TATA TERTIB SISWA
I. TENTANG KEHADIRAN
- Bel masuk pk 07.15; pulang pk 10.50 ( kls 1 – 3 ) pk 12.30 ( Kls IV – VI )
- Selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk siswa sudah harus hadir di sekolah.
- Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit diijinkan masuk kelas.
- Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk pada jam pelajaran berikutnya.
- Siswa yang terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk (ijin).
- Siswa yang terlambat karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, siswa harus melapor kepada petugas piket untuk mendapatkan ijin mengikuti pelajaran.
- Siswa yang tidak masuk sekolah :
- Harus memberitahukan sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk sekolah
- Jika ijin lebih dari 3 hari harus menghadap Kepala Sekolah.
- Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan sakit dari dokter
- Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut- turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.
II. WAKTU DI SEKOLAH
- Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru piket
- Siswa dilarang bermain di dalam kelas selama istirahat.
- Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun.
- Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa ijin dari guru
- Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
- Siswa dilarang melakukan tindkan apapun yang dapat mengganggu ketengan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya.
- Siswa masing-masing menyediakan alat-alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran dikelasnya.
- Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket.
- Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung.
III. MENINGGALKAN SEKOLAH
1. Tanpa ada alasan yang kuat dan tanpa ijin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa sama sekali tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir.
2. Bila siswa bermaksud meniggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru piket.
IV. ALAT-ALAT PELAJARAN
1. Siswa wajib melengkapi alat-alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah/guru.
2. Semua buku-buku harus disampul sesuai dengan ketentuan.
V. PAKAIAN SEKOLAH
1. Siswa harus mngenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan
2. Jadwal pemakaian seragam :
Senin dan Selasa : Putri ; Seragam (baju putih tangan panjang, rok merah panjang ) kerudung
Putra ; Seragam ( baju putih tangan panjang, celana merah panjang )
Rabu dan Kamis : Putri ; Baju Batik rok Merah
Putra ; Baju batik dan Celana Merah
Jumat : Putri ; Pakaian Olah Raga
Putra ; Pakaian Olah Raga
Sabtu Putri ; Pakaian Lengkap Pramuka
Putra ; Pakaian Lengkap Pramuka
Sepatu : Hitam
Kaos kaki : Putih (dipakai setiap hari)
Ikat pinggang : Hitam
VI. IURAN SEKOLAH
1. Iuran sekolah terdiri dari uang sekolah dan iuran lain yang ditetapkan oleh sekolah dengan memberitahu secara tertulis kepada orangtua / wali. Dan berdasarkan Keputusan Komite sekolah
2. Sekolah menciptakan budaya menabung. Untuk hal tersebut setipa siswa dianjurlkan menabung dengan wali kelas masing masing.
VII. SURAT-MENYURAT
- Segala surat-menyurat dari orang tua / wali yang menyangkut administrasi sekolah dan siswa harus dialamatkan kepada Kepala Sekolah.
- Semua surat pemberitahuan ijin / sakit, dll harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau paling sedikit diketahui / atas nama orang tua / wali siswa yang bersangkutan.
VIII. PENGAWASAN
1. Orangtua / wali diharap selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak-anaknya di rumah
2. Orangtua / wali diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil-hasil ulangan anak dan tanda tangan pada buku tugas dan PR.
3. Orangtua / wali diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan-persoalan anaknya.
4. Bila ada perubahan nama, alamat orangtua / wali agar segera memberitahukan kepada Kepala Sekolah.
5. Orangtua / wali tidak diperbolehkan memukul / menganiaya anak orang lain dalam menangani masalah dalam kelas apabila terjadi, maka anaknya akan dikeluarkan.
IX. LAIN-LAIN
1. Setiap siswa wajib menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah didalam pergaulannya.
2. Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan melibatkan diri ke dalam peristiwa tersebut
3. Setiap siswa dilarang membawa persoalan sekolah ke luar atau sebaliknya.
4. Setiap siswa wajib bersikap sopan dan menghormati Orangtua / wali, para guru, dan semua pegawai sekolah.
5. Siswa yang sengaja merusak fasilitas yang ada, maka yang besangkutan wajib mengganti.
6. Orang tua murid dialarang masuk ke kelas tanpa seijin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika masuk lingkungan sekolah.
7. Rambut harus rapi dan sopan.
8. Siswa dilarang memakai / membawa barang berharga (HP, Perhiasan)
Hormat kami
Kepala SDN No. 73 / VII Gurun Mudo
M. Y UNUS. A.Ma.
Nip.197109041998111001
Tembusan :
Yth , Sdr Ketua Komite SD 73/VII Gurun Mudo di Gurun Mudo