GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN GUDEP 289/
290
SDN 73/VII GURUN
MUDO KEC. MANDIANGIN
Alamat: Jln.Sarolangun – Tembesi
Gurun Mudo. Hp. … Email : sd73gr.mudo@yahoo.com Kode Pos: 37392
KEPUTUSAN KEPALA SD 73 GURUN MUDO
NO. 15
/PRMK-SD73/GRM/2011
TENTANG
PEMBERHENTIAN PENGURUS GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN ( GUDEP : 289/290 )
SD 73 GURUN MUDO KECAMATAN MANDIANGIN MASA
BAKTI TAHUN T P2010/2011
DAN
PENGANGKATAN PENGURUS GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN ( GUDEP : 289/290 )
SD 73 GURUN MUDO KECAMATAN MANDIANGIN MASA
BAKTI TAHUN TP 2011/2012
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menunjang pembinaan
dan pengembangan Gerakan Pramuka
Gugus
Depan ( Gudep 289/290 ) pada SD 73 GURUN
MUDO
KECAMATAN
MANDIANGIN
2. Bahwa
Masa Bakti Pengurus Gugus Depan ( Gudep
289/290 )
pada
SD 73 GURUN MUDO KECAMATAN MANDIANGIN
Masa Bakti
TP 2010/2011
telah berakhir
3. Bahwa
untuk keperluan butir 1dan 2 tersebut, dipandang perlu
diterbitkannya Surat Keputusan yang
baru.
MENGINGAT : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang
Gerakan
Pramuka
2. Keputusan
Presiden RI Nomor 024 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar
Gerakan
Pramuka
3. Keputusan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
a.
Nomor 131 tahun 2003 tentang sistem kinerja sangga kerja.
b.
Nomor 231 tahun 2007 tentang petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan.
c.
Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat
kepengurusan Gugus Depan ( Gudep
289/290
) pada SD 73 GURUN MUDO KECAMATAN
MANDIANGIN
Masa Bakti TP 2010/2011
KEDUA : Mengangkat yang namanya
tersebut pada kolom 2 dengan jabatan seperti
tersebut
pada kolom 3 lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Gugus
Depan (
Gudep 289/290 ) pada SD 73 GURUN
MUDO
KECAMATAN MANDIANGIN Masa
Bakti TP 2011/2012.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini,
akan diadakan
perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Petikan
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk Dijadikan pegangan dan digunakan
seperlunya.
Ditetapkan di : GURUN MUDO
Pada
tanggal : 20 JUNI 2011
Kepala
M.
YUNUS. S.Pd.I
NIP.197109041998111001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA SD 73 GURUN MUDO
NO.15
/PRMK-SD73/GRM/2011
TANGGAL
20 JUNI
2011
SUSUNAN PENGURUS GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN ( GUDEP : 289/290 )
SD 73 GURUN MUDO KECAMATAN MANDIANGIN
MASA BAKTI TP 2011/2012
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
|
MASLIDAR,
A.Ma.Pd
MUHAMMAD
AFFAN
MINARNI,
S.Pd.SD
M.
HASAN BASRI, S.Pd.I
MARTINALOVA,
S.Pd.SD
SUHARDI,
A.Ma
ROHIMAH,
S.Pd.I
DIANA
MALENA, A.Ma
DIAN
ULFAH
EVI
ARMIDA
DAHLIANA
IQRAM
RAUDATUL
JANNAH
RIVALDO
PUTRI
AYU
|
PEMBINA
PEMBINA
TEKPRAM
DIKLAT
DIKLAT
DIKLAT
DIKLAT
HUMAS
HUMAS
AD/ART
AD/ART
PINRU
PINRU
WAPINRU
WAPINRU
|
GURU SENIOR
GURU
WAKA
GURU
GURU
GURU
GURU
GURU
GURU
PUSTAKAWATI
GURU
KELAS VI
KELAS VI
KELAS V
KELAS V
|
Kepala
M. YUNUS. S.Pd.I
NIP.197109041998111001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar