Rabu, 13 Juni 2012

KEGIATAN RUTIN K3S SD KECAMATAN MANDIANGIN

Program K3S Bermutu

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut . Berdasarkan Undang-Undang tersebut, guru harus memiliki pendidikan serendah-rendahnya Strata I atau Diploma IV, memiliki pengalaman praktis di kelas tempat mengajar, menguasai empat kompetensi yaitu Paedagogik, Profesional, Kepribadian, dan Sosial .
Peningkatan mutu pendidikan, khususnya jenjang Sekolah Dasar telah menjadi komitmen Pemerintah yang harus diwujudkan secara nyata. Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya yaitu Guru dan Kepala Sekolah.
Pemerintah telah dan terus mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependikian melalui berbagai program, antara lain :
  1. Peningkatan Mutu professional guru melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan serta pembinaan dalam forum KKG dan MGMP.
  2. Peningkatan mutu profesional Kepala Sekolah melalui berbagai pendidikan dan pelatihan Kepala Sekolah serta pembinaan dalam forum KKKS dan MKKS.
  3. Peningkatan mutu professional Pengawas melalui pelatihan pengawas.
Namun demikian, hasilnya belum optimal dan memadai untuk pencapaian serta penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh kepala satuan pendidikan yaitu Kepala Sekolah harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Pengelolaan Nasional.
Salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan berbeda-beda dikarenaka a) Kwalifikasi pendidikan yang dimiliki kepala Sekolah belum semua berpendidikan S I.Sebagaimana halnya di Kecamatan Mandiangin  Maka untuk itu perlu adanya satu wadah untuk untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan kinerja Kepala Sekolah melalui KKKS.
KKKS merupakan kelompok kerja bagi kepala sekolah dasar, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata serta dapat mendukung secara optimum peningkatan kemampuan professional kepala sekolah dalam mengelola sekolah. Terkait hal tersebut Kepala Sekolah perlu adanya motivasi secara terus menerus untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya. Oleh karena itu KKKS yang merupakan kelompok kerja Kepala Sekolah dipandang sangat strategis untuk meningkatkan mutu profesionalisme Kepala Sekolah.
Mengingat betapa pentingnya program KKKS tersebut maka Kepala Sekolah Dasar meningkatkan kompetensi dan kinerja Kepala Sekolah melalui Program Bermutu (Better Education Through Management And Universal Teacher Upgrading) dengan harapan dapat mengatasi masalah pendidikan.