Senin, 29 Oktober 2012

info tenaga honorer kategori II (TH KII)


 
JAKARTA - Indikasi adanya tenaga honorer kategori II (TH KII) siluman ternyata terbukti. Dari jumlah awal TH KII yang mencapai 600 ribu orang lebih, ternyata setelah diaudit khusus menyusut tinggal 562.095 orang. Mereka siap diangkat menjadi CPNS tahun depan, jika lulus seleksi.
Rencana dan strategi pengangkatan TH KII ini dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di hadapan anggota Komisi II DPR, kemarin (16/10). "Perjalanan menuju pengangkatan mereka (TH KII) sudah mulai dikebut sekarang. Kami optimis pengangkatan bertahap mulai tahun depan," kata dia.
Secara garis besar, rencana pengangkatan TH KII ini dimulai bulan ini dengan agenda penyusunan listing atau daftar TH KII di instansi pusat maupun daerah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (selengkapnya lihat grafis) Puncak agenda pengangkatan ini terjadi pada Juni 2013, yaitu ketika masuk tahap ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Proses ini ditutup dengan pengiriman NIP dan penetapan SK CPNS pada Desember 2013.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Ramli Naibaho mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam pengangkatan CPNS dari kelompok TH KII ini. Dia mengatakan, pada umumnya formasi CPNS baru ditentukan dulu sebelum ujian dijalankan.
"Tetapi untuk TH KII ini, ujian dulu dilaksanakan baru setelah itu kami merancang formasi dan sebaran atau penempatan mereka," tutur Ramli. Upaya ini dilakukan, karena jumlah TH KII masih cukup banyak. Selain itu, potensi banyaknya TH KII yang gugur atau tidak lolos dalam ujian tes kompetensi dasar nanti juga menjadi pertimbangan.
Ramli menuturkan jika setelah ujian nanti, akan diumumkan nama-nama TH KII yang berhasil melampaui passing grade. Nama-nama mereka lantas disimpan kemudian akan dikombinasikan dengan formasi dan alokasi yang ditetapkan pada Agustus 2013.
"Jadi saya tekankan TH KII yang lulus ujian belum tentu diangkat. Karena bergantung pada berapa besar formasi yang ditentukan nanti," ujar Ramli. Dia mengatakan jika banyaknya formasi CPNS dari kelompok TH KII ini juga bergantung pada keuangan negara.
Ramli mengatakan tidak mungkin akan membuka formasi CPNS dari kelompok TH KII ini sebanyak-banyaknya tetapi dari segi anggaran negara untuk gaji mereka tidak mencukupi. "Jadi keberadaan anggaran ini penting," katanya. Namun Ramli mengatakan para TH KII tidak memikirkan soal formasi dulu. Dia meminta para TH KII yang nanti ditetapkan berhak ikut ujian, kosentrasi untuk mengerjakan ujian.
Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati menuturkan, jumlah TH KII yang berjumlah 562.095 itu belum final. Jumlah itu berpeluang bertambah karena saat ini masih ada 16.245 orang TH KII yang belum terekam datanya. "Nama-nama TH KII yang benar-benar fixed dan berhak ikut ujian nanti dipastikan setelah uji publik," katanya.
Yulina lantas memparkan perkembangan pengangkatan langsung TH Kategori I (KI) menjadi CPNS. Dia mengatakan proses ini on schedule dan ditargetkan tuntas akhir tahun ini. Dia mengatakan, pengangkatan ini menunggu SK formasi dari Kemen PAN-RB.
Hasil audit quality assurance (QA) pada 15 Oktober menunjukkan bahwa TH KI yang memenuhi kriteria di instansi pusat berjumlah 15.040 orang dan di instansi daerah sejumlah 32.582 orang. Para TH KI yang lulus audit inilah yang nantinya diangkat langsung menjadi CPNS.

Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui KKG


Apalah artinya kata profesional jika tidak diimbangi dengan sikap dan perbuatan…! Kata “profesional” mengandung arti sebuah “keahlian” dan “kepakaran”

Keahlian seseorang dapat dinilai berdasarkan asas kepatutan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Ketika kaidah, aturan, dan tuntutan diberlakukan pada sebuah tatanan profesi, khususnya dunia pendidikan, maka yang menjadi tujuannya adalah guru.

UU RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan profesional adalah, “pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.

Sebuah pernyataan yang mencengangkan dikemukakan mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro (Mulyasa, 2006:3) bahwa, “Hanya 43% guru yang memenuhi syarat.” Artinya, 57% tidak atau belum memenuhi syarat, tidak kompeten, dan tidak profesional. Menyadari hal tersebut, sikap profesional serta kemampuan guru SD sebagai tenaga pendidik, pengajar, sekaligus sebagai tenaga administrasi perlu terus ditingkatkan profesionalismenya.

Ada pertanyaan yang selalu dilontarkan berkenaan dengan kata “profesional”. Betulkah sebagian besar guru SD belum profesional? Bagaimana caranya untuk meningkatkan profesionalisme guru SD? Dua pertanyaan di antaranya yang selalu penulis temukan dari beberapa orang guru, bahkan masyarakat pemerhati pendidikan.

Sebenarnya proses yang memerlukan usaha yang sungguh-sungguh adalah yang berkenaan dengan pertanyaan tentang, “Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru SD? Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 0487 Tahun 1982 tentang Sekolah Dasar, dan Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep./I/1993, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui pembentukan gugus sekolah di sekolah dasar, maka telah jelas bahwa, salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui kelompok kerja guru (KKG), selain peningkatan profesional melalui jenjang akademik berupa sekolah atau pendidikan formal.

KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus, pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran. 

Untuk itu KKG memiliki tujuan, 
(1) memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru, 
(2) memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah, 
(3) meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing), 
(4) meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).

Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

Berdasarkan tujuan dan sasarannya, KKG akan mampu memberikan solusi, dan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru SD sesuai harapan dan tuntutan. Semoga!