Apalah artinya kata profesional jika tidak diimbangi
dengan sikap dan perbuatan…! Kata “profesional” mengandung arti sebuah
“keahlian” dan “kepakaran”
Keahlian seseorang dapat dinilai berdasarkan asas
kepatutan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Ketika kaidah, aturan, dan
tuntutan diberlakukan pada sebuah tatanan profesi, khususnya dunia
pendidikan, maka yang menjadi tujuannya adalah guru.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan profesional adalah, “pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi”.
Sebuah pernyataan yang mencengangkan dikemukakan
mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro (Mulyasa,
2006:3) bahwa, “Hanya 43% guru yang memenuhi syarat.” Artinya, 57% tidak
atau belum memenuhi syarat, tidak kompeten, dan tidak profesional.
Menyadari hal tersebut, sikap profesional serta kemampuan guru SD
sebagai tenaga pendidik, pengajar, sekaligus sebagai tenaga administrasi
perlu terus ditingkatkan profesionalismenya.
Ada pertanyaan yang selalu dilontarkan berkenaan
dengan kata “profesional”. Betulkah sebagian besar guru SD belum
profesional? Bagaimana caranya untuk meningkatkan profesionalisme guru
SD? Dua pertanyaan di antaranya yang selalu penulis temukan dari
beberapa orang guru, bahkan masyarakat pemerhati pendidikan.
Sebenarnya proses yang memerlukan usaha yang
sungguh-sungguh adalah yang berkenaan dengan pertanyaan tentang, “Upaya
apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru SD?
Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 0487 Tahun 1982 tentang Sekolah
Dasar, dan Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep./I/1993, tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui
pembentukan gugus sekolah di sekolah dasar, maka telah jelas bahwa,
salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan
meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui
kelompok kerja guru (KKG), selain peningkatan profesional melalui
jenjang akademik berupa sekolah atau pendidikan formal.
KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu
gugus, pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja
guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang
kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Untuk
itu KKG memiliki tujuan,
(1) memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di
pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi
guru,
(2) memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata
pelajaran di sekolah,
(3) meningkatkan pemahaman, keilmuan,
keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan
kekeluargaan dan saling mengisi (sharing),
(4) meningkatkan pengelolaan
proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan
keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006),
bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas
pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi
penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan,
keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin
diskusi kelompok kecil dan perorangan.
Berdasarkan tujuan dan sasarannya, KKG akan mampu
memberikan solusi, dan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan
profesionalisme guru SD sesuai harapan dan tuntutan. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar