Sabtu, 07 Desember 2013

SK OPS



DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAROLANGUN
SEKOLAH DASAR NEGERI NO.73/VII GURUN MUDO
KECAMATAN  MANDIANGIN
Alamat: Jln.Sarolangun – Tembesi  Gurun Mudo. e-Mail : sdtujuhtigegrmd@rocketmail.com   Kode Pos: 37392

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 073/VII GURUN MUDO
NOMOR  : 420/      /SK-SD-073/GRM/2013

TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR 
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SD NEGERI 073/VII GURUN MUDO
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

KEPALA  SD NEGERI 073/VII GURUN MUDO

Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2013/2014  di  SD NEGERI 073/VII GURUN MUDO
 perlu menetetapkan  Keputusan Kepala   SD NEGERI 073/VII GURUN MUDO
tentang Penetapan tenaga operator Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di SD    NEGERI 073/VII GURUN MUDO tahun Pelajaran 2013/2014.


Mengingat
:
1.


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011;


2
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;


4.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 76 Tahun 2012,
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 23 Tahun 2013,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;


6.
Dst. .. (Bisa ditambahkan)






Memperhatikan
:
1.

2.
Hasil keputusan Rapat para Guru, para Staf Administrasi dan Kepala
Sekolah ............ pada tanggal tentang......
Dst.......... (bisa ditambahkan)




Memutuskan
Menetapkan



KESATU
:
Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Sekolah....................... Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA
:
Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini untuk :


a.

Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.


b.
Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya


c.

d
Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran
data.
Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik


e.
f.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah
Dst... (Bisa ditambahkan)





KETIGA
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini
dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah 
(RAPBS).
KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di       :
Pada Tanggal        :

KEPALA SEKOLAH ..........................


....................................
(Nama dan NIP)

TEMBUSAN :
Yth.     1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  Sarolangun
2.    Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec...................
3.    Yang bersangkutan
4.    Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar