PEMERINTAH
KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI NO.73/VII GURUN MUDO
KECAMATAN
MANDIANGIN
Alamat: Jln.Sarolangun –
Tembesi Gurun Mudo. Hp. 0852 6635 7222
Email : sd73gr.mudo@yahoo.com Kode Pos: 37392
KEPUTUSAN KEPALA SDN NO.73/VII GURUN MUDO KECAMATAN
MANDIANGIN
NOMOR; 22/SD-73/GRM/TAHUN 2011
T E N TAN G
TIM PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH ( TPKS ) TAHUN 2011
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
PERTAMA
|
:
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
1.
2.
3
4.
:
|
bahwa untuk tertibnya dan kelancaran
pelaksanaan pengembangan sekolah melalui keputusan sesuai dengan Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Nomor. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan.
Bahwa hasil keputusan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undan-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan;
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal; Peraturan Daerah Kabupaten sarolangun Nomor 03 tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran
Daerah Kabupaten sarolangun tahun 2008 Nomor 03).
MoU
Mendiknas dengan Gubernur dan Para Bupati se Provinsi Jambi Tanggal 10 Maret
2006 Tentang Kesepakatan Penyediaan Dana Pendidikan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hasil
rapat Majelis Guru tanggal 17 Juni
2011 tentang menghadapi Pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah ( EDS )
Pendidikan Kabupaten Sarolangun dengan Motto Unggul dalam prestasi, luhur
dalam budi
Visi Misi Sekolah
Kami Melalui Motto, Beriman, berakhlaq, berprestasi
( BERAKSI )
MEMUTUSKAN
Menunjuk dan
Menetapkan :
1.Tim Pengembangan Sekolah SDN No. 73/VII Gurun Mudo Tahun 2011,
sebagaimana dalam lampiran 1 keputusan ini.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengembangan Sekolah Sebagai berikut :
a. Melakukan Tugas dan aturan
Main dalam penyelesaian pelaksanaan
EDS
b. Mengkoordinir dan
mengarahkan Tugas dalam Pelaksanaan EDS
c.
Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan EDS kepada
Pendamping
Dinas Pendidikan yaitu Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan ( LPMP )
3. Segala Biaya yang ditimbul akibat diterbitkannya Keputusan ini
dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang
relevan
4. Keputusan ini berlaku sejak diterbitkanya keputusan. Apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
DITETAPKAN DI : GURUN
MUDO
PADA TANGGAL: 12 JULI 2011
Kepala Sekolah
M.
YUNUS. S.Pd.I
NIP.197109041998111001
Tembusan Yth :
1. Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun di Sarolangun
2.
Yth .Kepala Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jambi
di Jambi
3.
Yth. Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Mandiangin di Mandiangin
4.
Yang
bersangkutan
5.
arsip
LAMPIRAN :KEPUTUSAN KEPALA SDN NO.73/VII GURUN MUDO
NOMOR; /SD-73/GRM/TAHUN 2011
PADA TANGGAL: 12 JULI 2011
T E N TAN G: TIM PENGEMBANGAN KURIKULUM
SEKOLAH ( TPKS ) TAHUN 2011
NO
|
NAMA / NIP
|
JABATAN
|
JABATAN DALAM TIM
|
KET
|
1
2
3
4
5
|
M. YUNUS. S.Pd.I
NIP.197109041998111001
MINARNI. S.Pd.SD
NIP.197606142005012008
RUSDI. AH
SAI’IN. A.Md
FAHRUROZI. A.Ma.Pd
NIP.195911091980011001
|
KEPALA SEKOLAH
GURU
KETUA KOMITE
WALI MURID
PENGAWAS SD
|
KETUA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
FASILITATOR
|
|
Kepala Sekolah
M. YUNUS. S.Pd.I
NIP.197109041998111001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar