DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAROLANGUN
SEKOLAH DASAR
NEGERI NO.73/VII GURUN MUDO
KECAMATAN MANDIANGIN
Alamat: Jln.Sarolangun – Tembesi
Gurun-Mudo. E-mail
: sd73grmudo@yahoo.com Hp. 0852 6635 7222 - Kode
Pos: 37392
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI NO. 73/VII
GURUN MUDO
NOMOR : / SKG- SD73/GRM / 2011
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS
GURU DALAM PROSES KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN BELAJAR
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar tugas
pelaksanaan proses belajar
mengajar di SD
Negeri No.73/VII Gurun Mudo. Perlu menetapkan tugas guru .
Mengingat :
1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003
2. Undang – undang
nomor 02 tahun 1989
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1989
4. Keputusan
Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan kepala
Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993 Nomor 35
Tahun 1993
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar
Mengajar atau Bimbingan dan
Konseling pada Tahun Palajaran seperti tersebut pada lampiran
Kedua :
Masing masing guru untuk melaporkan tugasnya secara tertulis dan
berkala
kepada
Kepala Sekolah
Ketiga :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagai
mana
Mestinya
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
DITETAPKAN DI :
GURUN MUDO
PADA
TANGGAL : 11 JULI
2011
Kepala Sekolah
M. YUNUS. S.Pd.I
NIP.197109041998111001
Tembusan
disampaikan Kepada
- Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Mandiangin di Mandiangin
- Yth. Pengawas TK/SD Wil I Kec. Mandiangin di Mandiangin
- yang besangkutan
- arsif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar