Sejarah KPE
|
Badan Kepegawaian Negara yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kinerja Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Untuk meningkatkan kinerja PNS tersebut diperlukan kegiatan yang dapat
memotivasi PNS agar bekerja lebih baik dengan meningkatkan pelayanan di
bidang kepegawaian. Pemberian pelayanan yang baik sangat tergantung pada
keakuratan data PNS dan perlu dibangun sistem informasi dan database
kepegawaian melalui kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
pada tahun 2003 dan kegiatan konversi NIP dalam rangka keakuratan dan
efektifitas informasi data kepegawaian dengan memanfaatkan teknologi
informasi terkini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa
Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
kaidah dan kondisi serta mobilitas operasional kepegawaian. Untuk ketertiban
dan keteraturan serta pengandalian administrasi PNS, maka setiap PNS harus
diberi Nomor Identitas. Nomor identitas haruslah bermakna yang dapat mencerminkan
ciri khusus dan fungsinya, sehingga nomor yang digunakan tersebut memiliki
jati diri dan nilai guna serta bermanfaat baik bagi instansi maupun
pegawainya.
Nomor Identitas PNS ( NIP ) yang
selama ini digunakan terdiri dari 9 angka yaitu 2 angka pertama menunjukan
Instansi dimana PNS yang bersangkutan terdaftar pada waktu PUPNS Tahun 1974
atau Instansi yang mengangkat pertama kali sebagai CPNS/PNS. Dengan demikian
kode instansi hanya bisa diberikan dari angka” 01” sampai dengan angka “99”.
Sedangkan 7 angka berikutnya menunjukan nomor urut PNS yang bersangkutan pada
Instansi.
Dengan perkembangan administrasi
Kepegawaian PNS dewasa ini, maka prinsip 2 angka pertama menunjukan Instansi
sebagaimana telah saya sebutkan tadi, sudah tidak sesuai lagi dengan
prinsip-prinsip manajemen PNS karena :
Pertama, sistem kepegawaian yang
memungkinkan seorang PNS pindah Instansi, dan apabila PNS yang bersangkutan
pindah instansi maka NIP yang bersangkutan tetap menggunakan NIP pada
instansi waktu pertama yang bersangkutan diangkat dan tidak menggunakan kode
NIP Instansi yang baru yang bersangkutan pindah,
Kedua, telah beberapa kali terjadi
penghapusan/penggabungan Instansi sejak orde baru sampai dengan orde
reformasi, sehingga NIP PNS yang instansinya dihapus/digabung tetap
menggunakan kode instansi yang dihapus/digabung, Ketiga, dengan adanya
pengalihan besar-besaran PNS Pusat menjadi PNS Daerah pada Tahun 2000 dan
2001, sehingga setiap Pemerintah Daerah telah memiliki PNS dengan kode NIP
yang bermacam-macam. Terkait dengan hal tersebut diatas, telah mempengaruhi
psikologis pembinaan disetiap instansi karena tidak jarang dijumpai perlakuan
diskriminatif dengan melihat asal Instansi ( kode instansi yang tercantum
dalam NIP ), Keempat, perkembangan pembentukan instansi/ pemerintah daerah
yang memerlukan kode NIP telah melebihi 100 instansi, padahal ketentuannya
hanya mampu menampung 99 instansi ( 01 :DDN s.d. 99 : Irian Jaya Barat).
Dari alasan-alasan tersebut, maka
telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor
Identitas PNS yang disingkat NIP, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun
2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP, ke dua
Peraturan Kepala BKN ini telah merubah ketentuan lama yang mengatur nomor
induk PNS yang berlaku selama ini dirubah menjadi nomor identitas PNS . Untuk
persiapannya diperlukan data PNS yang akurat, Badan Kepegawaian Negara telah
melakukan konversi NIP PNS dari NIP lama 9 (sembilan) angka menjadi NIP baru
18 (delapan belas) angka, NIP baru meskipun terdiri dari 18 angka tetapi
mudah diingat karena 8 angka pertama menunjukan tahun,bulan dan tanggal lahir
PNS, 6 angka berikutnya menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama
CPNS/PNS, 1 angka berikutnya menunjukan jenis kelamin PNS ( angka 1 = pria,
angka 2 = wanita) dan 3 angka terakhir menunjukan nomor urut PNS.
Selain perhatian kita terhadap
pengaturan administrasi PNS agar tertib dan teratur, maka perhatian kita
harus, juga tertuju kepada PNS sebagai unsur aparatur negara, dimana pada
pundak PNS atau kita semua melekat tanggung jawab dalam mengemban pelayanan
masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Tugas dan tanggung jawab
seorang PNS akan berdaya guna dan berhasil guna jika secara menyeluruh dan
konsisten adanya dukungan layanan kepegawaian yang bermanfaat dengan
dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu, sehingga PNS dan keluarganya
merasakan layanan kepada dirinya dan keluarganya lebih terperhatikan.
Sebagai contoh, kita melihat dengan
jelas bahwa selama ini Kartu Pegawai Negeri Sipil, yang kita kenal dengan
singkatan KARPEG yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk
kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada PNS, Penerima Pensiun,
dan keluarganya. Untuk itu perlu dibangun sistem layanan yang lebih efesien
dengan menfaatkan teknologi informasi . Oleh karena itu, perlu diciptakan
Kartu PNS Elektronik yang disingkat KPE yaitu kartu identitas PNS yang
menggunakan teknologi smartcard dan otintifikasi sidik jari, sehingga selain
sebagai identitas, KPE juga dapat dimanfatkan untuk berbagai layanan seperti
perbankan, kesehatan,Taspen, Taperum, dan aktivitas transaksi merchant, serta
fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung
profesionalisme PNS. Dengan demikian KPE ini nantinya akan menggantikan
fungsi KARPEG yang selama ini kita gunakan.
Terkait dengan program ini, telah
ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu PNS
Elektronik . Salah satu tujuan dari KPE adalah meningktakan pelayanan kepada
PNS. Kegiatan pengembangan KPE ini telah dirintis sejak tahun 2006 yang
dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan PT SUCOFINDO (Persero) tentang PEMBANGUNAN, PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN
KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK DALAM SISTEM LAYANAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL dengan perjanjian kerjasama nomor : 01/KS/I/06, 070/DRU-I/RKT/2006, Tgl
23 Januari 2006. Sejalan dengan hal tersebut kemudian dibentuk tim persiapan
implementasi KPE dengan asumsi sumber pendanaan tidak membebankan APBN namun
berasal dari stakeholder terkait, misal instansi, perbankan, dll.
Kemudian pada tahun 2006 – 2007
dilakukan ujicoba pengambilan data biometric PNS di Instansi Paguyuban
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN, ANRI, BKN, BPKP,
dan LAN) termasuk beberapa Kantor Regional BKN. Dalam rangka implementasi
pemanfaatan smartcard sebagai KPE, pada tahun 2008 dilakukan penerbitan KPE
sebanyak 525.000 kartu melalui pendanaan APBN dimana PT. SUCOFINDO (Persero)
terpilih sebagai pelaksana kegiatan melalui proses pelelangan umum yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat
Perjanjian/Kontrak No. : 11/KONTRAK/LANJAFOR/X/2008. Pada tahap selanjutnya,
tahun 2009 telah dilakukan penerbitan KPE sebanyak 625.000 kartu melalui pendanaan
APBN dimana PT. SUCOFINDO (Persero) terpilih kembali melalui proses
pelelangan umum yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan Surat Perjanjian/Kontrak No.:07/KONTRAK/LANJAFOR/IX/2009.
|
Tujuan
& Manfaat KPE
TUJUAN
Tujuan
diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah untuk
memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun pegawai
Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisi lain dalam implementasinya Pencetakan KPE
ini bertujuan untuk :
- Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS.
- Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
- Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE
- Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.
MANFAAT
Manfaat
yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi
:
- Gaji;
- Kesehatan;
- Pensiun;
- Tabungan hari tua;
- Tabungan perumahan;
- Transaksi keuangan/perbankan; dan
- Layanan lainnya.
Disamping
itu dalam pelaksanaan kegiatan Implementasi Kartu PNS Elektronik juga
mendapatkan manfaat antara lain :
- Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
- Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan Anjungan KPE.
- Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.
- Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, dsb.
Definisi :
Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil
yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik. Diberikan kepada setiap
PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan
diberikan kepada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.
Manfaat KPE Bagi PNS :
- Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh;
- Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen;
- Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
- Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
- Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji;
- Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant;
- Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS;
- Rencana ke depan, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran busway, karcis, parkir dan sebagainya;
- KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
KPE dengan Askes-Bapertarum-Taspen
- Menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, Taspen, Bapertarum.
- Membuat interface antara sistem KPE dengan back-office ASKES, Taspen, Bapertarum.
- Back-end ASKES, Taspen, Bapertarum merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya.
- Bisnis proses di lini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, Taspen dan Bapertarum.
KPE di ASKES
- KPE merupakan sarana otentifikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
- Pada tahap awal, rumah sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentifikasi dengan sidik jari.
- Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
- Form diotentifikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentifikasi untuk verifikasi di back-office ASKES.
- Bilamana diperlukan, pada tahap lanjutan, proses otentifikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit.
- Verifikasi pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi "on-site" secara sistemik dan lebih cepat.
- Pada tahap lanjutan, terminal KPE dipasang di Puskesmas sehingga layanan PNS di tempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES