Pemberdayaan
Sekolah Melalui Komite
I.
Pengantar
Allah swt memberikan
gambaran yanga sangat jelas dalam al-Qur’an tentang fitrah manusia sebagai
mahluk social, yamg saling membutuhkan, diantaranya adalah:
· ياايها
الناس إنا خلقنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقبائل لتعارفوا. إن أكرمكم عند الله
اتقاكم
· وتعاونوا
على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان
Ayat-ayat tersebut
menjelaskan baik secara eksplisit maupun implicit bahwa manusia sebagai
khalifah dimuka bumi ini adalah mahluk social yang secara fitrah tidak akan
bisa hidup sendiri dengan sempurna.
Manusia oleh Allah
diciptakan dalam berbagai bangsa, suku, ras, kelompok, golongan, juga
kemampuan. Masing-masing mereka secara fitrah membawa kelebihan dan kekurangan
masing-masing. Tidak ada satu golonganpun yang dapat memenuhi semua hajatnya
dengan kekuatan sendirinya. Ia pasti membutuhkan pihak lain karena adanya
kekurangan pada dirinya.
Kelebihan dan kekuarangan
pada masing-masing diciptakan oleh Allah yang pada gilirannya secara
sunnatullah akan menjadi dinamisator kehidupan manusia itu sendiri jika
dikelola dengan sebaik-baiknya.
Indonesia dalam usianya
yang hampir 60 th, memiliki segudang permasalahan dan PR, baik oleh pemerintah,
dunia usaha maupun pendidikan. Meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran,
tidak meratanya pertumbuhan perekonomian sehingga menimbulkan jurang yang tajam
antara kelompok kaya dan miskin, menipisnya cadangan devisa negara kalau tidak
bisa dibilang minus, itu adalah sebagian contoh permasalahan yang melilit
bangsa ini secara umum.
Pendidikan adalah asset
untuk mencapai kebahagiaan dikemudian hari. Setidaknya ini adalah petunjuk nabi
Muhammad sang panutan umat Islam sebagai agama dengan pemeluk paling besar di
Indonesia:
·
من سلك
طريقا يلتمس فيه علما سهل الله طريقا الى الجنة
(الحديث)
·
من اراد
الدنيا فعليه بالعم ومن اراد الاخرة فعليه بالعم ومن اراد هما فعليه بالعم
(الحديث)
Sebagai asset yang
penting, maka pendidikan sudah selayaknya mendapat perhatian yang lebih.
Keharusan ini oleh pemerintah dan pemimpin bangsa saat ini diterjemahkan dengan
peningkatan anggaran pendidikan yang dinaikkan menuju 20% dari total anggaran
belanja negara.
Namun demikian
permasalahan yang dihadapi bangsa ini melebihi kemampuan negara ini, terlebih
konsep kebersamaan sebagai fitrah manusia saat ini sedang tercabik-cabik oleh
bangsa ini. Karena itu dibutuhkan kemitraan sejati khususnya dalam rangka
menyelamatkan dunia pendidikan sebagai asset bangsa.
Kemitraan itu harus
dibangun oleh dunia pendidikan dengan lingkungan yang mengitarinya seperti
masyarakat dan dunia industri. Kemitraan itu juga harus dibangun dengan
kerangka yang saling membangun, saling menguntungkan semua pihak yang ada didalamnya. Dengan pola
kemitraan ini diharapkan pendidikan tidak akan lagi tergantung kepada anggaran
negara, yang artinya tidak perlu ada generasi yang terputus oleh terpuruknya
negara.
Komite sekolah adalah badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik
pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. Nama
dan ruang lingkup kewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan,
komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis
madrasah, komite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan
masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan focus pemenuhan mutu yang kompetitif.
Awal terbentuknya komite
sekolah berdasarkan atas Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 014/ U/ 2002
tanggal 2 April 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 )
dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk
komite seklah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3
menyatakan bahwa komite sekolah/ madrasah sebagai lembagamandiri dibentuk dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah/ madrasah berada pada
tingkat satuan pendidikan.
II. Konsep
Dasar
A. Landasan
Konsepsional Komite
Sekolah
Komite Sekolah adalah badan
mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik
pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor 004/U/ 2002).
Pembentukan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No.
004/ U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan
Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/
masyarakat ( school / community based management) (Depdiknas, 2003).
Pembentukan Komite Sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena
telah diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3
disebutkan, bahwa ”Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk
dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Agar Komite Sekolah mampu melaksanakan empat peran penting, yaitu sebagai: (a)
pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol
(controlling); dan (d) mediator, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan
Komite Sekolah harus terus diberdayakan secara maksimal. Ada tiga bagian
penting yang bisa diupayakan dalam pemberdayaan Komite Sekolah, yaitu: (1)
Penguatan kelembagaan Komite Sekolah; (2) Peningkatan kemampuan organisasional
Komite Sekolah; dan (3) Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite
Sekolah (Depdiknas, 2006).
B. Tujuan
Pembentukan Komite Sekolah
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat
dalam menyeleng-garakan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel,
dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
satuan pendidikan.
C. Peran
& Fungsi Komite Sekolah
UU No. 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional, pasal 54 diamanatkan bahwa: 1) peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2) masyarakat dapat berperan serta
sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Kelanjutan
dari pasal 54 dia atas, mengatur bahwa peran dewan pendidikan dan komite
sekolah yaitu:
1. Masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan
pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan pendidikan pendidikan sebagai lembaga mandiri
dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta
pengawasan pendidikan ditingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota yang
tidak mempunya hubungan khierarkis.
3. Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri
dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan
pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Adapun secara khusus peran komite sekolah sebagai
berikut:
1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam
perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (Supporting agency) baik yang
terwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan
masyarakat di satuan pendidikan.
Sementara
itu, komite sekolah juga berfungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan upaya kerjasama dengan
masyarakat (perseorangan/oraganisasi/dunia kerja/dunia usaha) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan,
dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a) kebijakan dan program
pendidikan. b) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS). c). Kreteria kinerjasatuan pendidikan. d) kreteria tenaga
pendidikan; e). kreteria fasilitas pendidikan; f) hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat untuk pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan
terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
D. Penguatan
Kelembagaan Komite
Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu
diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah, yaitu:
1. Prinsip-prinsip yang menjadi
fondasi pembentukan Komite Sekolah; ada tujuh langkah baku pembentukan Komite
Sekolah, yaitu:
a. Melakukan (forum) sosialisasi
pembentukan komite sekolah
b. Penyusunan kriteria dan
identifikasi bakal calon anggota (berdasarkan usulan masyarakat)
c. Seleksi anggota berdasarkan criteria
d. Pengumuman nama-nama bakal
calon anggota guna menampung bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal
calon
e. Pengumuman nama-nama calon
yang sudah disepakati masyarakat
f. Pemilihan komite sekolah
berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara
g. Penyampaian nama-nama komite
sekolah terpilih.
2. Melaksanakan peran dan fungsi
Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
3. Membangun hubungan kemitraan
dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat.
Unsur-unsur yang membentuk komunitas sekolah adalah terdiri dari individu dan
kelompok, kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan
pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan
kemitraan secara sistemik, sebagaimana prinsip kemitraan, yaitu:
a. Saling membutuhkan
b. Saling mempercayai
c. Saling ”menguntungkan”
(memberi manfaat)
d. Dilandasi kemitraan dan
semangat untuk kepentingan bersama
E. Peningkatan
Kemampuan Organisasi Komite
Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu
diperhatikan dalam upaya peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah,
yaitu:
1. Memutar roda organisasi dan manajemen
Komite Sekolah. Agar program organisasi dan manajemen Komite Sekolah bisa
berjalan dengan baik, maka fungsionaris organisasi itu harus membangun kinerja
dalam suatu Teamwork. Sifat teamwork adalah anggota tim secara aktif bekerja
bersama sedemikian rupa sehingga keahlian masing-masing dimanfaatkan untuk
mencapai tujuan bersama. Ciri-ciri anggota tim yang baik, adalah:
a. Memberi semangat pada anggota
tim yang lain untuk berkembang
b. Respek dan toleran terhadap pendapat
berbeda dari orang lain.
c. Mengakui dan bekerja melalui
konflik secara terbuka
d. Mempertimbangkan dan
menggunakan ide dan saran dari orang lain
e. Membuka diri terhadap masukan
(feedback) atas perilaku dirinya
f. Mengerti dan bertekad
memenuhi tujuan dari tim
g. Tidak memposisikan diri dalam
posisi menang atau kalah terhadap anggota tim yang lain dalam melakukan
kegiatan
h. Memiliki kemampuan untuk
mengerti apa yang terjadi dalam tim
Agar roda
organisasi sebagai suatu team work bisa berjalan dengan baik, maka
keahlian-keahlian yang harus dimiliki team dan harus dikembangkan adalah:
a. Keahlian teknis
b. Keahlian konseptual
c. Keahlian interpersonal
d. Keahlian administrasi
Ada manfaat jika
kita mampu bekerja dalam sebuah team work yang solid, diantara manfaat tersebut
adalah :
a. Dapat menciptakan model
pemecahan masalah yang lebih tepat
b. Menghemat waktu untuk
pekerjaan yang tidak ada manfaatnya
c. Penghematan biaya
d. Dapat menghitung
faktor-faktor resiko yang dapat diperhitungkan secara financial
e. Memperluas promosi dan dalam
kasus bisnis dapat memperluas pangsa pasar
2. Penyusunan Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS). Komite Sekolah harus berperan
aktif dalam proses penyusunan RPS. Adapun komponen utama RPS adalah :
a. visi dan misi
b. tujuan
c. kegiatan
d. sasaran
e. anggaran
f. penjabaran
g. pengorganisasian
Adapun konsep
rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) meliputi:
a. latar belakang
b. gambaran pendidikan dan non
pendidikan tahun sebelumnya
c. permasalahan kedepan yang
dihadapi sekolah; (d) visi dan misi sekolah
d. tujuan/ perubahan yang
diinginkan
e. indikator keberhasilan
f. rencana anggaran pendapatan
dan belanja sekolah tahun
pelajaran
g. lampiran-lampiran ( arus
murid selama 3 tahun terakhir; aset sekolah; rencana 5 tahun ke depan; sasaran
dan anggaran dan sumber sumber pembiayaan pendidikan)
Beberapa data
yang diperlukan dalam membuat RAPBS adalah:
a. profil sekolah
b. data murid per kelas tiga
tahun terakhir
c. asal murid
d. latar belakang sosial ekonomi
orang tua
e. data yang menggambarkan
kondisi lingkungan sekolah
f. peta lokasi sekolah
g. info tentang kepadatan
penduduk dan mata pencahariannya
h. data guru dan tenaga
administrasi sekolah
Adapun langkah
dan proses penyusunan RPS/RAPBS adalah:
a. kepala sekolah dan komite
sekolah membentuk tim penyusunan (TP) RPS dan RAPBS
b. dalam waktu paling lambat 3
harii kerja TP mengadakan rapat persiapan dan menyusun rencana kerja
c. TP menyusun draf awal RPS/
RAPBS
d. TP mempresentasikan dalam
rapat dewan guru dan anggota komite sekolah untuk mendapat masukan
e. TP melakukan review draf awal
f. TP menyusun draf final setelah
menerima masukan dari dewan guru dan anggota komite sekolah
g. pengesahan RPS/RAPBS
3. Menjalin hubungan dan
kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait.
Hubungan dan kerjasama komite sekolah dengan institusi yang terkait dalam
dilakukan dalam koridor channeling program pendidikan. Kerjasama channeling
program pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh
komite sekolah dengan pihak lain (swasta, pemerintah, lembaga peduli
pengembangan pendidikan) yang berlandaskan kemitraan dan kepentingan bersama
dalam rangka mencapai tujuan peningkatan mutu layanan pendidikan untuk rakyat
tidak mampu.
Alasan pentingnya membangun kerjasama dengan institusi terkait adalah:
a. persoalan yang dihadapi oleh
semua pihak makin kompleks
b. keterbatasan sumber daya di
semua pihak yang terkait
c. perlu sinergi potensi dan
sumber daya untuk optimalisasi penanganan persoalan bersama.
Pola hubungan
yang memiliki sinergi yang sehat memiliki cirri sebagai berikut:
a. punya tujuan bersama
b. berorientasi pada hasil
bersama
c. hasil bersama lebih dari
penjumlahan hasil masing-masing
d. proses mengembangkan
alternatif ketiga secara bersama
e. kerjasama secara kreatif
Chanelling dalam
program pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut:
a. terwujudnya tatanan komite
sekolah yang mampu mengakses dan mengoptimalisasi berbagai sumber daya untuk
pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian rencana program sekolah
b. terciptanya sinergi antar
pemangku kepentingan (komite sekolah, masyarakat, pemerintah, dan
kelompok-kelompok peduli) untuk lebih mengoptimalkan upaya peningkatan mutu
pendidikan dan pendidikan untuk rakyat tidak mampu
Sedangkan sasaran
channeling program pendidikan adalah:
a. dihasilkannya kerjasama
komiet sekolah dengan berbagai pihak yang memiliki sumber daya potensi
b. tumbuhnya tatanan komite
sekolah yang inklusif sebagai wujud tanggungjawab bersama pelaku pendidikan,
masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli (LSM, swasta, asosiasi, universitas
dll)
c. terwujudnya komite sekolah
yang memiliki ”posisi tawar” baik dengan pemerintah maupun swasta
d. terimplementasikannya
penyelesaikan seluruh program komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan
dan pendidikan untuk rakyat miskin
e. optimalisasi akses pendidikan
bagi masyarakat miskin, dan dihasilkannya sinergi dan integrasi peningkatan mutu
pendidikan
F. Peningkatan wawasan
kependidikan pengurus Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu
diperhatikan dalam upaya Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite
Sekolah, yaitu:
1. wawasan tentang sekolah
sebagai suatu system. Sekolah sebagai suatu sistem berarti beberapa elemen satu
dengan yang lain saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam mewujudkan
tujuan pendidikan. Beberapa elemen sekolah sebagai sistem adalah: peserta
didik, kepala sekolah; pendidik/ guru; Staf tata usaha; Kurikulum; Fasilitas
pendidikan.
2. wawasan tentang manajemen
berbasis sekolah (MBS). Landasan yuridis formal MBS adalah UU Nomor 20 tahun
2003, pasal 51 ayat 1. MBS adalah bentuk pengelolaan sekolah yang memberikan
kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk merencanakan, dan menilai program
sekolah. Adapun kewenangan tersebut adalah:
a. Menentukan program sekolah
b. Merencanakan bagaimana
memperoleh dana sekolah dan penggunaannya
c. Mengatur jadwal belajar
d. Menentukan jumlah siswa baru
yang diterima
e. Menentukan jumlah tenaga guru
honorer yang diperlukan
Ada tiga pilar
program MBS, yaitu:
a. Manajemen Sekolah
(Demokratis, Transparan dan Akuntabilitas)
b. PAKEM (Pembelajaran Aktif,
Kreatif, Efektif dan Menyenangkan)
c. PSM (Peran Serta Masyarakat)
Peran serta
masyarakat dalam hal; Merencanakan program; Mengambil keputusan; Meningkatkan
mutu pembelajaran; dan Membangun sekolah (sarana pembelajaran Mengapa orang tua
dan masyarakat harus ikut membantu dalam meningkatkan layanan pendidikan di
sekolah, paling tidak ada lima hal, yaitu:
a. pendidikan merupakan
tanggungjawab bersama (orang tua, masyarakat, sekolah dan pemerintah)
b. pendidikan yang dibutuhkan
anak tidak seluruhnya dapat diberikan oleh guru dan sekolah
c. sarana pembelajaran yang
dibutuhkan oleh anak di sekolah belum memadai
d. sangat diperlukan pengadaan
dan peningkatan sarana pendukung pembelajaran
e. sekolah memerlukan bantuan
pemikiran atau gagasan dari orang tua dan masyarakat untuk kemajuan sekolah
3. wawasan tentang pembelajaran
Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).
G. Peran
Masyarakat dalam Sekolah
Keberhasilan pendidikan
tidak hanya ditentukan oleh proses pendidikan di sekolah dan tersedianya sarana
dan prasarana saja, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan keluarga dan atau
masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara
pemerintah (sekolah), keluarga dan masyarakat. Ini berarti mengisyaratkan bahwa
orang tua murid dan masyarakat mempumyai tanggung jawab untuk berpartisipasi,
turut memikirkan dan memberikan bantuan dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah.
Partisipasi yang tinggi dari orang tua murid dalam pendidikan di sekolah
merupakan salah satu ciri dari pengelolaan sekolah yang baik, artinya
sejauhmana masyarakat dapat diberdayakan dalam proses pendidikan di sekolah
adalah indikator terhadap manajemen sekolah yang bersangkutan. Pemberdayaan
masyarakat dalam pendidikan ini merupakan sesuatu yang esensial bagi
penyelenggaraan sekolah yang baik. Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses
pendidikan di sekolah ini nampaknya memberikan pengaruh yang besara bagi
kemajuan sekolah, kualitas pelayanan pembelajaran di sekolah yang pada akhirnya
akan berpengaruh terhadap kemajuan dan prestasi belajar anak-anak di sekolah.
Sekolah pada
hakekatnya melaksanakan dan mempunyai fungsi ganda terhadap masyarakat, yaitu
memberi layanan dan sebagai agen pembaharuan bagi masyarakat sekitarnya, yang
oleh Stoop disebutnya sebagai fungsi layanan dan fungsi pemimpin (fungsi untuk
memajukan masyarakat melalui pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas).
Setiap aktivitas pendidikan, apalagi yang bersifat inovatif, seharusnya
dikomunikasikan dengan masyarakat khususnya orang tua siswa, agar mereka
mengerti mengapa aktivitas tersebut harus dilakukan oleh sekolah dan pada sisi
mana mereka dapat berperan membantu sekolah dalam merealisasikan program
inovatif tersebut.
Ada beberapa
manfaat yang dapat dipetik dari hubungan harmonis antar sekolah dan masyarakat (School
Public Relation). Hubungan yang bersifat simbiosis mutualism (saling
menguntungkan) baik bagi sekolah maupun masyarakat itu sendiri, seperti
difirmankan Tuhan “ta’awun ‘alal birr wa at-taqwa”, bukan hubungan yang
saling menghancurkan dan menghinakan “ta’awun ‘alal itsm wa-aludwaan”.
Adapun
manfaat yang dapat dipetik oleh lembaga sekolah diantaranya:
1. Memperbesar dorongan mawas
diri, sebab seperti diketahui konsep pendidikan sekarang adalah oleh
masyarakat, untuk masyarakat dan dari masyarakat serta mulai berkembangnya
impelementasi manajemen berbasis sekolah, maka pengawasan sekolah khususnya
kualitas sekolah akan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
masyarakat antara lain melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
2. Memudahkan/meringankan
beban sekolah dalam memperbaiki serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan di tingkat sekolah. Hal ini akan tercapai apabila sekolah
benar-benar mampu menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pengembangan dan
peningkatan sekolah. Masyarakat akan mendukung sepenuhnya serta membantunya
apabila sekolah mampu menunjukkan kinerja yang berkualitas.
3. Memungkinkan upaya
peningkatan profesi mengajar guru. Sebab pada dasarnya laboratorium terbaik
bagi lembaga pendidikan adalah masyarakatnya sendiri.
4.
Opini masyarakat tentang sekolah akan lebih
positif/benar. Opini yang positif akan sangat membantu sekolah dalam mewujudkan
segala program dan rencana pengembangan sekolah secara optimal, sebab opini
yang baik merupakan modal utama bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak.
5. Masyarakat akan ikut serta
memberikan kontrol/koreksi terhadap sekolah, sehingga sekolah akan lebih
hati-hati.
6. Dukungan moral masyarakat
akan tumbuh terhadap sekolah sehingga memudahkan mendapatkan bantuan material.
Sedangkan manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat diantaranya;
1. Masyarakat/orang tua murid
akan mengerti tentang berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan
di sekolah.
2. Keinginan dan harapan
masyarakat terhadap sekolah akan lebih mudah disampaikan dan direalisasikan
oleh pihak sekolah
3. Masyarakat akan memiliki
kesempatan memberikan saran, usul maupun kritik untuk membantu sekolah
menciptakan sekolah yang berkualitas
4. Perubahan paradigma
penyelenggaraan pendidikan dalam era reformasi, dan era otonomi penyelenggaraan
pendidikan sampai pada tingkat kabupaten/kota dan bahkan otonomi pada tingkat
sekolah, memberikan keleluasaan bagi setiap sekolah untuk berkreasi dan
berinovasi dalam penyelenggaraan sekolah. Dengan demikian diharapkan akan
memacu percepatan peningkatan mutu penyelenggaraan sekolah yang pada gilirannya
mempercepat peningkatan mutu hasil belajar secara keseluruhan
5. Konsekuensi dari paradigma
pendidikan yang memberikan otonomi sampai pada tingkat sekolah menuntut sekolah
untuk memberdayakan semua sumber daya yang dimilikinya. Salah satu sumber daya
yang sangat potensial dan dimiliki oleh sekolah adalah masyarakat dan orang tua
murid
6. Di Amerika Serikat,
pengembangan sekolah dipedesaan atau di daerah-daerah urban berada di tangan
dewan masyarakat sekolah (SCC=School Community Council). Dewan ini terdiri dari
unsur-unsur tenaga professional pendidikan dan anggota masyarakat, dalam rangka
pengembangan staf
7. Aspek struktural dari
pelibatan masyarakat berarti adanya kesamaan atau keseimbangan antar struktur
yang terlibat dalam pembuatan keputusan. Aspek prosedural pelibatan masyarakat
berarti mengandung makna adanya kesamaan masukan dari kelompok professional dan
anggota-anggota masyarakat dalam menentukan aktivitas pengembangan staf untuk
meningkatkan praktek-praktek penyelenggaraan sekolah yang berkualitas. Secara
organisatoris dewan SCC ini memiliki tanggung jawab bersama sekolah untuk
meningkatkan mutu pelayanan sekolah.
Di sisi lain SCC ini ternyata juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan
analisis kebutuhan sekolah dan kebutuhan masyarakat melalui survey yang
dilakukannya. Hasil analisis yang dilakukan dewan ini didiskusikan bersama
pihak sekolah dengan melibatkan para ahli seperti konsultan dan sebagainya
untuk diterjemahkan menjadi kebijakan dan program sekolah.
8. Kebijakan model pelibatan
masyarakat dalam pendidikan melalui lembaga SCC seperti di Amerika ini
sebenarnya sudah sejak lama dikenal dan dilakukan oleh pendididikan dan
persekolahan di Indonesia, mulai dari POM, POMG, BP3, hingga sekarang yang
dikenal dengan Komite Sekolah. Tetapi hasilnya belum terlalu nampak karena
keterlibatan mereka lebih banyak pada membantu keuangan sekolah. Akhir-akhir
ini pemerintah Indonesia dalam hal ini Depdiknas membuat kebijakan baru dengan
mengganti istilah BP3 menjadi Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan
Komite Sekolah di tingkat sekolah.
9. Pemerintah (Depdiknas) pada
saat ini memberikan peluang kepada sekolah dalam pemberdayaan masyarakat
melalui suatu lembaga yang dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah yaitu Dewan
Sekolah atau Komite Sekolah
H. Hubungan
Kemitraan dengan Dunia Industri
Ikatan kontrak ketercapaian
adalah ikatan kontrak yang dibuat antara dunia pendidikan dengan dunia
non pendidikan (bisnis/industri) dalam rangka bekerja sama untuk menyelesaikan
masalah-masalah pendidikan. Ikatan kontrak atau kerja sama ini biasanya
menetapkan jumlah nominal (biaya) tertentu sebagai kompensasi atau imbalan
(invoice) jasa. Karena itu ditetapkan standar-standar kualifikasi capaian pada
setiap tahapan tingkatan & periodenya.
Banyak terjadi belakngan ini dimana sekolah tidak mampu
mengikuti perkembangan, perubahan sesuai tuntutan zaman. Sepanjang tahun ini
saja (bahkan pemerintah sekarang) sedikit sekali mengalokasikan anggaran
dananya disekolah yang diperuntukkan sebagai anggaran riset dan pengembangan
pendidikan. Di Jambi saja dapat dihitung sekolah (terutama dibawah naungan
DEPAG) yang mampu menjawab tantangan diberlakukannya kurikulum TIK.
Tuntutan zaman tidak dapat diabaikan, sebab ia akan terus
bergerak meninggalkan manusia yang tidak mampu menjawabnya. Pertanyaanya dengan
apa dunia pendidikan kita dapat mengikuti dan menjawab tuntutan tersebut?
Kemampuan sekolah untuk membiayai sendiri dengan menaikan sumbangan siswa
ataukah subsidi pemerintah yang perlu ditingkatkan?
Sangat tidak bijak menambah beban kemiskinan mastarakat
dengan menaikkan sumbangan siswa. Akan tetapi melihat kondisi keuangan negara
yang katanya payah juga tidak memungkinkan. Maka sekolah harus mampu menggaet
dunia industri dalam pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Pemerintah sebagai penanggungjawab pembinaan &
pengontrolan pendidikan mempunyai peran dukungan yang seluas-luasnya terhadap
pola ini dan membuka pintu selebar-lebarnya kepada lembaga riset indpenden
untuk melakukan penyelidikan dan evaluasi pelaksanaan pola kemitraan ini.
Sebagai contoh di Amerika yang terjadi pada tahun 1970, telah
berkebang kantor-kantor riset dibidang pendidikan. Publikasi tentang adanya
kontrak kerjasama antara perusahaan dan sekolah di Texana, dengan jaminan
target tertentu. Sasaranya adalah untuk mengurangi keterlambatan kemampuan
pembacaan (bahasa) maupun keterampilan pemrograman.
Pada tahun 1970, sebuah kantor atau lembaga ekonomi mendapat
kesempatan untuk melakukan eksperimen ketercapai pemrograman tersebut dengan
sample 28.000 siswa. Sebagai alat untuk menguji ini dibantu dengan tehnologi,
perangsang dan interview untuk menguji bidang matematika dan keterampilan
membaca. Fokus penilaian dilakukan pada anak golongan 1 – 3 & 7 – 9 dari
keluarga tidak mampu, mapuan keluarga kurang motivasi. Di Amerika program
evaluasi ini dibiayai oleh pemerintah.
Kontrak kerja sama antara perusahaan
& sekolah ini biasanya untuk suatu tujuan khusus. Biasanya bidang
pembacaan, matematika, informasi kejuruan. Program ini biasanya harus
memberikan penghargaan yang lebih luas, lingkungan yang menyenangkan,
pengajaran tehnologi, dibantu dengan multi media, adanya asiten guru, kelas
yang kecil dan kondisi yang membedakan dengan program sekolah secara umumnya.
1. Komponen-komponen
Terpenting dalam Kemitraan Pendidikan
Ø
Adanya usaha terus menerus untuk meningkatkan
kepedulian terhadap pendidikan
Ø
Publik & perusahaan (industri) harus
menyatukan persepsi dalam rangka menghindari konflik & kompetisi yang tidak
sehat antara sekolah & industry
Ø
Organisasi professional guru harus dapat
memberikan dukungan dan sport sepenuhnya atas pelaksanaan program ini.
Ø
Orientasi harus lebih menitik beratkan pada
pelajaran bukan financial
Ø
Penilaian terhadap ketercapaian sebaiknya
dilakukan oleh lembaga independen agar lebih obyektif
Ø
Harus dibuat surat pengantar atau perjanjian
(MoU) untuk menghindari proses pengajaran yang salah arah serta agar dapat
menyentuh bidang lain yang penting yang diluar spesifik ikatan kontrak
perjanjian
Ø
Semua komponen yang ikut serta dalam pensuksesan
program ini harus mendapat penghargaan yang setimpal
Ø
Para guru local sebaiknya dilibatkan dalam
program ini agar mereka dapat merasakan manfaat program ini secara maksimal.
Ø
Sasaran hasil harus jelas & spesifik, bunyi
instruksi juga harus relevan
Ø
Hindari adanya promosi atau iklan oleh pelaksna
proyek ini
Ø
Perusahaan (industri) harus mengoptimalkan diri
dalam tercapainya program ini
Ø
Harus ada evaluasi terhadap ketercapaian proses
belajar pada siswa
Ø
Penilaian harus spesifik guna mengevaluasi
pencapaian sasaran hasil kerja sama. Namun juga tidak boleh kaku, harus fleksible
untuk menghindari overemphasis pada rincian yang tidak penting
Ø
Harus ada penawaran yang kompetitif antar
perusahaan
Ø
Peningkatan kemampuan dan ketrampilan staff
harus diperhatikan, metode pengajaran yang baru harus diperkenalkan serta
pengajaran secara sistematis.
2. Keuntungan
yang dapat diambil dari pola kemitraan adalah:
Ø
Capaian dari kkontrak kerja sama diharapkan
dapat merangsang adanya uji coba baru dan menemukan metoda baru untuk
mempromosikan suatu pelajaran agar menimbulkan minat pada siswa
Ø
Ikatan kontrak didasarkan pada prinsip yang
serasi dan tanggung jawab, untuk dikembangkan dalam penerapan metode mengajar
Ø
Efisiensi pendidikan baik waktu, tenaga maupun
biaya
Ø
Capaian kontrak diharapkan dapat menghindari
pemikiran yang tidak jelas, sebab sasarn maupun hasil prestasi program dapat
dilihat dan diukur dengan jelas.
Ø
Sektor pendidikan dan industri biasanya tidak
sama dalam memandang nilai sebuah riset. Dengan kesanggupan industri memberikan
kontribusi aktif dalam program ini diharapkan kedua belah pihak mempunyai
pandangan yang seiring tentang riset maupun program kebutuhan anak didik.
Ø
Industri dapat memberikan jawaban atas kebutuhan
yang selama ini dibutuhkan oleh sekolah yaitu keuangan (pendanaan). Dunia
pendidikan sering mengeluh dan melontarkan alasan bahwa jika tersedia dana yang
memadai maka mereka akan dapat berbuat yang lebih baik dab lebih banyak.
Ø
Dunia industri adalah unit atau kelompok yang
lebih relevan dengan realita hidup, sehingga rancangan, metode serta
program pendidikan yang mereka tawarkan
juga lebih sesuai dengan realita kebutuhan masyarakat
Ø
Capaian dari iakatan kerja sama ini bukan
merupakan pengganti program-program baku yang telah ditetapkan oleh sekolah
maupun lembaga atau instansi, melainkan melengkapi dan menyempurkan.
Ø
Adanya kesempatan untuk perbaikan dan perluasan
lebih lanjut ……..
Ø
Jika pencapaian hasil ikatan kontrak kerja sama
dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada halayak ramai maka dukungan
masyarakatpun akan semakin tinggi.
Ø
Dunia industri biasanya mempunyai pengalaman
yang lebih tinggi terhadap sebuah riset atau uji coba tertentu untuk
menghasilkan suatu tujuan yang dimaksud
Ø
Kauntungan dari penjualan hasil pendidikan ini
akan lebih luas
Ø
Adanya kompetisi yang sehat biasanya akan
meningkatkan iklim usaha untuk menemukan trik-trik atau metoda yang lebih baru.
Ø
Tanggung jawab sekolah dalam meningkatkan tarap
keberhasilan siswa lebih tinggi dari sekedar sebagai penjaga siswa
Ø
Dewan pendidikan mempunyai hak untuk meminta
pertanggung jawaban semua komponen dalam mengevaluasi evektifitas program
mereka
3. Hambatan
yang biasa terjadi pada pola kemitraan
Ø
Jika kendali ikatan kerja sama ini berada pada
pemerintah pusat bukan pada masyarakat
Ø
Biasanya ikatan kontrak kerja sama ini
berhubungan dengan pelajaran mesin maupun teknik lainnya
Ø
Biasanya ikatan perjanjian ini tidak transparan
kepada public
Ø
Ada kecenderungan keinginan mendapatkan hasil
instan, padahal dalam pendidikan proses merupakan salah satu sarana pendewasaan
siswa.
Ø
Biasanya masyarakat demokratis tidak akan
menerima program yang hanya mementingkan suatu kelompok saja, bukan kebutuhan
masyarakat pada umumnya
Ø
Bahaya akan terjadi bila program ini dibuat
setengah hati, sebab akan tercipta generasi yang tanggung
Ø
Biasanya adanya saling pengertian, berbagi
pengalaman, saling menghormati, kerja sama hanya bersifat temporer saja, bukan
permanen
Ø
Hasil pencapaian program ini tidak dapat
dibandingkan dan disejajarkan dengan program konvensional, sebab biaya maupun
pengadaan kelasnya pun berbeda. Sementara sekolah pada umumnya adalah dengan
system konvensional, sehingga akan terjadi kesenjangan
Ø
Akan terjadi kesulitan untuk membandingkan
kegiatan atau aktivitas program kerja sama dengan program reguler pada umumnya
Ø
Akan terkesan membisniskan pendidikan, padahal
tak seorangpun berhak untuk membisniskan pendidikan.
Ø
Biasanya program ini akan lebih menyederhanakan
kurikulum pendidikan yang berarti proses pendewasaan lebih komplek menjadi
terabaikan
Ø
Banyak sekali terjadi konflik antar anak bangsa
ini, antar siswa, antar sekolah. Dengan pembuatan program ini yang tidak merata
maka akan dapat pula menimbulkan embrio perpecahan dan konflik baru.
Ø
Biasanya ikatan kontrak kerja sama ini
membutuhkan biaya mahal.
Ø
Para guru besar atau senior biasanya akan
mengajarkan keterampilan proses menuju pendewasaan siswanya dengan berbekal
pengalaman. Namun dengan metode ikatan kontrak ini biasanya guru diciptakan
sedemikian rupa untuk mengarahkan siswa seakan bersifat mesin atau robot
Ø
Ø
4.
I.
III. Kesimpulan
a. Pendidikan
merupakan asset utama kemajuan suatu bangsa dan ia menjadi barometer maju
mundurnya peradaban bangsa tersebut, karenanya menjadian pendidikan sebagai
asset adalah keharusan.
b. Pendidikan
adalah tanggung jawab bersama komponen bangsa yakni dunia pendidikan,
masyarakat atau lingkungan, dunia industry dan pemerintah. Bila salah satu
pilar tersebut tidak menjalin sinergi dalam pengembanan tanggung jawab ini maka
akan berat mewujudkan pendidikan bermutu.
c. Peran
serta masyarakat diwujudkan oleh pemerintah dalam sebuah wadah komite sekolah.
Dibentuknya komite sekolah ini dalam rangka membangun kemitraan pendidikan yang
lebih sinergi, harmonis.
d. Dunia
industry harus mengambil peran aktif terutama dalam mengarahkan arah kurikulum
agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan pasar serta dalam pendanaan pendidikan.
Pola kemitraan ini harus dibangun dalam suasana yang saling menguntungkan
e. Pemerintah
selain sebagai penanggung jawab arah kebijakan pendidikan juga harus menjadi
motor dan dinamisator semua komponen agar ikut serta dalam bermitra dalam
rangka mewujudkan pendidikan maju, berkarakter, mandiri dan berakhlaq baik.
Bila semua komponen ini dapat bersatu, sinergi, harmonis maka cita-cita
masyarakat cerdas, tangkas dan ikhlas dapat terwujud dengan baik.
Daftara
Pustaka
Departemen Pendidikan Nasional, 2000. Manajemen Peningkatan
Mutu Berbasis Sekolah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
______, 2003. Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah. Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
______, 2006. Pemberdayaan Komite Sekolah. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah. Jakarta.
Rosidi, S., 2003. Kebijakan Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kota Malang. Dewan
Pendidikan Kota Malang.
Sindhunata, (ed), 2000. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan, Demokrasi,
Otonomi, Civil Society, Globalisasi. Kanisius. Yogyakarta.
Tilaar, 2002. Membedah Pendidikan Nasional. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.