( II = 1 + 2 )
SISA DANA = I - II
Mengetahui .................., ...............20.......
Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
…………………………… …………………………… ……………………………
NIP. NIP.
2 4
No.
Kode Uraian Kegiatan Jumlah
Penggunaan dana per sumber dana
Rutin Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bantuan
Lain
Sumber Pendapatan
Lainnya
93
94
Lampiran Formulir BOS K-7
Dibuat oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………………………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah ………………………………………………………..
Alamat : ……………………………………………………………………………
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah digunakan dalam rangka
mendukung operasional sekolah dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai
berikut:
No. Waktu Penerimaan (Rp) Penggunaan (Rp)
1 Triwulan I
2 Triwulan II
3 Triwulan III
4 Triwulan IV
Jumlah
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti
rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Kabupaten/Kota),
.........................20…..
Kepala Sekolah………………….,
......................................................
(Nama Lengkap & Stempel)
Materai
Rp.6.000
94
95
Nama Sekolah :
Desa/Kecamatan :
Kab/Kota :
Provinsi :
1.1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.2 Pengembangan standar isi
1.3 Pengembangan standar proses
1.4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
1.5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
1.6 Pengembangan standar pengelolaan
1.7 Pengembangan standar pembiayaan
1.8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
Menyetujui,
Kepala sekolah Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
……………………. …………………….
NIP. ................ NIP. ................
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Pengembangan
profesi guru
Pengembangan
Perpustakaan
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
Pembelian
bahan habis
pakai
Langganan
daya dan jasa
Perawatan
sekolah
Formulir BOS-K7a
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
PERIODE TANGGAL : …………………. s/d ……………………..( Triwulan ke …..)
Tahun ........
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS
No. Urut Program/Kegiatan
Penggunaan Dana BOS
Membantu
siswa miskin
Pembiayaan
pengelolaan
BOS
Pembelian
perangkat
komputer
Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Jumlah
95
96
Ketua Tim BOS Kab/Kota
....................................
…………………….
NIP. ................
Nama Sekolah Pengembangan
profesi guru
Membantu
siswa miskin
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA
KABUPATEN/KOTA ...................................................
PROVINSI ...............................................
TAHUN ..........
Pengembangan
Perpustakaan
Pembiayaan
pengelolaan
BOS
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Pembelian
bahan habis
pakai
Langganan
daya dan jasa
Formulir BOS-K8
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi
No. Urut Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Penggunaan Dana
Perawatan Jumlah
sekolah
Pembelian
perangkat
komputer
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
96
97
SD SMP SD SMP SD SMP
1 2 3 4 5 = (3 x Unit Cost) 6 = (4 x Unit Cost) 7 8
( a ) ( b ) ( c ) ( d )
Jumlah dana yang ada di KUD SD SMP
Sisa dana periode sebelumnya Rp ............... Rp ...............
Transfer KUN ke KUD periode ini Rp ............... Rp ...............
Total dana yang ada di KUD Rp .......... (e) Rp .........(f)
Selisih Lebih : jika dana di KUD lebih besar dari kebutuhan riil
SD ( g = e - a) Rp ................
SMP ( h = f - b) Rp ................
Selisih kurang : jika dana di KUD lebih kecil dari kebutuhan riil
SD ( i = a - e) Rp ................
SMP ( j = b - f) Rp ...............
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
.........................................
NIP. .................................
Total
Kebutuhan Riil
Jumlah siswa Jumlah dana
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
Formulir BOS-K9
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
Jumlah dana yang ditransfer
oleh BUD ke sekolah (Rp)
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS
PROVINSI .................
No Kabupaten/Kota
UNTUK DAERAH NON TERPENCIL
97
98
SD SMP SD SMP SD SMP
1 2 3 4 5 = (3 x Unit Cost) 6 = (4 x Unit Cost) 7 8
( a ) ( b ) ( c ) ( d )
Jumlah dana yang ada di KUD SD SMP
Sisa dana periode sebelumnya Rp ............... Rp ...............
Transfer KUN ke KUD periode ini Rp ............... Rp ...............
Total dana yang ada di KUD Rp .......... (e) Rp .........(f)
Selisih Lebih : jika dana di KUD lebih besar dari kebutuhan riil
SD ( g = e - a) Rp ................
SMP ( h = f - b) Rp ................
Selisih kurang : jika dana di KUD lebih kecil dari kebutuhan riil
SD ( i = a - e) Rp ................
SMP ( j = b - f) Rp ...............
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
.........................................
NIP. .................................
Total
UNTUK DAERAH TERPENCIL
No Kabupaten/Kota
Kebutuhan Riil Jumlah dana yang ditransfer
Jumlah siswa Jumlah dana oleh BUD ke sekolah (Rp)
Formulir BOS-K9a
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS
PROVINSI .................
SEMESTER : ....................... TAHUN ........
98
99
Ketua Tim BOS Provinsi
....................................
…………………….
NIP. ................
Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Langganan Jumlah
daya dan jasa
Perawatan
sekolah
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Pengembangan
profesi guru
Membantu
siswa miskin
Pembiayaa
n
pengelolaa
TAHUN .............
No. Urut Kabupaten/Kota
Penggunaan Dana
Pengembangan
Perpustakaan
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Pembelian
bahan habis
pakai
Pembelian
perangkat
komputer
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Formulir BOS-K10
REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
PROVINSI ............................................... Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
99
100
SD SMP SD SMP SD SMP
a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
.........................................
NIP. .................................
Total
Dana yang tersedia di KUD Kebutuhan Riil
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
No Provinsi
Lebih/Kurang Salur
Formulir BOS-K11
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Disampaikan kepada Menteri
REKAPITULASI LEBIH/KURANG ALOKASI DANA BOS
UNTUK DAERAH NON TERPENCIL
100
101
SD SMP SD SMP SD SMP
a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
.........................................
NIP. .................................
No Provinsi
Dana yang tersedia di KUD Kebutuhan Riil Lebih/Kurang Salur
Total
Formulir BOS-K11a
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Disampaikan kepada Menteri
REKAPITULASI LEBIH/KURANG ALOKASI DANA BOS
UNTUK DAERAH TERPENCIL
TRIWULAN : ....................... TAHUN .............
101
102
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MOHAMMAD NUH
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
.........................................
NIP. .................................
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Formulir BOS-K12
REKAPITULASI LAPORAN PENGGUNAAN DANA Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
TAHUN ............. Disampaikan kepada Menteri
No. Urut Provinsi
Penggunaan Dana
Pengembangan
Perpustakaan
Kegiatan
penerimaan
siswa baru
Kegiatan
pembelajaran dan
eskul siswa
Kegiatan
ulangan
dan ujian
Pembelian
bahan habis
pakai
Langganan
daya dan jasa
Biaya lainnya jika
komponen 1 s.d. 12
telah terpenuhi
Perawatan Jumlah
sekolah
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer
Pengembangan
profesi guru
Membantu
siswa miskin
Pembiayaa
n
pengelolaa
Pembelian
perangkat
komputer
102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar