Kamis, 16 Mei 2013

UN SD dan Sederajat Resmi Dihapus

Mulai tahun depan siswa SD/sederajat yang mau naik jenjang ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah mengikuti ujian nasional (UN). Sebab secara resmi pemerintah menghapus UN untuk jenjang SD. Penghapusan ini muncul, karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Penghapusan UN SD ini tertuang dalam pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tadi berbunyi; Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin (14/5), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi UN untuk siswa SD. "Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa di konvensi pendidikan," tandasnya.
Konvensi ini merupakan ajang rembuk masal tentang pendidikan yang diprakarsai Kemendikbud untuk mencari jalan tengah atas segala polemik pendidikan nasional. Seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum, dan sebagainya. Rencananya konvensi ini diselenggarakan September mendatang.
Nuh menuturkan, penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang signifikan. "Sebab SD dan SMP itu sama-sama pendidikan dasar (dikdas). Meskipun SMP itu menengah, tetap pendidikan dasar," urai menteri asal Surabaya itu. Dia mengatakan bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN. Namun untuk sistem evaluasi akhir, tetapi akan dijalankan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada PP tadi, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Nah dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk UN dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud. Selain bentuknya yang bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.
"Pada prinsipnya evaluasi akhir itu tetap ada," tegas Nuh. Perkara nanti dikendalikan penuh oleh satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten atau kota, hingga prvonsi, akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Nuh mengatakan, sampai saat ini, belum ada satupun Permen yang dikeluarkan atas amanat PP 32/2013 yang diteken presiden pada 7 Mei lalu itu.
Nuh mengakui, jika selama ini ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. Dia mengatakan jika sistem tes tulis untuk saringan masuk di SMP itu tidak dibenarkan oleh Kemendikbud. "Saya tegaskan lagi jika SD dan SMP itu masih sama-sama pendidikan dasar. Beda dengan dari SMP ke SMA yang beda tingkatan (SMA adalah pendidikan menengah, red)," urai mantan rektor ITS itu.
Menurut Nuh, ketika siswa menuntaskan pembelajaran di jenjang SD melalui UN, seharusnya tidak perlu lagi dites tulis ketika masuk ke SMP. "Cukup dirangking berdasarkan hasil UN dan rapor saja," kata dia. Nuh mengatakan, akan terjadi benturan ketika ke luar SD menjalani tes tulis (berupa UN) dan ketika masuk SMP kembali dites tulis lagi.
Ketika tahun depan UN SD dihapus, Nuh membeberkan perkiraan sejumlah alternatif konsekuensi. Di antara yang paling memungkinkan adalah, penerapan tes tulis masuk SMP yang bakal diperketat standarisasinya, khususnya di SMP negeri. Upaya ini bukan berarti untuk menghambat wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun. Namun lebih untuk mengontrol kualitas output yang dihasilkan oleh SD.
Nuh menuturkan, tes tulis masuk SMP masih diperbolehkan ketika masih ada era rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). "Tetapi sekarang kan RSBI sudah almarhum (tidak ada, red)," ujarnya. Sehingga seluruh sekolah bekas RSBI kembali menjadi sekolah reguler.
Ditarik lebih jauh lagi, pengetatan standarisasi tes masuk SMP itu bakal direspon oleh SD untuk lebih ketat meluluskan siswanya. Konsekuensi jika asal meluluskan siswa SD, mereka bisa tidak diterima di SMP yang menjalankan seleksi tulis dengan ketat. Nuh mengatakan bahwa semangat wajar dikdas itu adalah siswa harus belajar. "Apakah kembali belajar di SD atau lanjut ke SMP, yang penting belajar," ujarnya.
Di lingkungan istana presiden, kabar penghapusan unas SD masih landai meskipun PP-nya sudah diteken presiden. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, pihak istana belum bisa berbicara banyak tentang sistem evaluasi baru di jenjang SD itu. "Terkait keputusan penghapusan UN SD, kami belum bisa berkomentar banyak," katanya.
Julian mengatakan, pihak istana masih menunggu paparan lebih lanjut dari pihak Kemendikbud. "Dia menegaskan presiden masih menunggu paparan lebih rinci dari Mendikbud," pungkasnya.

Senin, 13 Mei 2013

Rombel Tidak Normal


Rombel Normal adalah rombel tersebut masih berada pada range normal sesuai dengan aturan yg ada,... Bagi SMP yaitu 32jam + 4 jam tambahan, jika warnanya merah berarti rombel tersebut melebihi dari aturan itu, bisa saja satu rombel lebih dari 36 jam tetapi harus ada dasar yg kuat,.. misalnya kebijakan pemda,..yang menambah pelajaran mulok,.. sehingga jjm menjadi 38,.. tapi penambahan itu harus dilaporkan oleh dinas setempat ke p2tk bahwa mereka melakukan penambahan jjm menjadi 38,.secara resmi dengan surat dinas…… lihat standar isi,..
pp 22 tahun 2006 di forum dunia guru sudah ada (link : http://duniaguru.net/ ) ma yang ni jangan dilupakan pp 74 tahun 2008 untuk minimum kelas dan guru sertifikasi ups..ada yg ketinggalan…hihi…http://duniaguru.net/showthread.php?tid=55 lihat dan pelajari ya (BB++) DAFTAR PENYESUAIAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI di print juga boleh..buat sarung bantal apalagi boleh bangetss..
pertama yg menyebabkan jadi tdk normal krna rombel muncul di p2tk jdi doble.. low masalah itu kita abaikan saja.. yg penting kita skrang pengaturan JJM di setiap rombelnya.. krna itu jga yg menyebabkan tdk normal
System yg di p2tk skrang menghitung jjmnya yaitu jam yg ada di rombel jg bukan per PTK/Guru
P2TK mengacu pda Standar isi dan PP no 74 thun 2008
sya contohkan JJM yg tdk normal/tdk logika misal di rombel I-A
guru kelas 26 jam, guru agama 3 jam guru pjok 4 jam, english 2 jam = 35 jam
5 jam ini sdah tdk logika di rombel I-A tsb krna peraturan untuk tingkat I yaitu 26 jam ditambah 4 jam tambahan...

1. SD = jika susunannya sesuia aturan yg berlaku berarti tgl wait and see.... krna tdi jga sya kasih contoh ke pihak p2tk jika pengaturan rombel sperti ini tuk kelas 1 = guru Kelas 24 guru agama 3 dan pjok 3
skrang finalnya susunan JJM per rombel sperti berikut:
Tingkat 1 = 26 + 4
Tingkat 2 = 27 + 4 jam
Tingkat 3 = 28 + 4 jam
Tingkat 4-6 = 32 + 4 Jam silahkan tafsirkan sendiri bagaimana mengatur rombel tsb... dan ingat tuk SD yg diakui yaitu guru kelas, pai dan pjok, TERKECUALI KEPALA SEKOLAH!!

2. SMP Tuk SMP mulai dari kelas 7 - 9 = 32 jam + 4 jam, rinciannya boleh lihat di KTSP dan perlu di ingat yg tambahan 4 jam tsb baik d sd maupun di smp terserah mau di masukan ke mapel apa..
tuk SMP rinciannya silahkan lihat di standar isi..
itu berlaku per ROMBEL, Sesuaikan dengan Jumlah Rombel yang ada di sekolah
OK saya contohkan pengaturan rombel tuk tngkat SMP :
1. Pendidikan Agama = 2 jam
2. Pkn = 2 jam
3. Bahasa indonesia = 4 jam
4. Bahasa Inggris = 4 jam
5. Matematika = 4 jam
6. IPA (biologi + Fisika) = 4 jam
7. IPS (geografi + Sejarah) = 4 jam
8. Seni budaya = 2 jam
9. PJOK = 2 Jam
10. TIK = 2 Jam
11. Mulok = 2 jam
jumalh = 32 jam sisa 4 jam itu terserah (terserah sesuai ktsp dan peraturan yg berlaku di daerah masing2) intinya tuk smp perombel tdk boleh melebihi dari 36 jam..
JJM BK : sepakat guru BK dimasukkan ke rombel dg perhitungan jam JML siswa di dalm kelas/150 x 24 hasilnya dibulatkan naik…di csrip tidak akan di hitung..tidak hitung sebagai jam rombel(akumulasi) JJM rombel tidak berpengaruh…jam rombel akan dikeluarkan untuk guru BK..di dalam aplikasi guru BK sama seperti guru yg lainnya mengajar BK…

3. A. KS tuk SD
KS = KEPALA SEKOLAH
OKE sebelum dilanjut para OP rus inget dulu pengaturan jam perombel tdi yg sdah dibahas dan ingat tuk sd kelas 1-3 itu tematik
DIKARENAKAN RATA2 KEPSEK yg di SD rata2 sertifikasinya guru kelas.. sdangkan peraturan rus linear dulu kami dan atas saran dari p2tk juga dimaping ke rombelnya rus sesuiai dng sertifikasi maka rus guru kelas.. tpi bagaimana mungkin.?? terpaksa para op kami suruh sperti tdi.. ternyata eh ternyata ada kebijakan baru dari p2tk tuk KS khusu di SD silahkan mau mapel apa sja walaupun tdk linear dng sertifikasinya...
jadi di mapping bisa selain guru kelas, sesuai dengan sertifikasinya
walupun nantinya yg dihitung oleh sytem tetep 18 jam tpi tetep bisa memenuhi syarat asalkan ada rincian mengajarnya... minimal 6 jam... tpi jika memang di skolah tsb kekurangan guru tdk masalah ks tsb menjadi guru/wali kelas..
sebaiknya supaya siytem tdk membaca ketidak normalan mendingan ke mapel saja.
utk masal red itu rus perbaikan jam dirombel tsb begitu perintah dari p2tknya.. dan rus masuk kelas atas... dan jng lupa berarti di rombel kelas atas tsb ada yg dikurangi jamnya.. nah silahkan atur saja.. INGAT TDK BOLEH MELIBIHI BATAS MAKSIMAL.....krna jjm ini skrang ga bisa dikibulin