JAKARTA - Indikasi adanya tenaga honorer kategori II (TH KII) siluman ternyata terbukti. Dari jumlah awal TH KII yang mencapai 600 ribu orang lebih, ternyata setelah diaudit khusus menyusut tinggal 562.095 orang. Mereka siap diangkat menjadi CPNS tahun depan, jika lulus seleksi.
Rencana dan strategi pengangkatan
TH KII ini dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di hadapan anggota Komisi II
DPR, kemarin (16/10). "Perjalanan menuju pengangkatan mereka (TH KII)
sudah mulai dikebut sekarang. Kami optimis pengangkatan bertahap mulai tahun
depan," kata dia.
Secara garis besar, rencana
pengangkatan TH KII ini dimulai bulan ini dengan agenda penyusunan listing
atau daftar TH KII di instansi pusat maupun daerah oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN). (selengkapnya lihat grafis) Puncak agenda pengangkatan ini
terjadi pada Juni 2013, yaitu ketika masuk tahap ujian tertulis kompetensi
dasar dan kompetensi bidang. Proses ini ditutup dengan pengiriman NIP dan
penetapan SK CPNS pada Desember 2013.
Deputi Sumber Daya Manusia
Aparatur Kemen PAN-RB Ramli Naibaho mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam
pengangkatan CPNS dari kelompok TH KII ini. Dia mengatakan, pada umumnya
formasi CPNS baru ditentukan dulu sebelum ujian dijalankan.
"Tetapi untuk TH KII ini,
ujian dulu dilaksanakan baru setelah itu kami merancang formasi dan sebaran
atau penempatan mereka," tutur Ramli. Upaya ini dilakukan, karena jumlah
TH KII masih cukup banyak. Selain itu, potensi banyaknya TH KII yang gugur
atau tidak lolos dalam ujian tes kompetensi dasar nanti juga menjadi
pertimbangan.
Ramli menuturkan jika setelah
ujian nanti, akan diumumkan nama-nama TH KII yang berhasil melampaui passing
grade. Nama-nama mereka lantas disimpan kemudian akan dikombinasikan dengan
formasi dan alokasi yang ditetapkan pada Agustus 2013.
"Jadi saya tekankan TH KII
yang lulus ujian belum tentu diangkat. Karena bergantung pada berapa besar
formasi yang ditentukan nanti," ujar Ramli. Dia mengatakan jika
banyaknya formasi CPNS dari kelompok TH KII ini juga bergantung pada keuangan
negara.
Ramli mengatakan tidak mungkin
akan membuka formasi CPNS dari kelompok TH KII ini sebanyak-banyaknya tetapi
dari segi anggaran negara untuk gaji mereka tidak mencukupi. "Jadi
keberadaan anggaran ini penting," katanya. Namun Ramli mengatakan para
TH KII tidak memikirkan soal formasi dulu. Dia meminta para TH KII yang nanti
ditetapkan berhak ikut ujian, kosentrasi untuk mengerjakan ujian.
Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina
Setiawati menuturkan, jumlah TH KII yang berjumlah 562.095 itu belum final.
Jumlah itu berpeluang bertambah karena saat ini masih ada 16.245 orang TH KII
yang belum terekam datanya. "Nama-nama TH KII yang benar-benar fixed dan
berhak ikut ujian nanti dipastikan setelah uji publik," katanya.
Yulina lantas memparkan
perkembangan pengangkatan langsung TH Kategori I (KI) menjadi CPNS. Dia
mengatakan proses ini on schedule dan ditargetkan tuntas akhir tahun ini. Dia
mengatakan, pengangkatan ini menunggu SK formasi dari Kemen PAN-RB.
Hasil audit quality assurance (QA)
pada 15 Oktober menunjukkan bahwa TH KI yang memenuhi kriteria di instansi
pusat berjumlah 15.040 orang dan di instansi daerah sejumlah 32.582 orang.
Para TH KI yang lulus audit inilah yang nantinya diangkat langsung menjadi
CPNS.
|
Senin, 29 Oktober 2012
info tenaga honorer kategori II (TH KII)
Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui KKG
Apalah artinya kata profesional jika tidak diimbangi
dengan sikap dan perbuatan…! Kata “profesional” mengandung arti sebuah
“keahlian” dan “kepakaran”
Keahlian seseorang dapat dinilai berdasarkan asas
kepatutan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Ketika kaidah, aturan, dan
tuntutan diberlakukan pada sebuah tatanan profesi, khususnya dunia
pendidikan, maka yang menjadi tujuannya adalah guru.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan profesional adalah, “pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi”.
Sebuah pernyataan yang mencengangkan dikemukakan
mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro (Mulyasa,
2006:3) bahwa, “Hanya 43% guru yang memenuhi syarat.” Artinya, 57% tidak
atau belum memenuhi syarat, tidak kompeten, dan tidak profesional.
Menyadari hal tersebut, sikap profesional serta kemampuan guru SD
sebagai tenaga pendidik, pengajar, sekaligus sebagai tenaga administrasi
perlu terus ditingkatkan profesionalismenya.
Ada pertanyaan yang selalu dilontarkan berkenaan
dengan kata “profesional”. Betulkah sebagian besar guru SD belum
profesional? Bagaimana caranya untuk meningkatkan profesionalisme guru
SD? Dua pertanyaan di antaranya yang selalu penulis temukan dari
beberapa orang guru, bahkan masyarakat pemerhati pendidikan.
Sebenarnya proses yang memerlukan usaha yang
sungguh-sungguh adalah yang berkenaan dengan pertanyaan tentang, “Upaya
apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru SD?
Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 0487 Tahun 1982 tentang Sekolah
Dasar, dan Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep./I/1993, tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui
pembentukan gugus sekolah di sekolah dasar, maka telah jelas bahwa,
salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan
meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui
kelompok kerja guru (KKG), selain peningkatan profesional melalui
jenjang akademik berupa sekolah atau pendidikan formal.
KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu
gugus, pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja
guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang
kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Untuk
itu KKG memiliki tujuan,
(1) memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di
pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi
guru,
(2) memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata
pelajaran di sekolah,
(3) meningkatkan pemahaman, keilmuan,
keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan
kekeluargaan dan saling mengisi (sharing),
(4) meningkatkan pengelolaan
proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan
keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006),
bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas
pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi
penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan,
keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin
diskusi kelompok kecil dan perorangan.
Berdasarkan tujuan dan sasarannya, KKG akan mampu
memberikan solusi, dan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan
profesionalisme guru SD sesuai harapan dan tuntutan. Semoga!
Langganan:
Postingan (Atom)