Jumat, 08 Maret 2013

Daftar Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/M

Daftar Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI

Sambil menunggu diberlakukannya Kurikulum 2013, ada baiknya kita mengintip sedikit mata pelajaran apa saja yang masuk dalam struktur kurikulum Sekolah Dasar dan alokasi waktu per minggunya. Bahwa struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa.
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan

Kamis, 07 Maret 2013

woy teken dulu absen nyo baru ambil snack


peserta sosialisasi kurikulum 2013

TAMPAKNYA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak akan surut dari tekad. Rencana memberlakukan kurikulum 2013 sudah bulat walaupun masih ramai yang mendebat. Beberapa kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh menegaskan kalau kurikulum itu akan diberlakukan bertahap pada awal tahun pelajaran baru, 2013/ 2014 nanti. Tinggal lima bulan lagi, berarti.
Di tengah pro kontra yang belum reda, sosialisasi terus digesa. Kemdikbud melalui Wakil Mendikbud, Musliar Kasim sudah berkelana ke beberapa kabupaten di beberapa provinsi di Indonesia. Dengan titel acara “Sosialisasi Kurikulum 2013” kunjungan kerja Wamendikbud bertujuan menjelaskan apa dan bagaimana kurikulum baru ini. Pemerintah Daerah khususnya jajaran  Dinas Pendidikan terutama para guru, sesungguhnya berharap kedatangan itu untuk mendapat penjelasan dari tangan pertama mengenai kurikulum baru. Sayangnya, tidak di semua tempat itu berjalan sesuai harapan.
Alih-alih mendapat keterangan yang lebih konprehensif, justeru  yang didapatkan hanyalah penjelasan sangat sederhana. Bahkan itu lebih tepat sebagai usaha minta pendapat tentang perlu-tidaknya diberlakukan kurikulum ini. Di setiap tempat acara sosialisasi dia cenderung mempromosikan kurikulum itu dari pada menjelaskan. Seperti ketika dia berkunjung ke Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu, sepertinya dia lebih kepada meminta dukungan guru –untuk diberlakukan– dari pada mencerahkan guru berkaitan kurikulum baru itu sendiri. Apakah karena masih ada penolakan dari beberapa pihak sehibngga diperlukan dukungan? Pak Wamenlah yang tahu itu.
Sampai saat ini sebagian besar guru, terutama di daerah-daerah belum juga memahami benar esensi kurikulum yang katanya penyempurnaan dari kurikulum KTSP yang saat ini masih berlaku. Pemberlakuannya sendiri juga akan bertahap: kelas 1 dan 4 (di SD), kelas 7 (SLTP) dan kelas 10 (SLTA) akan dilaksanakan pada awal Juli 2013 nanti. Tahun berikutnya naik ke kelas di atasnya. Begitu pula tahun selanjutnya. Artinya diperlukan tiga tahun untuk berlaku secara keseluruhan dari kelas rendah hingga kelas akhir.
Jika kurikulum 2013 benar-benar akan mengarahkan peserta didik untuk menjadi anak-anak yang kreatif, inovatif dan berkarakter, seperti selalu didengung-dengungkan Mendikbud di berbagai kesempatan maka inilah sesungguhnya tugas berat dan tugas mulia guru. Guru harus memikirkan strategi yang tepat untuk mewujudkan harapan itu. Tentu saja itu tidak akan mudah.
Sebagian informasi yang diterima guru saat ini bahwa untuk melaksanakan kurikulum baru ini nantinya sebagian besar perangkat pembelajaran yang selama ini harus dikerjakan guru, nanti tidak perlu lagi guru yang mengerjakannya. Seumpama menyusun silabus yang selama ini menjadi momok bagi guru yang cenderung malas, nanti sudah tidak perlu lagi disusun guru. Semuanya sudah dipersiapkan dari kementerian. Buku-buku ajar pun nantinya akan disiapkan Pemerintah. Sekolah-sekolah (baca: para guru) tinggal melaksanakannya saja.
Di sinilah kekhawatiran akan muncul. Akankah model ’serba ada’ ini akan melahirkan guru-guru kreatif dan inovatif sebagaimana target yang diharapkan kepada peserta didik? Bukankah untuk melahirkan anak-anak yang kreatif dan inovatif justeru mesti dimulai dari dan oleh para guru yang kreatif dan inovatif juga?
Dengan kurikulum KTSP yang menjadikan otonomi sekolah dan guru sebagai salah satu perinsip, terbukti tidak banyak lahir guru-guru kreatif dan inovatif. Padahal jelas kebebasan yang dianut KTSP sejatinya melahirkan guru-guru penuh ide dan bekerja keras untuk melahirkan berbagai kreasi demi pencapaian kurikulum. Lalu bagaimana dengan kurikulum yang serba disiapkan ini akan melahirkan guru-guru kreatif dan inovatif? Tidakkah justeru akan lahir guru-guru yang kian malas karena merasa sudah dipersiapkan segala-galanya?
Mudah-mudahan saja tidak. Jangan sampai tujuan mulia kurikulum untuk melahirkan anak-anak kreatif-inovatif dengan karakter yang baik tidak dilaksanakan oleh guru-guru yang berwatak sama. Bagaimanapun, kita tetap berharap dan menanti lahirnya guru-guru kreatif dan inovatif untuk melaksanakan kurikulum baru ini

sosialisasi kurikulum 2013


Rabu, 06 Maret 2013

PUSTAKA SEKOLAH


PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH







Pemberdayaan Sekolah Melalui Komite



I.          Pengantar
Allah swt memberikan gambaran yanga sangat jelas dalam al-Qur’an tentang fitrah manusia sebagai mahluk social, yamg saling membutuhkan, diantaranya adalah:

·       ياايها الناس إنا خلقنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقبائل لتعارفوا. إن أكرمكم عند الله اتقاكم 
·       وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان

Ayat-ayat tersebut menjelaskan baik secara eksplisit maupun implicit bahwa manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini adalah mahluk social yang secara fitrah tidak akan bisa hidup sendiri dengan sempurna.
Manusia oleh Allah diciptakan dalam berbagai bangsa, suku, ras, kelompok, golongan, juga kemampuan. Masing-masing mereka secara fitrah membawa kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tidak ada satu golonganpun yang dapat memenuhi semua hajatnya dengan kekuatan sendirinya. Ia pasti membutuhkan pihak lain karena adanya kekurangan pada dirinya.
Kelebihan dan kekuarangan pada masing-masing diciptakan oleh Allah yang pada gilirannya secara sunnatullah akan menjadi dinamisator kehidupan manusia itu sendiri jika dikelola dengan sebaik-baiknya.
Indonesia dalam usianya yang hampir 60 th, memiliki segudang permasalahan dan PR, baik oleh pemerintah, dunia usaha maupun pendidikan. Meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, tidak meratanya pertumbuhan perekonomian sehingga menimbulkan jurang yang tajam antara kelompok kaya dan miskin, menipisnya cadangan devisa negara kalau tidak bisa dibilang minus, itu adalah sebagian contoh permasalahan yang melilit bangsa ini secara umum.
Pendidikan adalah asset untuk mencapai kebahagiaan dikemudian hari. Setidaknya ini adalah petunjuk nabi Muhammad sang panutan umat Islam sebagai agama dengan pemeluk paling besar di Indonesia:

·         من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله طريقا الى الجنة  (الحديث)
·         من اراد الدنيا فعليه بالعم ومن اراد الاخرة فعليه بالعم ومن اراد هما فعليه بالعم (الحديث)

Sebagai asset yang penting, maka pendidikan sudah selayaknya mendapat perhatian yang lebih. Keharusan ini oleh pemerintah dan pemimpin bangsa saat ini diterjemahkan dengan peningkatan anggaran pendidikan yang dinaikkan menuju 20% dari total anggaran belanja negara.
Namun demikian permasalahan yang dihadapi bangsa ini melebihi kemampuan negara ini, terlebih konsep kebersamaan sebagai fitrah manusia saat ini sedang tercabik-cabik oleh bangsa ini. Karena itu dibutuhkan kemitraan sejati khususnya dalam rangka menyelamatkan dunia pendidikan sebagai asset bangsa.
Kemitraan itu harus dibangun oleh dunia pendidikan dengan lingkungan yang mengitarinya seperti masyarakat dan dunia industri. Kemitraan itu juga harus dibangun dengan kerangka yang saling membangun, saling menguntungkan  semua pihak yang ada didalamnya. Dengan pola kemitraan ini diharapkan pendidikan tidak akan lagi tergantung kepada anggaran negara, yang artinya tidak perlu ada generasi yang terputus oleh terpuruknya negara.




Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. Nama dan ruang lingkup kewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, komite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan focus pemenuhan mutu yang kompetitif.
Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 014/ U/ 2002 tanggal 2 April 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite seklah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah/ madrasah sebagai lembagamandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah/ madrasah berada pada tingkat satuan pendidikan.
II.       Konsep Dasar
A.    Landasan Konsepsional Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor 004/U/ 2002).
Pembentukan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No. 004/ U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat ( school / community based management) (Depdiknas, 2003). Pembentukan Komite Sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan, bahwa ”Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Agar Komite Sekolah mampu melaksanakan empat peran penting, yaitu sebagai: (a) pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol (controlling); dan (d) mediator, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan Komite Sekolah harus terus diberdayakan secara maksimal. Ada tiga bagian penting yang bisa diupayakan dalam pemberdayaan Komite Sekolah, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan Komite Sekolah; (2) Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah; dan (3) Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah (Depdiknas, 2006).
B.     Tujuan Pembentukan Komite Sekolah
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyeleng-garakan pendidikan.
3.    Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
C.     Peran & Fungsi Komite Sekolah
UU No. 20 Tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional, pasal 54 diamanatkan bahwa: 1) peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2) masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Kelanjutan dari pasal 54 dia atas, mengatur bahwa peran dewan pendidikan dan komite sekolah yaitu:
1.    Masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2.    Dewan pendidikan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunya hubungan khierarkis.
3.    Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Adapun secara khusus peran komite sekolah sebagai berikut:
1.    Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Pendukung (Supporting agency) baik yang terwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Sementara itu, komite sekolah juga berfungsi sebagai berikut:
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan upaya kerjasama dengan masyarakat (perseorangan/oraganisasi/dunia kerja/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a) kebijakan dan program pendidikan. b) rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS). c). Kreteria kinerjasatuan pendidikan. d) kreteria tenaga pendidikan; e). kreteria fasilitas pendidikan; f) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.    Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
D.    Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah, yaitu:
1.      Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Sekolah; ada tujuh langkah baku pembentukan Komite Sekolah, yaitu:
a.       Melakukan (forum) sosialisasi pembentukan komite sekolah
b.      Penyusunan kriteria dan identifikasi bakal calon anggota (berdasarkan usulan masyarakat)
c.       Seleksi anggota berdasarkan criteria
d.      Pengumuman nama-nama bakal calon anggota guna menampung bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal calon
e.       Pengumuman nama-nama calon yang sudah disepakati masyarakat
f.       Pemilihan komite sekolah berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara
g.      Penyampaian nama-nama komite sekolah terpilih.
2.      Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan
3.      Membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Unsur-unsur yang membentuk komunitas sekolah adalah terdiri dari individu dan kelompok, kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana prinsip kemitraan, yaitu:
a.       Saling membutuhkan
b.      Saling mempercayai
c.       Saling ”menguntungkan” (memberi manfaat)
d.      Dilandasi kemitraan dan semangat untuk kepentingan bersama
E.     Peningkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah, yaitu:
1.      Memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah. Agar program organisasi dan manajemen Komite Sekolah bisa berjalan dengan baik, maka fungsionaris organisasi itu harus membangun kinerja dalam suatu Teamwork. Sifat teamwork adalah anggota tim secara aktif bekerja bersama sedemikian rupa sehingga keahlian masing-masing dimanfaatkan untuk mencapai tujuan bersama. Ciri-ciri anggota tim yang baik, adalah:
a.       Memberi semangat pada anggota tim yang lain untuk berkembang
b.      Respek dan toleran terhadap pendapat berbeda dari orang lain.
c.       Mengakui dan bekerja melalui konflik secara terbuka
d.      Mempertimbangkan dan menggunakan ide dan saran dari orang lain
e.       Membuka diri terhadap masukan (feedback) atas perilaku dirinya
f.       Mengerti dan bertekad memenuhi tujuan dari tim
g.      Tidak memposisikan diri dalam posisi menang atau kalah terhadap anggota tim yang lain dalam melakukan kegiatan
h.      Memiliki kemampuan untuk mengerti apa yang terjadi dalam tim
Agar roda organisasi sebagai suatu team work bisa berjalan dengan baik, maka keahlian-keahlian yang harus dimiliki team dan harus dikembangkan adalah:
a.       Keahlian teknis
b.      Keahlian konseptual
c.       Keahlian interpersonal
d.      Keahlian administrasi
Ada manfaat jika kita mampu bekerja dalam sebuah team work yang solid, diantara manfaat tersebut adalah :
a.       Dapat menciptakan model pemecahan masalah yang lebih tepat
b.      Menghemat waktu untuk pekerjaan yang tidak ada manfaatnya
c.       Penghematan biaya
d.      Dapat menghitung faktor-faktor resiko yang dapat diperhitungkan secara financial
e.       Memperluas promosi dan dalam kasus bisnis dapat memperluas pangsa pasar
2.      Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).  Komite Sekolah harus berperan aktif dalam proses penyusunan RPS. Adapun komponen utama RPS adalah :
a.       visi dan misi
b.      tujuan
c.       kegiatan
d.      sasaran
e.       anggaran
f.       penjabaran
g.      pengorganisasian
Adapun konsep rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) meliputi:
a.       latar belakang
b.      gambaran pendidikan dan non pendidikan tahun sebelumnya
c.       permasalahan kedepan yang dihadapi sekolah; (d) visi dan misi sekolah
d.      tujuan/ perubahan yang diinginkan
e.       indikator keberhasilan
f.       rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah tahun
pelajaran
g.      lampiran-lampiran ( arus murid selama 3 tahun terakhir; aset sekolah; rencana 5 tahun ke depan; sasaran dan anggaran dan sumber sumber pembiayaan pendidikan)
Beberapa data yang diperlukan dalam membuat RAPBS adalah:
a.       profil sekolah
b.      data murid per kelas tiga tahun terakhir
c.       asal murid
d.      latar belakang sosial ekonomi orang tua
e.       data yang menggambarkan kondisi lingkungan sekolah
f.       peta lokasi sekolah
g.      info tentang kepadatan penduduk dan mata pencahariannya
h.      data guru dan tenaga administrasi sekolah
Adapun langkah dan proses penyusunan RPS/RAPBS adalah:
a.       kepala sekolah dan komite sekolah membentuk tim penyusunan (TP) RPS dan RAPBS
b.      dalam waktu paling lambat 3 harii kerja TP mengadakan rapat persiapan dan menyusun rencana kerja
c.       TP menyusun draf awal RPS/ RAPBS
d.      TP mempresentasikan dalam rapat dewan guru dan anggota komite sekolah untuk mendapat masukan
e.       TP melakukan review draf awal
f.       TP menyusun draf final setelah menerima masukan dari dewan guru dan anggota komite sekolah
g.      pengesahan RPS/RAPBS
3.      Menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait.
Hubungan dan kerjasama komite sekolah dengan institusi yang terkait dalam dilakukan dalam koridor channeling program pendidikan. Kerjasama channeling program pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh komite sekolah dengan pihak lain (swasta, pemerintah, lembaga peduli pengembangan pendidikan) yang berlandaskan kemitraan dan kepentingan bersama dalam rangka mencapai tujuan peningkatan mutu layanan pendidikan untuk rakyat tidak mampu.
Alasan pentingnya membangun kerjasama dengan institusi terkait adalah:
a.       persoalan yang dihadapi oleh semua pihak makin kompleks
b.      keterbatasan sumber daya di semua pihak yang terkait
c.       perlu sinergi potensi dan sumber daya untuk optimalisasi penanganan persoalan bersama.
Pola hubungan yang memiliki sinergi yang sehat memiliki cirri sebagai berikut:
a.       punya tujuan bersama
b.      berorientasi pada hasil bersama
c.       hasil bersama lebih dari penjumlahan hasil masing-masing
d.      proses mengembangkan alternatif ketiga secara bersama
e.       kerjasama secara kreatif
Chanelling dalam program pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut:
a.       terwujudnya tatanan komite sekolah yang mampu mengakses dan mengoptimalisasi berbagai sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian rencana program sekolah
b.      terciptanya sinergi antar pemangku kepentingan (komite sekolah, masyarakat, pemerintah, dan kelompok-kelompok peduli) untuk lebih mengoptimalkan upaya peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat tidak mampu
Sedangkan sasaran channeling program pendidikan adalah:
a.       dihasilkannya kerjasama komiet sekolah dengan berbagai pihak yang memiliki sumber daya potensi
b.      tumbuhnya tatanan komite sekolah yang inklusif sebagai wujud tanggungjawab bersama pelaku pendidikan, masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli (LSM, swasta, asosiasi, universitas dll)
c.       terwujudnya komite sekolah yang memiliki ”posisi tawar” baik dengan pemerintah maupun swasta
d.      terimplementasikannya penyelesaikan seluruh program komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat miskin
e.       optimalisasi akses pendidikan bagi masyarakat miskin, dan dihasilkannya sinergi dan integrasi peningkatan mutu pendidikan
F.      Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah, yaitu:
1.      wawasan tentang sekolah sebagai suatu system. Sekolah sebagai suatu sistem berarti beberapa elemen satu dengan yang lain saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Beberapa elemen sekolah sebagai sistem adalah: peserta didik, kepala sekolah; pendidik/ guru; Staf tata usaha; Kurikulum; Fasilitas pendidikan.
2.      wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS). Landasan yuridis formal MBS adalah UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 51 ayat 1. MBS adalah bentuk pengelolaan sekolah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk merencanakan, dan menilai program sekolah. Adapun kewenangan tersebut adalah:
a.       Menentukan program sekolah
b.      Merencanakan bagaimana memperoleh dana sekolah dan penggunaannya
c.       Mengatur jadwal belajar
d.      Menentukan jumlah siswa baru yang diterima
e.       Menentukan jumlah tenaga guru honorer yang diperlukan
Ada tiga pilar program MBS, yaitu:
a.       Manajemen Sekolah (Demokratis, Transparan dan Akuntabilitas)
b.      PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan)
c.       PSM (Peran Serta Masyarakat)
Peran serta masyarakat dalam hal; Merencanakan program; Mengambil keputusan; Meningkatkan mutu pembelajaran; dan Membangun sekolah (sarana pembelajaran Mengapa orang tua dan masyarakat harus ikut membantu dalam meningkatkan layanan pendidikan di sekolah, paling tidak ada lima hal, yaitu:
a.       pendidikan merupakan tanggungjawab bersama (orang tua, masyarakat, sekolah dan pemerintah)
b.      pendidikan yang dibutuhkan anak tidak seluruhnya dapat diberikan oleh guru dan sekolah
c.       sarana pembelajaran yang dibutuhkan oleh anak di sekolah belum memadai
d.      sangat diperlukan pengadaan dan peningkatan sarana pendukung pembelajaran
e.       sekolah memerlukan bantuan pemikiran atau gagasan dari orang tua dan masyarakat untuk kemajuan sekolah
3.      wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).

G.    Peran Masyarakat dalam Sekolah
Keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pendidikan di sekolah dan tersedianya sarana dan prasarana saja, tetapi juga ditentukan oleh lingkungan keluarga dan atau masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah (sekolah), keluarga dan masyarakat. Ini berarti mengisyaratkan bahwa orang tua murid dan masyarakat mempumyai tanggung jawab untuk berpartisipasi, turut memikirkan dan memberikan bantuan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Partisipasi yang tinggi dari orang tua murid dalam pendidikan di sekolah merupakan salah satu ciri dari pengelolaan sekolah yang baik, artinya sejauhmana masyarakat dapat diberdayakan dalam proses pendidikan di sekolah adalah indikator terhadap manajemen sekolah yang bersangkutan. Pemberdayaan masyarakat dalam pendidikan ini merupakan sesuatu yang esensial bagi penyelenggaraan sekolah yang baik. Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan di sekolah ini nampaknya memberikan pengaruh yang besara bagi kemajuan sekolah, kualitas pelayanan pembelajaran di sekolah yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kemajuan dan prestasi belajar anak-anak di sekolah.
Sekolah pada hakekatnya melaksanakan dan mempunyai fungsi ganda terhadap masyarakat, yaitu memberi layanan dan sebagai agen pembaharuan bagi masyarakat sekitarnya, yang oleh Stoop disebutnya sebagai fungsi layanan dan fungsi pemimpin (fungsi untuk memajukan masyarakat melalui pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas).
Setiap aktivitas pendidikan, apalagi yang bersifat inovatif, seharusnya dikomunikasikan dengan masyarakat khususnya orang tua siswa, agar mereka mengerti mengapa aktivitas tersebut harus dilakukan oleh sekolah dan pada sisi mana mereka dapat berperan membantu sekolah dalam merealisasikan program inovatif tersebut.
Ada beberapa manfaat yang dapat dipetik dari hubungan harmonis antar sekolah dan masyarakat (School Public Relation). Hubungan yang bersifat simbiosis mutualism (saling menguntungkan) baik bagi sekolah maupun masyarakat itu sendiri, seperti difirmankan Tuhan “ta’awun ‘alal birr wa at-taqwa”, bukan hubungan yang saling menghancurkan dan menghinakan “ta’awun ‘alal itsm wa-aludwaan”.
Adapun manfaat yang dapat dipetik oleh lembaga sekolah diantaranya:
1.      Memperbesar dorongan mawas diri, sebab seperti diketahui konsep pendidikan sekarang adalah oleh masyarakat, untuk masyarakat dan dari masyarakat serta mulai berkembangnya impelementasi manajemen berbasis sekolah, maka pengawasan sekolah khususnya kualitas sekolah akan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat antara lain melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
2.      Memudahkan/meringankan beban sekolah dalam memperbaiki serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Hal ini akan tercapai apabila sekolah benar-benar mampu menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pengembangan dan peningkatan sekolah. Masyarakat akan mendukung sepenuhnya serta membantunya apabila sekolah mampu menunjukkan kinerja yang berkualitas.
3.      Memungkinkan upaya peningkatan profesi mengajar guru. Sebab pada dasarnya laboratorium terbaik bagi lembaga pendidikan adalah masyarakatnya sendiri.
4.      Opini masyarakat tentang sekolah akan lebih positif/benar. Opini yang positif akan sangat membantu sekolah dalam mewujudkan segala program dan rencana pengembangan sekolah secara optimal, sebab opini yang baik merupakan modal utama bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
5.      Masyarakat akan ikut serta memberikan kontrol/koreksi terhadap sekolah, sehingga sekolah akan lebih hati-hati.
6.      Dukungan moral masyarakat akan tumbuh terhadap sekolah sehingga memudahkan mendapatkan bantuan material.
Sedangkan manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat diantaranya;
1.      Masyarakat/orang tua murid akan mengerti tentang berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
2.      Keinginan dan harapan masyarakat terhadap sekolah akan lebih mudah disampaikan dan direalisasikan oleh pihak sekolah
3.      Masyarakat akan memiliki kesempatan memberikan saran, usul maupun kritik untuk membantu sekolah menciptakan sekolah yang berkualitas
4.      Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dalam era reformasi, dan era otonomi penyelenggaraan pendidikan sampai pada tingkat kabupaten/kota dan bahkan otonomi pada tingkat sekolah, memberikan keleluasaan bagi setiap sekolah untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan sekolah. Dengan demikian diharapkan akan memacu percepatan peningkatan mutu penyelenggaraan sekolah yang pada gilirannya mempercepat peningkatan mutu hasil belajar secara keseluruhan
5.      Konsekuensi dari paradigma pendidikan yang memberikan otonomi sampai pada tingkat sekolah menuntut sekolah untuk memberdayakan semua sumber daya yang dimilikinya. Salah satu sumber daya yang sangat potensial dan dimiliki oleh sekolah adalah masyarakat dan orang tua murid
6.      Di Amerika Serikat, pengembangan sekolah dipedesaan atau di daerah-daerah urban berada di tangan dewan masyarakat sekolah (SCC=School Community Council). Dewan ini terdiri dari unsur-unsur tenaga professional pendidikan dan anggota masyarakat, dalam rangka pengembangan staf
7.      Aspek struktural dari pelibatan masyarakat berarti adanya kesamaan atau keseimbangan antar struktur yang terlibat dalam pembuatan keputusan. Aspek prosedural pelibatan masyarakat berarti mengandung makna adanya kesamaan masukan dari kelompok professional dan anggota-anggota masyarakat dalam menentukan aktivitas pengembangan staf untuk meningkatkan praktek-praktek penyelenggaraan sekolah yang berkualitas. Secara organisatoris dewan SCC ini memiliki tanggung jawab bersama sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah.
Di sisi lain SCC ini ternyata juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan analisis kebutuhan sekolah dan kebutuhan masyarakat melalui survey yang dilakukannya. Hasil analisis yang dilakukan dewan ini didiskusikan bersama pihak sekolah dengan melibatkan para ahli seperti konsultan dan sebagainya untuk diterjemahkan menjadi kebijakan dan program sekolah.
8.      Kebijakan model pelibatan masyarakat dalam pendidikan melalui lembaga SCC seperti di Amerika ini sebenarnya sudah sejak lama dikenal dan dilakukan oleh pendididikan dan persekolahan di Indonesia, mulai dari POM, POMG, BP3, hingga sekarang yang dikenal dengan Komite Sekolah. Tetapi hasilnya belum terlalu nampak karena keterlibatan mereka lebih banyak pada membantu keuangan sekolah. Akhir-akhir ini pemerintah Indonesia dalam hal ini Depdiknas membuat kebijakan baru dengan mengganti istilah BP3 menjadi Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
9.      Pemerintah (Depdiknas) pada saat ini memberikan peluang kepada sekolah dalam pemberdayaan masyarakat melalui suatu lembaga yang dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah yaitu Dewan Sekolah atau Komite Sekolah
H.    Hubungan Kemitraan dengan Dunia Industri
Ikatan kontrak ketercapaian  adalah ikatan kontrak yang dibuat antara dunia pendidikan dengan dunia non pendidikan (bisnis/industri) dalam rangka bekerja sama untuk menyelesaikan masalah-masalah pendidikan. Ikatan kontrak atau kerja sama ini biasanya menetapkan jumlah nominal (biaya) tertentu sebagai kompensasi atau imbalan (invoice) jasa. Karena itu ditetapkan standar-standar kualifikasi capaian pada setiap tahapan tingkatan & periodenya.
Banyak terjadi belakngan ini dimana sekolah tidak mampu mengikuti perkembangan, perubahan sesuai tuntutan zaman. Sepanjang tahun ini saja (bahkan pemerintah sekarang) sedikit sekali mengalokasikan anggaran dananya disekolah yang diperuntukkan sebagai anggaran riset dan pengembangan pendidikan. Di Jambi saja dapat dihitung sekolah (terutama dibawah naungan DEPAG) yang mampu menjawab tantangan diberlakukannya kurikulum TIK.
Tuntutan zaman tidak dapat diabaikan, sebab ia akan terus bergerak meninggalkan manusia yang tidak mampu menjawabnya. Pertanyaanya dengan apa dunia pendidikan kita dapat mengikuti dan menjawab tuntutan tersebut? Kemampuan sekolah untuk membiayai sendiri dengan menaikan sumbangan siswa ataukah subsidi pemerintah yang perlu ditingkatkan?
Sangat tidak bijak menambah beban kemiskinan mastarakat dengan menaikkan sumbangan siswa. Akan tetapi melihat kondisi keuangan negara yang katanya payah juga tidak memungkinkan. Maka sekolah harus mampu menggaet dunia industri dalam pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Pemerintah sebagai penanggungjawab pembinaan & pengontrolan pendidikan mempunyai peran dukungan yang seluas-luasnya terhadap pola ini dan membuka pintu selebar-lebarnya kepada lembaga riset indpenden untuk melakukan penyelidikan dan evaluasi pelaksanaan pola kemitraan ini.
Sebagai contoh di Amerika yang terjadi pada tahun 1970, telah berkebang kantor-kantor riset dibidang pendidikan. Publikasi tentang adanya kontrak kerjasama antara perusahaan dan sekolah di Texana, dengan jaminan target tertentu. Sasaranya adalah untuk mengurangi keterlambatan kemampuan pembacaan (bahasa) maupun keterampilan pemrograman.
Pada tahun 1970, sebuah kantor atau lembaga ekonomi mendapat kesempatan untuk melakukan eksperimen ketercapai pemrograman tersebut dengan sample 28.000 siswa. Sebagai alat untuk menguji ini dibantu dengan tehnologi, perangsang dan interview untuk menguji bidang matematika dan keterampilan membaca. Fokus penilaian dilakukan pada anak golongan 1 – 3 & 7 – 9 dari keluarga tidak mampu, mapuan keluarga kurang motivasi. Di Amerika program evaluasi ini dibiayai oleh pemerintah.
Kontrak kerja sama antara perusahaan & sekolah ini biasanya untuk suatu tujuan khusus. Biasanya bidang pembacaan, matematika, informasi kejuruan. Program ini biasanya harus memberikan penghargaan yang lebih luas, lingkungan yang menyenangkan, pengajaran tehnologi, dibantu dengan multi media, adanya asiten guru, kelas yang kecil dan kondisi yang membedakan dengan program sekolah secara umumnya.
1.      Komponen-komponen Terpenting dalam Kemitraan Pendidikan
Ø  Adanya usaha terus menerus untuk meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan
Ø  Publik & perusahaan (industri) harus menyatukan persepsi dalam rangka menghindari konflik & kompetisi yang tidak sehat antara sekolah & industry
Ø  Organisasi professional guru harus dapat memberikan dukungan dan sport sepenuhnya atas pelaksanaan program ini.
Ø  Orientasi harus lebih menitik beratkan pada pelajaran bukan financial
Ø  Penilaian terhadap ketercapaian sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen agar lebih obyektif
Ø  Harus dibuat surat pengantar atau perjanjian (MoU) untuk menghindari proses pengajaran yang salah arah serta agar dapat menyentuh bidang lain yang penting yang diluar spesifik ikatan kontrak perjanjian
Ø  Semua komponen yang ikut serta dalam pensuksesan program ini harus mendapat penghargaan yang setimpal
Ø  Para guru local sebaiknya dilibatkan dalam program ini agar mereka dapat merasakan manfaat program ini secara maksimal.
Ø  Sasaran hasil harus jelas & spesifik, bunyi instruksi juga harus relevan
Ø  Hindari adanya promosi atau iklan oleh pelaksna proyek ini
Ø  Perusahaan (industri) harus mengoptimalkan diri dalam tercapainya program ini
Ø  Harus ada evaluasi terhadap ketercapaian proses belajar pada siswa
Ø  Penilaian harus spesifik guna mengevaluasi pencapaian sasaran hasil kerja sama. Namun juga tidak boleh kaku, harus fleksible untuk menghindari overemphasis pada rincian yang tidak penting
Ø  Harus ada penawaran yang kompetitif antar perusahaan
Ø  Peningkatan kemampuan dan ketrampilan staff harus diperhatikan, metode pengajaran yang baru harus diperkenalkan serta pengajaran secara sistematis.
2.      Keuntungan yang dapat diambil dari pola kemitraan adalah:
Ø  Capaian dari kkontrak kerja sama diharapkan dapat merangsang adanya uji coba baru dan menemukan metoda baru untuk mempromosikan suatu pelajaran agar menimbulkan minat pada siswa
Ø  Ikatan kontrak didasarkan pada prinsip yang serasi dan tanggung jawab, untuk dikembangkan dalam penerapan metode mengajar
Ø  Efisiensi pendidikan baik waktu, tenaga maupun biaya
Ø  Capaian kontrak diharapkan dapat menghindari pemikiran yang tidak jelas, sebab sasarn maupun hasil prestasi program dapat dilihat dan diukur dengan jelas.
Ø  Sektor pendidikan dan industri biasanya tidak sama dalam memandang nilai sebuah riset. Dengan kesanggupan industri memberikan kontribusi aktif dalam program ini diharapkan kedua belah pihak mempunyai pandangan yang seiring tentang riset maupun program kebutuhan anak didik.
Ø  Industri dapat memberikan jawaban atas kebutuhan yang selama ini dibutuhkan oleh sekolah yaitu keuangan (pendanaan). Dunia pendidikan sering mengeluh dan melontarkan alasan bahwa jika tersedia dana yang memadai maka mereka akan dapat berbuat yang lebih baik dab lebih banyak.
Ø  Dunia industri adalah unit atau kelompok yang lebih relevan dengan realita hidup, sehingga rancangan, metode serta program  pendidikan yang mereka tawarkan juga lebih sesuai dengan realita kebutuhan masyarakat
Ø  Capaian dari iakatan kerja sama ini bukan merupakan pengganti program-program baku yang telah ditetapkan oleh sekolah maupun lembaga atau instansi, melainkan melengkapi dan menyempurkan.
Ø  Adanya kesempatan untuk perbaikan dan perluasan lebih lanjut ……..
Ø  Jika pencapaian hasil ikatan kontrak kerja sama dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada halayak ramai maka dukungan masyarakatpun akan semakin tinggi.
Ø  Dunia industri biasanya mempunyai pengalaman yang lebih tinggi terhadap sebuah riset atau uji coba tertentu untuk menghasilkan suatu tujuan yang dimaksud
Ø  Kauntungan dari penjualan hasil pendidikan ini akan lebih luas
Ø  Adanya kompetisi yang sehat biasanya akan meningkatkan iklim usaha untuk menemukan trik-trik atau metoda yang lebih baru.
Ø  Tanggung jawab sekolah dalam meningkatkan tarap keberhasilan siswa lebih tinggi dari sekedar sebagai penjaga siswa
Ø  Dewan pendidikan mempunyai hak untuk meminta pertanggung jawaban semua komponen dalam mengevaluasi evektifitas program mereka
3.      Hambatan yang biasa terjadi pada pola kemitraan
Ø  Jika kendali ikatan kerja sama ini berada pada pemerintah pusat bukan pada masyarakat
Ø  Biasanya ikatan kontrak kerja sama ini berhubungan dengan pelajaran mesin maupun teknik lainnya
Ø  Biasanya ikatan perjanjian ini tidak transparan kepada public
Ø  Ada kecenderungan keinginan mendapatkan hasil instan, padahal dalam pendidikan proses merupakan salah satu sarana pendewasaan siswa.
Ø  Biasanya masyarakat demokratis tidak akan menerima program yang hanya mementingkan suatu kelompok saja, bukan kebutuhan masyarakat pada umumnya
Ø  Bahaya akan terjadi bila program ini dibuat setengah hati, sebab akan tercipta generasi yang tanggung
Ø  Biasanya adanya saling pengertian, berbagi pengalaman, saling menghormati, kerja sama hanya bersifat temporer saja, bukan permanen
Ø  Hasil pencapaian program ini tidak dapat dibandingkan dan disejajarkan dengan program konvensional, sebab biaya maupun pengadaan kelasnya pun berbeda. Sementara sekolah pada umumnya adalah dengan system konvensional, sehingga akan terjadi kesenjangan
Ø  Akan terjadi kesulitan untuk membandingkan kegiatan atau aktivitas program kerja sama dengan program reguler pada umumnya
Ø  Akan terkesan membisniskan pendidikan, padahal tak seorangpun berhak untuk membisniskan pendidikan.
Ø  Biasanya program ini akan lebih menyederhanakan kurikulum pendidikan yang berarti proses pendewasaan lebih komplek menjadi terabaikan
Ø  Banyak sekali terjadi konflik antar anak bangsa ini, antar siswa, antar sekolah. Dengan pembuatan program ini yang tidak merata maka akan dapat pula menimbulkan embrio perpecahan dan konflik baru.
Ø  Biasanya ikatan kontrak kerja sama ini membutuhkan biaya mahal.
Ø  Para guru besar atau senior biasanya akan mengajarkan keterampilan proses menuju pendewasaan siswanya dengan berbekal pengalaman. Namun dengan metode ikatan kontrak ini biasanya guru diciptakan sedemikian rupa untuk mengarahkan siswa seakan bersifat mesin atau robot
Ø   
Ø   
4.       
I.        
III.    Kesimpulan
a.       Pendidikan merupakan asset utama kemajuan suatu bangsa dan ia menjadi barometer maju mundurnya peradaban bangsa tersebut, karenanya menjadian pendidikan sebagai asset adalah keharusan.
b.      Pendidikan adalah tanggung jawab bersama komponen bangsa yakni dunia pendidikan, masyarakat atau lingkungan, dunia industry dan pemerintah. Bila salah satu pilar tersebut tidak menjalin sinergi dalam pengembanan tanggung jawab ini maka akan berat mewujudkan pendidikan bermutu.
c.       Peran serta masyarakat diwujudkan oleh pemerintah dalam sebuah wadah komite sekolah. Dibentuknya komite sekolah ini dalam rangka membangun kemitraan pendidikan yang lebih sinergi, harmonis.
d.      Dunia industry harus mengambil peran aktif terutama dalam mengarahkan arah kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan pasar serta dalam pendanaan pendidikan. Pola kemitraan ini harus dibangun dalam suasana yang saling menguntungkan
e.       Pemerintah selain sebagai penanggung jawab arah kebijakan pendidikan juga harus menjadi motor dan dinamisator semua komponen agar ikut serta dalam bermitra dalam rangka mewujudkan pendidikan maju, berkarakter, mandiri dan berakhlaq baik. Bila semua komponen ini dapat bersatu, sinergi, harmonis maka cita-cita masyarakat cerdas, tangkas dan ikhlas dapat terwujud dengan baik.














Daftara Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional, 2000. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
______, 2003. Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
______, 2006. Pemberdayaan Komite Sekolah. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta.
Rosidi, S., 2003. Kebijakan Pendidikan dan Dewan Pendidikan Kota Malang. Dewan Pendidikan Kota Malang.
Sindhunata, (ed), 2000. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan, Demokrasi, Otonomi, Civil Society, Globalisasi. Kanisius. Yogyakarta.
Tilaar, 2002. Membedah Pendidikan Nasional. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.