Jumat, 27 April 2012

                                   In 2005 the teachers' contract that has not been raised so pns

Pemerintah diminta memperhatikan nasib para guru kontrak, yang hingga kini belum juga diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), Taufik Effendi, pernah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut paling lambat tahun ini.

”Para guru kontrak perlu kejelasan sikap pemerintah atas nasib mereka,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, M Arwani Thomafi, usai mendampingi 50-an orang perwakilan guru kontrak se-Indonesia yang hendak beraudiensi dengan Menneg PAN, EE Mangindaan, di Jakarta, Senin (28/12).

Menurutnya, kebijakan yang pernah dibuat oleh menteri sebelumnya, hingga kini tidak jelas penerapannya. Hal itu berimbas pada status mereka yang hingga kini belum diangkat menjadi PNS.

”Padahal mereka sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Kalau masalah utama belum diangkatnya para guru kontrak adalah keterbatasan alokasi anggaran, kan pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap,” lanjutnya.

Ganti Kebijakan

Dikatakan, selama ini tidak ada respons maksimal dari pemerintah terkait dengan permasalahan mereka. Untuk itulah para guru bantu berharap ada kebijakan yang jelas atas nasibnya.

”Mantan Menneg PAN Taufik Effendi kan sudah menjanjikan akan menyelesaikannya paling lambat 2009. Tapi hingga saat ini, tidak ada langkah optimal seperti yang dijanjikan. Untuk itu, Menneg PAN yang baru harus menindaklanjutinya,” ujar politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu.

Apalagi, apa yang dijanjikan oleh menteri yang lalu, dilakukan secara resmi kelembagaan. Sehingga, siapa pun penggantinya bisa meneruskan kebijakan sebelumnya.

”Ini bukan semata-mata persoalan sekarang sudah ganti menteri sehingga ganti kebijakan. Dahulu, janji tersebut disampaikan secara formal. Oleh karena itu, tindak lanjutnya juga harus formal,” tandasnya.

Untuk itu, dia berharap agar dalam waktu singkat ada rapat gabungan antara Komisi VIII (bidang agama), Komisi X (bidang pendidikan), Komisi II (bidang aparatur dan pemerintahan dalam negeri), Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan Menneg PAN untuk menyelesaikan permasalahan guru kontrak.

”Sebagaimana diketahui, selain di lingkungan Depdiknas, guru kontrak juga terdapat di lingkungan Depag. Permasalahan ini perlu diselesaikan bersama-sama. Jangan sampai nasib guru kontrak tetap dalam ketidakjelasan,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar