Senin, 07 November 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan
                        Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,      

                        perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar    
                        Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan      

                         Nasional   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,    
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                     2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran  

                         Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran      
                         Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
                     3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional    

                         Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,     
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                     4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
                         Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara    

                          Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir     
                         dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
                     5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai   

                         Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali     
                         diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor       
                         20/P   Tahun2005;


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
                          INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
                          DAN KOMPETENSI GURU.
.

Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
       guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
      Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi
      akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan
      Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Alur Proses Mutasi Siswa

Alur Proses Mutasi Siswa

1. Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin mutasi            dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi
2. Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain kepada operator sekolah
3. Operator dapodik sekolah login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu MUTASI SISWA.
4. Operator sekolah melakukan entry data, meliputi :
1. NISN siswa bersangkutan.
2. Nomor surat ijin mutasi dari sekolah asal.
3. NPSN sekolah tujuan.
4. Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
5. Print-out 5 (lima) lembar surat pengantar mutasi siswa dan dinas pendidikan setempat (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
6. Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
5. Siswa melapor ke dinas pendidikan dengan membawa tanda bukti mutasi yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah
6. Dinas Pendidikan mengesahkan mutasi siswa. (Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti mutasi siswa)
7. Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain (surat pengantar dari dinas pendidikan setempat) sesuai dengan ketentuan dinas pedidikan setempat kepada operator sekolah.
8. Kelima surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dan disahkan sekolah asal.
9. Menyerahkan 3 (tiga) lembar surat kepada siswa yang bersangkutan untuk 1 (satu) lembar diberikan kepada dinas pendidikan tujuan, 1 (satu) lembar untuk sekolah tujuan, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa, dan 2 (dua) lembar lainnya disimpan sebagai arsip dinas pendidikan dan arsip sekolah asal..
*) Mutasi dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat mutasi dari sekolah

Puisi Untuk Guru ku

Puisi Untuk Guru ku
Dari 1 hingga 10,
dari a hingga z
Dari huruf menjadi kata
Hingga akhirnya kudapat merangkai kata2 indah
Dan kini ku persembahkan untukmu guruku
Tanpamu..., guru Mungkin ku takkan pernah kenal dunia
Dengan ilmu yang kau berikan...
Ku mulai menelusuri waktu Kini...,
aku berdiri sendiri...
Semua yang kumiliki belum membuatku berarti
Karena apa yang kumiliki
Sebenarnya bukan milikku...
Terima kasih...
Ucapan itu mungkin masih kurang tuk kuberikan
Kini ku kan kembali...,
Mengajakmu merasakan hal yang serupa
Kembali melihat wajah lembutmu...
Dan mendengar canda tawa mu
Melintasi dunia bersamamu...,
Guruku

HUT PGRI KE 66

KEPADA REKAN REKAN GURU
DIMANAPUN BERADA 
SELAMAT 
MENYAMBUT 
HARI  ULANG TAHUN PGRI KE 66
SEMOGA KITA 
TETAP SELALU BERKARYA 
UNTUK KEMAJUAN
TANAH AIR DANG BANGSA


lagu Mars PGRI




Mars PGRI
(P. Endropranoto)
============================
PGRI abadi   ( reff )
tetap mempersatukan diri
Dengan nama nan sentosa
lahir negara kita

PGRI abadi  
bernaung di bawah sang panji
Sinar surya nan merata
anggotanya bersama

Wahai kaum guru semua 
bangunkan rakyat dari g’lita
Kita lah penyuluh bangsa
pembimbing melangkah ke muka

Insyaflah ‘kan kewajiban kita  
mendidik mengajar p’tra putri
Kita lah pembangun jiwa
pencipta kekuatan negara