Senin, 07 November 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan
                        Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,      

                        perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar    
                        Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan      

                         Nasional   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,    
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                     2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran  

                         Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran      
                         Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
                     3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional    

                         Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,     
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                     4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
                         Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara    

                          Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir     
                         dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
                     5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai   

                         Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali     
                         diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor       
                         20/P   Tahun2005;


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
                          INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
                          DAN KOMPETENSI GURU.
.

Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
       guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
      Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi
      akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan
      Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar