Kamis, 01 Mei 2014

aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas)

INFORMASI DAN PENJELASAN UMUM DAPODIKDAS 2013


1.1     Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar.
1.2     UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)      mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b)      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c)      meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi se-optimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e)      memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a)      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)      dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d)      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e)      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
1.3     Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
·           Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
·           Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodik.
·           Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
·           Peran Operator Sekolah adalah:
ü   Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri ke dalam aplikasi.
ü   Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
ü   Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
1.4     Berita Acara dan Kebenaran Data
1.5     Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1.      Processor minimal Pentium IV
2.      Memory minimal 512 Mega Byte
3.      Storage tersisa minimal 100 Mega Byte
4.      CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
1.6     Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
          Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
          1.    Microsoft Windows Operating System
a.      Windows XP SP2
b.      Windows Vista
c.      Windows 7
d.      Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.      Windows Server 2003 atau yang terbaru.
          2.    Browser Internet Modern
a.      Firefox, atau
                b.      Chrome

Tidak ada komentar:

Posting Komentar