INFORMASI DAN PENJELASAN UMUM DAPODIKDAS 2013
1.1
Penjelasan Aplikasi
Sistem
aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi
data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar.
1.2
UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian
Data
Berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)
mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b)
mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c)
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan
di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi se-optimal mungkin dan
bertanggungjawab; dan
e)
memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a)
dapat
menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara
utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b)
dapat
melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)
dapat
beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
d)
dilengkapi
dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau
symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut; dan
e)
memiliki
mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
1.3
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta
Didik dan Operator Sekolah
·
Peran
Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster),
mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
·
Peran
PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi
formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu
yang dientri oleh operator Dapodik.
·
Peran
Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan
kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
·
Peran
Operator Sekolah adalah:
ü Menyebarkan formulir
pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data
untuk dientri ke dalam aplikasi.
ü Mengentri data sesuai
dengan data yang terisi di formulir pendataan.
ü Mengirim data ke
server melalui Aplikasi Dapodik.
1.4
Berita Acara dan Kebenaran Data
1.5
Spesifikasi Minimum Komputer
(Hardware)
Untuk
dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang
diperlukan adalah:
1.
Processor
minimal Pentium IV
2.
Memory
minimal 512 Mega Byte
3.
Storage
tersisa minimal 100 Mega Byte
4.
CD/DVD
drive jika instalasi melalui media CD/DVD
1.6
Spesifikasi minimum Software
(Operating Sistem)
Untuk dapat menjalankan aplikasi
pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1. Microsoft
Windows Operating System
a.
Windows
XP SP2
b.
Windows
Vista
c.
Windows
7
d.
Windows
8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.
Windows
Server 2003 atau yang terbaru.
2. Browser
Internet Modern
a.
Firefox,
atau
b. Chrome
Tidak ada komentar:
Posting Komentar