Rabu, 18 Mei 2011


TATA TERTIB SISWA
I. TENTANG KEHADIRAN
  1. Bel masuk pk 07.15; pulang pk 10.50 ( kls 1 – 3 )  pk 12.30 ( Kls IV – VI )
  2. Selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk siswa sudah harus hadir di sekolah.
  3. Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit diijinkan masuk kelas.
  4. Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk pada jam pelajaran berikutnya.
  5. Siswa yang terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk (ijin).
  6. Siswa yang terlambat karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, siswa harus  melapor kepada petugas piket untuk mendapatkan ijin mengikuti pelajaran.
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah :
  • Harus memberitahukan sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali   pada saat masuk sekolah
  •  Jika ijin lebih dari 3 hari harus menghadap Kepala Sekolah.
  • Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 1 minggu hendaknya ada surat   keterangan sakit dari dokter
  • Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut- turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.
II. WAKTU DI SEKOLAH
  1. Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru piket
  2. Siswa dilarang bermain di dalam kelas selama istirahat.
  3. Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun.
  4. Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa ijin dari guru
  5. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
  6. Siswa dilarang melakukan tindkan apapun yang dapat mengganggu ketengan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya.
  7. Siswa masing-masing menyediakan alat-alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran dikelasnya.
  8. Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket.
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung.
III. MENINGGALKAN SEKOLAH
1.      Tanpa ada alasan yang kuat dan tanpa ijin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa  sama sekali tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir.
2.      Bila siswa bermaksud meniggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru piket.  

IV. ALAT-ALAT PELAJARAN
1.      Siswa wajib melengkapi alat-alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah/guru.
2.      Semua buku-buku harus disampul sesuai dengan ketentuan.
  V. PAKAIAN SEKOLAH
1.      Siswa harus mngenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan
2.      Jadwal pemakaian seragam :

 Senin dan Selasa       : Putri ; Seragam  (baju putih tangan panjang, rok merah panjang ) kerudung
                                      Putra ; Seragam   ( baju putih tangan panjang, celana merah panjang )
 Rabu dan Kamis  :     Putri ; Baju Batik rok Merah
                                          Putra ; Baju batik dan Celana Merah
    Jumat                          : Putri ; Pakaian Olah Raga
                                          Putra ; Pakaian Olah Raga
    Sabtu                            Putri ; Pakaian Lengkap Pramuka
                                         Putra ; Pakaian Lengkap Pramuka
    Sepatu                             : Hitam
    Kaos kaki                         : Putih  (dipakai setiap hari)
    Ikat pinggang                  : Hitam

VI. IURAN SEKOLAH
1.            Iuran sekolah terdiri dari uang sekolah dan iuran lain yang ditetapkan oleh sekolah dengan memberitahu secara tertulis kepada orangtua / wali. Dan berdasarkan  Keputusan Komite sekolah
2.            Sekolah menciptakan budaya menabung. Untuk hal tersebut setipa siswa dianjurlkan menabung dengan wali kelas masing masing.
 VII. SURAT-MENYURAT
  1. Segala surat-menyurat dari orang tua / wali yang menyangkut administrasi sekolah dan siswa harus dialamatkan kepada Kepala Sekolah.
  2. Semua surat pemberitahuan ijin / sakit, dll harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau paling sedikit diketahui /  atas nama orang tua / wali siswa yang bersangkutan.
 VIII. PENGAWASAN
1.            Orangtua / wali diharap selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak-anaknya di rumah
2.            Orangtua / wali diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil-hasil ulangan anak dan tanda tangan pada buku tugas dan PR.

3.            Orangtua / wali diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan-persoalan anaknya.
4.            Bila ada perubahan nama, alamat orangtua / wali agar segera memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
5.            Orangtua / wali tidak diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani masalah dalam kelas apabila terjadi, maka anaknya akan dikeluarkan.
IX.  LAIN-LAIN
1.      Setiap siswa wajib menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah didalam pergaulannya.
2.      Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan melibatkan diri ke dalam peristiwa tersebut
3.      Setiap siswa dilarang membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya.
4.      Setiap siswa wajib bersikap sopan dan menghormati Orangtua / wali, para guru, dan semua pegawai sekolah.
5.      Siswa yang sengaja merusak fasilitas yang ada, maka yang besangkutan wajib mengganti.
6.      Orang tua murid dialarang masuk ke kelas tanpa seijin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika masuk lingkungan sekolah.
7.      Rambut harus rapi dan sopan.
8.      Siswa dilarang memakai / membawa barang berharga (HP, Perhiasan)


                                                                                            Hormat  kami
                                                                     Kepala SDN No. 73 / VII Gurun Mudo




                                                                                     M. Y UNUS. A.Ma.
                                                                                     Nip.197109041998111001


Tembusan :
Yth , Sdr Ketua Komite SD 73/VII Gurun Mudo di Gurun Mudo




DATA PERSONIL SEKOLAH DASAR NEGERI 73/VII GURUN MUDO

DATA PERSONIL SEKOLAH DASAR NEGERI 73/VII GURUN MUDO
KECAMATAN MANDIANGIN KABUPATEN SAROLANGUN
TAHUN AJARAN 2010 - 2011

















NO NAMA NIP / NIPK LAHIR L / P JABATAN PANGKAT GOL JENIS KEPEGAWAIAN Pendidikan Terakhir Keterangan
TEMPAT TANGGAL PNS HONDA Honor BOS TKS Nama Thn Tingkat Jurusan
1 M.YUNUS, S.Pd.I 19710904 199811 1 001 Sarolangun 4/9/1971 L Ka.Sekolah III/c


IAIN JAMBI 1992 D. II PAI
2 MASLIDAR,A.Ma.Pd 131 144 964 Kerinci 4/3/1960 P Guru Kelas IV/a


UNJA 2003 D. II Guru Kelas


































3

ROHIMAH, S.Pd.I 19740610 200801 2 004 Sarolangun 10/6/1974 P Guru agama III/A


IAIN 2000 D.II PAI
4

SUHARDI 197007032006041000-

L Guru Kelas II/C


UNJA
D II

5

MUHAMMAD AFFAN 201 371 Sarolangun 5/8/1969 L Guru Kelas



MAN 1989
PAI
6

M. HASAN BASRI














7

JA'FAR 19591231 198001 1 014 Sarolangun 31/12/1959 L Penjaga II/a


SD 1976



















8

DIAN ULFA
Sarolangun
P GuruSBK



SMK 2006
Sekretaris
9

EVI ARMIDA
Sarolangun 18/07/1984 P Guru Kelas




SMK 2004
Manajemen





































































































































































































Gurun Mudo,    20 Juli 2010















Kepala Sekolah



















































































M.YUNUS,S.Pd.I















NIP.197109041998111001